Berita Terkini

KPU TTU : Musibah ini menjadi semangat untuk kami selenggarakan Pilkada

Timor Tengah Utara, kpu.go.id - Musibah Kebakaran menimpa kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten  Timor Tengah Utara (TTU) awal bulan lalu, meski demikian hal tersebut tidak menyurutkan semangat seluruh pegawainya untuk sukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.Kebakaran tersebut telah menghanguskan seluruh kantor beserta dokumen - dokumen yang ada di dalamnya, tidak ada yang tersisa kecuali puing - puing bangunan yang telah ditempati bekerja oleh para pegawai selama 11 tahun ini.Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU TTU, Felix bere nahak, "semangat kami tetap satu untuk melaksanakan Pemilihan kepala daerah ini 9 Desember mendatang sesuai dengan putusan MK."Ia tidak menapih kacau nya kondisi mental seluruh pegawai saat itu, baik sesama komisioner ataupun pegawai sekretariat saat mengetahui terbakarnya kantor mereka, Meski demikian mereka punya pemikiran yang sama, bahwa mekanisme yang mereka jalani telah sesuai dan musibah tersebut tidak bisa begitu saja menghentikan kerja yang mereka telah lakukan sampai saat ini."Contoh kecilnya adalah saat sementara orang memadamkan api, kami menyempatkan untuk melakukan rapat di bawah pohon untuk menyiapkan langkah yang harus kami ambil berikutnya." terang FelixMenurutnya peristiwa tersebut malah menambah kekompakan dan keteguhan mereka, bahkan 7 hari setelah kebakaran (18/10) mereka melakukan penetapan DPS dengan data hasil coklit yang mereka himpun kembali "Kami beruntung, setelah perintah KPU RI untuk melanjutkan proses tahapan (usai putusan MK), kami turunkan data hasil coklit kepada PPS untuk dilanjutkan, sehingga data tersebut tidak ikut terbakar."Sehari setelah kebakaran KPU TTU bersama dengan Panwas meminta kepada paslon untuk memperbaiki berkas yang ada, dimana tim paslon menyerahkan perbaikan tersebut pada tanggal 13 Oktober, untuk selanjutnya dilakukan penetapan.Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 Oktober, sebelumnya pada tanggal 10 Oktober (1 hari sebelum kebakaran) KPU TTU telah selesai melakukan proses verifikasi berkas, dimana berita acara telah diserahkan kepada paslon dan panwas setempat. "Kami meminta copy berkas yang dimiliki oleh paslon dan panwas, karena pada masa pendaftaran lalu setelah dilakukan verifikasi kami telah menyerahkan Berita Acara kepada mereka." Jelas ketua KPU TTU  Senada dengan Ketua KPU TTU, Sekretaris KPU TTU, Andre Karsonilaka menerangkan, bahwa ebakaran terjadi sehari setelah KPU TTU menyerahkan berkas hasil verifikasi pasangan calon (11/10), dan saat itu merupakan masa penetapan daftar pemilih sementara (DPS)."Kebakaran terjadi hari minggu (11/10), sabtu (10/10) kami baru saja selesaikan verifikasi pasangan calon, yang hasilnya kami telah serahkan ke Panwas dan paslon yang bersangkutan, hari minggu kami berkomitmen datang kantor untuk pantau DPS, tapi kantor pagi hari telah terbakar" terang Andre.Andre melanjutkan, pasca musibah tersebut kini KPU Kabupaten Timor Tengah Utara berkantor di salah satu rumah dinas bekas pemerintahan Australia yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah TTU. Meski dengan sarana prasarana seadanya, KPU kab. TTU tetap optimis dan bersemangat untuk laksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.Menurut penjelasannya, meskipun telah kehilangan seluruh berkas dan dokumen pada peristiwa tersebut, tidak akan menggangu tahapan pilkada serentak, terlebih pada soal pencalonan maupun penetapan DPS."Puji tuhan, saat itu berita acara serah terima pemeriksaan calon sudah kami berikan ke panwas dan tim paslon, sedangkan untuk berkas DPS, setelah putusan MK untuk calon tunggal, maka berkas telah kami turunkan ke bawah (PPK, PPS dan PPDP), sehingga pasca terbakarnya kantor kami menghimpun kembali berkas yang ada di bawah" jelas andre yang bergabung dengan KPU, tahun 2014 lalu.Kini KPU TTU tengah melakukan simulasi pemungutan suara untuk satu pasangan calon, dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon melalui frekuensi radio daerah.Perihal sarana prasarana yang digunakan, sekretaris KPU TTU mengaku masih swadaya dengan seluruh pegawai sembari menunggu bantuan dari pemda dan KPU RI juga hasil penyelidikan kepolisian soal sebab terjadi nya kebakaran. (dam/red)

Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara

Timor Tengah Utara, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan satu pasangan calon, Sabtu (07/11), di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Simulasi ini dilaksanakan di salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon, tepatnya di TPS 01 Kelurahan Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.Rilis Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Di TPS Dalam Pilkada  Dengan Satu Pasangan Calon Di Kabupaten Timor Tengah Utara

TTU Siap Simulasikan Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon

Timor Tengah Utara,kpu.go.id - Antusiasme masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup besar dalam mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dengan Satu Pasangan Calon. Hal ini terlihat dari keramaian dalam proses persiapan mendirikan TPS dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT (06/11)Proses persiapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi juga dibantu masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh aparat pemerintah desa, kecamatan, dan pihak kepolisian. Menurut Ketua KPPS di TPS 01 Oetalus, Robbi Lake, kerjasama dalam proses pendirian simulasi TPS ini juga untuk menginformasikan kepada masyarakat proses pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon. Petugas KPPS sudah memberitahukan kegiatan simulasi ini kepada masyarakat satu minggu sebelumnya, sehingga petugas bersama masyarakat pun langsung bergotong royong membersihkan lokasi simulasi yang terletak di halaman balai Desa Oetalus."Selain melalui pelaksanaan simulasi, sosialisasi informasi juga kami lakukan langsung ke masyarakat. Hal ini mengingat tata pencoblosan dengan satu pasangan calon agak berbeda dengan pilkada sebelumnya, yaitu memilih setuju dan tidak setuju. Apalagi 80 persen masyarakat di Oetalus tidak sekolah, jadi penjelasan tata cara mencoblos ini agak sulit dan harus berulang-ulang," ujar Robbi disela-sela kesibukannya mempersiapkan TPS 01 Oetalus, Jumat (6/11) di Bikomi Selatan, TTU, NTT.Sementara itu, menurut Ketua PPK Kecamatan Bikomi Selatan, Oktovianus Hati, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dengan satu pasangan calon, KPPS, PPS, dan PPK sempat non aktif, karena pilkada akan diundur ke 2017. Namun begitu putusan MK keluar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada di 2015, maka semua harus siap bertugas kembali, sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.Senada dengan Octovianus, Komisioner KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin, juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten TTU telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penundaan pilkada dan mengaktifkan kembali KPPS, PPS, dan PPK sejak 2 Oktober 2015. Kemudian KPU Kabupaten TTU juga merevisi tahapan dan melanjutkan tahapan yang pada waktu itu memasuki tahapan coklit perbaikan data pemilih."Mengingat pilkada tidak jadi diundur dan tetap tanggal 9 Desember 2015, serta tata cara mencoblos dengan satu pasangan calon ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, kami melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut antara lain melalui media sosial (medsos), dialog di radio, dan pengumuman pilkada 9 Desember 2015," tutur Fidelis Olin yang juga memegang Divisi Teknis di KPU Kabupaten TTU.Selain dialog dan medsos, tambah Fidelis, KPU Kabupaten TTU juga merencanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa. Sosialisasi di kecamatan tersebut bagian dari kerjasama KPU Kabupaten TTU dengan pemerintah daerah. Pemda melalui Kesbangpol yang mamfasilitasi dan mengumpulkan masyarakat dengan narasumber Kesbangpol dan KPU Kabupaten TTU. (Arf)TTU SIAP SIMULASIKAN PILKADA DENGAN SATU PASANGAN CALONTimor Tengah Utara, (06/11) - Antusiasme masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup besar dalam mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dengan Satu Pasangan Calon. Hal ini terlihat dari keramaian dalam proses persiapan mendirikan TPS dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01 Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT.Proses persiapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi juga dibantu masyarakat sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh aparat pemerintah desa, kecamatan, dan pihak kepolisian. Menurut Ketua KPPS di TPS 01 Oetalus, Robbi Lake, kerjasama dalam proses pendirian simulasi TPS ini juga untuk menginformasikan kepada masyarakat proses pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon. Petugas KPPS sudah memberitahukan kegiatan simulasi ini kepada masyarakat satu minggu sebelumnya, sehingga petugas bersama masyarakat pun langsung bergotong royong membersihkan lokasi simulasi yang terletak di halaman balai Desa Oetalus."Selain melalui pelaksanaan simulasi, sosialisasi informasi juga kami lakukan langsung ke masyarakat. Hal ini mengingat tata pencoblosan dengan satu pasangan calon agak berbeda dengan pilkada sebelumnya, yaitu memilih setuju dan tidak setuju. Apalagi 80 persen masyarakat di Oetalus tidak sekolah, jadi penjelasan tata cara mencoblos ini agak sulit dan harus berulang-ulang," ujar Robbi disela-sela kesibukannya mempersiapkan TPS 01 Oetalus, Jumat (6/11) di Bikomi Selatan, TTU, NTT.Sementara itu, menurut Ketua PPK Kecamatan Bikomi Selatan, Oktovianus Hati, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada dengan satu pasangan calon, KPPS, PPS, dan PPK sempat non aktif, karena pilkada akan diundur ke 2017. Namun begitu putusan MK keluar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada di 2015, maka semua harus siap bertugas kembali, sesuai dengan arahan dari KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.Senada dengan Octovianus, Komisioner KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin, juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten TTU telah mencabut Surat Keputusan (SK) tentang penundaan pilkada dan mengaktifkan kembali KPPS, PPS, dan PPK sejak 2 Oktober 2015. Kemudian KPU Kabupaten TTU juga merevisi tahapan dan melanjutkan tahapan yang pada waktu itu memasuki tahapan coklit perbaikan data pemilih."Mengingat pilkada tidak jadi diundur dan tetap tanggal 9 Desember 2015, serta tata cara mencoblos dengan satu pasangan calon ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, kami melakukan banyak sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut antara lain melalui media sosial (medsos), dialog di radio, dan pengumuman pilkada 9 Desember 2015," tutur Fidelis Olin yang juga memegang Divisi Teknis di KPU Kabupaten TTU.Selain dialog dan medsos, tambah Fidelis, KPU Kabupaten TTU juga merencanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan bersama tokoh-tokoh masyarakat dan kepala desa. Sosialisasi di kecamatan tersebut bagian dari kerjasama KPU Kabupaten TTU dengan pemerintah daerah. Pemda melalui Kesbangpol yang mamfasilitasi dan mengumpulkan masyarakat dengan narasumber Kesbangpol dan KPU Kabupaten TTU. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Ketua KPPS Harus Tegas Tegakan Aturan di TPS

Timor Tengah Utara, kpu.go.id- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai peran penting dan sentral dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terutama bagi Ketua KPPS, harus mempunyai sikap yang tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku di TPS (06/11)Ketua KPPS harus tegas bahwa yang boleh berada di dalam TPS hanyalah Ketua dan Anggota KPPS, masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suara, saksi dari peserta pilkada, dan panitia pengawas (panwas). Selain mereka itu, siapapun tidak diperbolehkan memasuki area TPS, sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar. Bagi wartawan yang akan mengambil gambar, hanya diperbolehkan mengambil gambar dari luar TPS. Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU RI bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Udi Prayudi, saat memberikan pengarahan kepada petugas KPPS, PPS, dan PPK selepas bergotong royong membangun TPS 01 Oetalus untuk Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dengan Satu Pasangan Calon, Jumat (6/11) di Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, NTT."Ketua KPPS juga harus rajin mengingatkan masyarakat pemilih mengenai tata cara dan mekanisme pemungutan suara. Terutama tata cara mencoblos yang benar, mengingat hanya ada satu pasangan calon. Selain itu juga mengingatkan larangan bagi pemilih untuk mengambil gambar di bilik suara. Ketua KPPS juga harus menyampaikan kepada pemilih, terutama bagi penyandang disabilitas, apabila membutuhkan pendampingan," papar Udi Prayudi yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Bali ini.Selain Ketua KPPS, tambah Udi, Anggota KPPS lainnya juga mempunyai peran penting, seperti KPPS 4 yang harus mencocokkan surat pemberitahuan C-6 dengan salinan daftar pemilih. Pemilih yang hadir di TPS juga harus dicatat kehadirannya dalam C-7 daftar hadir. Pencatatan ini berlaku ke semua pemilih, baik pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang memilih memakai KTP, atau pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan. Petugas KPPS harus memastikan yang hadir di TPS benar-benar pemilih sebenarnya, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun."Pilkada di TTU ini hanya dengan satu pasangan calon, jadi harus diperhatikan bahwa suara sah apabila pencoblosan dilakukan pada kolom SETUJU atau TIDAK SETUJU. Jadi pada waktu penghitungan suara harus disampaikan SETUJU SAH atau TIDAK SETUJU SAH, apabila ada yang tidak sah, harus disampaikan alasan kenapa surat suara tersebut tidak sah," jelas Udi.Sementara itu, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Supriatna, juga mengingatkan kepada petugas KPPS mengenai pengaturan alur keluar masuknya pemilih TPS. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penumpukan masyarakat pemilih. Akses bagi disabilitas juga harus diperhatikan, agar mereka juga bisa menggunakan hak suaranya. Selain itu, petugas KPPS harus menyampaikan aturan dan tata cara pencoblosannya di bilik suara secara berulang-ulang di TPS untuk mengingatkan masyarakat pemilih yang akan menggunakan hak suaranya."Masyarakat yang telah hadir di sekitar TPS juga harus dihimbau untuk melihat terlebih dahulu DPT yang ditempel diluar TPS. Hal itu untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Apabila belum terdaftar di DPT, masyarakat bisa juga memilih dengan menggunakan KTP yang identitasnya sesuai dengan kedudukan TPS tersebut," tambah Supriatna. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

Populer

Belum ada data.