Berita Terkini

Formulir C6 Bukan Undangan

Blitar, kpu.go.id – Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik ketika menjadi pembicara dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (4/10) di Blitar. Dihadapan ratusan peserta yang memenuhi Ballroom Hotel Grand Mansion, Blitar tersebut Husni menjelaskan bahwa sering terjadi kesalahpahaman pemaknaan yang diakibatkan kekeliruan dalam penyebutan formulir C6.“Nanti sebelum pemungutan suara, Bapak Ibu akan didatangi oleh petugas KPPS, akan ada sehelai surat yang diberikan kepada semua pemilih, namanya surat pemberitahuan formulir C6,” kata Husni.Husni menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan. Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika dilapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.“Harus hati-hati memilih istilah, yang diserahkan itu adalah surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS,” jelasnya.Dalam penjelasannya, Husni menyebutkan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pilkada. Husni menilai satu bulan menjelang pelaksanaan pilkada ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pilkada.Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih ini juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih. Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Husni memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pilkada. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Ekspresikan Semua di TPS

Blitar, kpu.go.id - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menghimbau agar pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) walaupun di daerah yang melaksanakan pilkada dengan satu pasangan calon. Himbauan tersebut disampaikan pada acara sosialiasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon di Kabupaten Blitar, Rabu (4/10).Husni menekankan walaupun hanya menghadirkan satu pasangan calon kepala daerah, masyarakat harus tetap menyalurkan semua aspirasinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menyalurkan sikap di TPS, tiap-tiap suara, baik mendukung ataupun tidak mendukung pasangan calon yang ada, turut mempunyai andil dalam menetukan masa depan daerahnya.Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini mengingatkan Apabila terdapat masyarakat yang tidak setuju dan mengekspresikan ketidaksetujuannya dengan tidak datang ke TPS, justru ketidaksetujuan tersebut tidak akan dihitung dan tidak mempunyai pengaruh.“Kalau tidak setuju, jangan malah meninggalkan TPS, tapi datanglah ke TPS, nyatakan ketidaksetujuan di TPS,” ujar Husni.Begitupun sebaliknya, Ia mengingatkan jangan sampai ada pendukung pasangan calon yang lengah dan mengartikan pilkada dengan satu pasangan calon sebagai pilkada tanpa kompetisi, hingga enggan datang ke TPS. “Yang menyatakan mendukung, datang ke TPS, nyatakan setuju di TPS. Setuju maupun tidak setuju harus datang ke TPS, untuk memberikan aspirasi,” imbuh Husni. Terkait dengan isu melembagakan kelompok masyakarat yang tidak setuju terhadap pasangan calon menjadi saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, Husni menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dimungkinkan. Masyarakat tetap dapat terlibat dalam pilkada dengan menjadi pemantau yang tidak memihak.Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pilkada, Husni menghimbau agar semua lapisan masyarakat turut serta dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.“Kita semua bertanggungjawab memeriahkan pilkada. KPU saja tidak mungkin kuat tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Husni.Mendukung pernyataan Ketua KPU, Bupati Kabupaten Blitar, Herry Nugroho menyatakan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar siap bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk menyukeskan pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2015. Selain membantu dalam penyediaan anggaran, Pemda juga memunyai tim fasilitasi pelaksanaan pilkada yang bertugas mengkoordinasikan kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan pilkada antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pemilih Tidak Hanya Perlu Tahu, Tapi Juga Perlu Mau

Blitar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada banyak aspek yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dalam Acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, Rabu, (4/11) di Kabupaten Blitar, Husni mengatakan akan menggerakan seluruh potensi yang ada disemua tingkatan untuk membuat pemilih datang ke TPS.“Untuk masyarakat mau datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih bukan hanya perlu tahu, tapi juga perlu mau,” terang Husni. Husni menjelaskan bahwa KPU bekerja keras melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, serta menginformasikan segala aspek tentang pilkada. Upaya berujung kepada masyarakat yang tahu tentang informasi kepemiluan. Namun pengetahuan tersebut tidak menjamin pemilih datang ke TPS. Untuk membuat masyarakat mau ikut datang ke TPS, masyarakat perlu daya pikat dan motivasi untuk mau datang ke TPS.“Disinilah tugas utama dan tugas dominan dari pasangan calon dan tim (tim kampanye) untuk meyakinkan pemilih bahwa merekalah yang pantas dipilih,” papar Husni.Sosialiasi yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari unsur pimpinan daerah, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh kepemudaan tersebut dilakukan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa di Tiga kabupaten (Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya) yang hanya terdapat satu pasangan calon, pilkada akan tetap akan pada Tahun 2015.Pada kesempatan yang sama, ketua KPU juga menjelaskan beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal dan daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon. Husni menjelaskan hal utama yang berbeda ialah desain surat suara, cara menghitung suara sah, cara menetapkan calon terpilih, dan konsekuensi dari hasil penetapan calon terpilih.“Apabila yang lebih banyak pilihan dari pemilih itu adalah tidak setuju, maka akan dilakukan proses pengulangan pemilihan pada tahun 2017” tutup Husni. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Sosislisasi BPJS Di KPU Bagi Pegawai Non PNS

Jakarta, kpu.go.id -Sebanyak 99 pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri sosialisasi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, yang diselenggarakan Rabu (4/11) di Ruang Rapat Utama Lantai II Jalan Imam Bonjol Jakarta.Nampak hadir sebagai moderator Kepala Biro SDM KPU Lucky Firnandy yang didampingi oleh Kepala Biro Umum KPU, Emma Nurochma, serta narasumber dari BPJS Tri Mayudi, SKM dan Dwi Kurnia, SE. (dosen)

Surat Edaran Nomor 739/KPU/XI/2015 perihal Kebutuhan dan penggunaan perlengkapan pemungutan, penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan pada pilkada sere

Jakarta,kpu.go.id-Surat Edaran Nomor 739/KPU/XI/2015 perihal Kebutuhan dan penggunaan perlengkapan pemungutan, penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan pada pilkada serentak tahun 2015.Guna memastikan kesiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada tahun 2015, disampaikan sebagai berikut:  klik disini

Populer

Belum ada data.