Berita Terkini

Pengelolaan Data dan Informasi Pemilu dan Pilkada

Cilegon, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan publik telah mengelola data dan informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Tahun 2015 sesuai yang diamanatkan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian dikemukakan Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas (Wakaro Tekmas) Supriatna dalam pemaparannya  di kegiatan Bimbingan Teknis  Pemungutan,  Penghitungan,  Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan di Kota Cilegon-Banten 20 s.d 22 Oktober 2015.    “Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”. Jelas supriatnaLanjut Supriatna, “dalam melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, di KPU sudah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) untuk pelayanan informasi dari Pusat hingga daerah,  dan membangun  Sistem Informasi salah satunya adalah Sistem Informasi Tahapan (SITAP)  untuk mengontrol semua data Pilkada dan memudahkan layanan akses informasi bagi masyarakat ” urai Wakaro TekmasWakaro Tekmas juga menjelaskan tujuan khusus adanya  layanan informasi publik  yaitu :  “ menjamin setiap warga Negara dapat mengakses informasi publik di lingkungan KPU RI, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU RI,  meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu, mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU RI secara transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi di lingkungan KPU RI secara berkualitas dan  menjamin pelaksanaan layanan informasi publik di Lingkungan KPU RI.”  Demikian ujar Supriatna  (mtr/us/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Nomor 706/KPU/X/2015 Tentang Keputusan Pemberhentian Calon dari Jabatan dan Pekerjaannya

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan batas waktu terakhir penerbitan dan penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di tempat lain, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, TNI, Polri, PNS, BUMN/BUMD, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut: klik di sini

Aksesibilitas Pemilih Berkebutuhan Khusus Dalam Pilkada

Cilegon, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kembali agar KPU/Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kemudahan akses dalam Pilkada bagi pemilih berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), sehingga diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat, terutama bagi penyandang berkebutuhan khusus, Rabu (21/10).Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU Ida Budhiati  ketika  memberikan materi di kegiatan Bimbingan Teknis  Pemungutan,  Penghitungan,  Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kota Cilegon-Banten 20 s.d 22 Oktober 2015.“KPU mengingatkan kembali selain lokasi terjangkau pemilih, juga menyediakan  lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberi kemudahan bagi kelompok berkebutuhan khusus,  serta menyediakan sarana khusus bagi kelompok berkebutuhan khusus, hal tersebut  penting untuk pemilih  yang berkebutuhan khusus,” jelas Ida.Lanjut Ida, apabila menggunakan gedung disediakan sarana yang memudahkan pemilih berkebutuhan khusus untuk menjangkaunya. “Gedung diusahakan dapat aksesibel dan tidak bertangga,” ujar Ida.Pada kesempatan yang sama Hepy Sebayang dari Pemilihan Umum Untuk Akses Penyandang Cacat (PPUA-PENCA) mengapresiasi KPU karena semua pedoman sudah melindungi hak  bagi pemilih yang berkebutuhan khusus.“Prinsipnya semua pemilih bisa difasilitasi termasuk yang berkebutuhan khusus, kami  berharap setelah bimtek ini ada bimtek berjenjang untuk penyelenggara pemilu secara berjenjang untuk menginformasikan kegiatan hari ini sehingga penyelenggara dapat melayani pemilih berkebutuhan khusus dengan menyediakan sarana  dan prasana”, ujar Hepy.Dalam kesempatan tersebut Hepy Sebayang mengemukakan  juga bahwa Pilkada aksesibel adalah tahapan, fasilitas, dan bahan-bahan Pilkada mudah dipahami dan digunakan oleh semua orang, Pemilih bebas memilih dan kerahasian pilihan terjamin, tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang  menjadi calon dan atau menjadi penyelenggara pemilu.“Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit, lebar pintu masuk TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda, ukuran tinggi meja bilik suara 75 cm dan berongga, Tinggi meja kotak suara 35 cm agar  mudah  dijangkau oleh pengguna kursi roda, Sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS. Sediakan formulir C3/form  pendampingan bagi pemilih disabilitas,” demikian ujar Sebayang (mtr/us/red. /FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ketua KPU Ingatkan Untuk Jaga Integritas Penyelenggaraan Pilkada

Cilegon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga integritas dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015.Hal tersebut dikemukakan dalam sambutannya di kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kota Cilegon, Banten 20 hingga 22 Oktober 2015.  “Hal yang perlu diingatkan dalam penyelenggaraan Pilkada adalah harus menjaga integritas bagi KPU, apapun terobosan yang mau dibuat kalau integritas kita tidak dipelihara maka kerja keras kita tidak akan diterima oleh masyarakat. sukses itu penting, (ucapan) selamat juga penting, tapi kepercayaan publik juga sangat penting. Inilah modal kita untuk menggapai suatu kesuksesan dalam Pilkada serentak Tahun 2015” ujar Ketua.Lanjut Ketua, “Kita sudah berupaya melakukan terobosan penting dalam mempersiapkan Pilkada agar lebih baik dalam hal kualitas persiapan regulasi maupun praktek. Tim KPU dalam hal praktek sudah berpikir simulatif dengan telah melakukan simulasi di beberapa daerah tidak hanya untuk pasangan calon dua atau lebih juga sudah dicoba untuk yang hanya memiliki satu pasangan calon,” jelas Husni.Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan kepada seluruh KPU untuk membaca dan mempelajari secara teliti semua Peraturan dan pedoman dari KPU, kemudian mendiskusikan dan membincangkan dengan personil di KPU di daerah sehingga semua personil dapat mengerti segala aturan terkait Pilkada.Bimtek tersebut diikuti oleh KPU Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota KPU Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, Perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) para undangan serta peserta bimtek. (mtr/us/red. /FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.