Berita Terkini

Sempat Tertunda, 3 KPUD Dengan 1 Paslon Bisa Lanjutkan Tahapan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015, Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD) yang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu penelitian syarat calon, Senin (12/10).Hal itu diutarakan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budiathi dalam rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada dengan satu paslon.Tiga Kabupaten yang pemilihannya hanya diikuti oleh satu pasangan calon antara lain Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU); Kabupaten Tasikmalaya; dan Kabupaten Blitar.“Di tiga kabupaten, Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya didalam rancangan peraturan ini dilanjutkan dengan tahapan penelitian syarat calon tanpa membuka lagi pendaftaran,” tutur Ida di Ruang Rapat Komisi II Kompleks Parlemen, Senayan.Menurut putusan MK, tahapan penelitian syarat calon dapat dilakukan meskipun KPUD tidak mendapatkan peserta pemilihan sekurang-kurangnya dua paslon.“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dilaksanakan apabila sudah dilakukan upaya secara sungguh-sungguh tetapi tidak terpenuhi ketentuan UU sekurang-kurangnya dua pasangan calon,” terangnya.Sebelumnya KPUD telah membuka masa pendaftaran bakal calon sebanyak 3 kali (26-28 Juli; 1-3 Agustus, serta 9-11 Agustus 2015) untuk memfasilitasi bakal calon yang hendak mendaftar sebagai peserta dalam Pilkada 2015, namun KPUD tidak mendapatkan kuota peserta pemilihan sesuai amanat undang-undang.Draf PKPU terkait pilkada dengan satu paslon yang dikonsultasikan tersebut memuat kondisi yang mengakibatkan pemilihan dengan satu paslon; mekanisme kampanye; desain surat suara; metode pemberian suara; metode penetapan paslon terpilih; serta penundaan pemilihan. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE 669/KPU/X/2015 Surat Peringatan

Jakarta, kpu.go.id - Berkenaan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, dan pasal 8 PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Jo. pasal 10, pasal 11, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 2015, bersama ini disampaikan peringatan dengan rincian berikut: klik di sini

Husni Ingatkan Petugas Lapangan Untuk Pahami Peraturan

Manggar, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengingatkan kepada para petugas lapangan (anggota PPK, PPS dan KPPS) untuk pahami perubahan peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), Sabtu (10/10).Hal tersebut disampaikan Husni dalam sambutan pembukaan Simulasi Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Himbauan tersebut dikeluarkan terkait dengan perubahan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015.Apabila dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, setelah penghitungan suara TPS dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat desa oleh petugas PPS, maka dalam gelaran Pilkada Tahun 2015, rekapitulasi penghitungan suara dimulai langsung di tingkat kecamatan.Husni mengingatkan agar petugas lapangan selalu meng-update pengetahuan tentang peraturan-peraturan kepemiluan, sehingga dapat melaksanakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan terdahulu.“Perubahan itulah yang harus kita mengerti dan harus kita biasakan. Kita boleh mengingat pengalaman yang telah kita lalui, tapi ingatan yang terpenting adalah yang aktual,” ujar Husni.Terhadap kerawanan yang mungkin terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, Husni menjelaskan bahwa akan ada pembekalan simultan yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam bentuk bimbingan teknis dan simulasi rekapitulasi penghitungan suara.Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Husni menekankan betapa pentingnya integritas dan netralitas petugas-petugas di lapangan. Langkah berikut yang akan disiapkan KPU dalam menjaga hasil pemungutan suara yang berintegritas ialah menyiapkan bahan pembanding yang dipublikasikan di tahap pertama (Formulir C1), dan memastikan bahwa rekapitulasi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.Terkait proses publikasi formulir C1 online, Husni menargetkan proses uploading C1 bakal rampung dalam waktu tiga hari setelah proses penghitungan perolehan suara di tingkat TPS. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Gelar Simulasi Rekap di Bumi Laskar Pelangi

Manggar, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengelar simulasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Sabtu (10/10) di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Simulasi rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di Auditorium M. Zahari itu dibuka oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, dan dihadiri oleh anggota KPU RI,  ketua dan sekretaris KPU provinsi peserta rapimnas III, para pejabat dan staf dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, pejabat dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Belitung Timur, serta PPK dan PPS di Kabupaten Belitung Timur.Simulasi ini digelar untuk melihat implementasi dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil/Walikota.“Pandangan kami (KPU) ketika menetapkan Peraturan KPU Nomor 11, semua rangkaian kegiatan telah terimajinasikan, telah tersimulasikan, tapi mungkin setelah dipraktekan, ada catatan-catatan yang memperlihatkan belum sempurnanya uraian yang ada dalam PKPU dan penjabaran dalam draft panduan rekap KPPS,” terang Husni.Husni mengatakan, KPU masih membuka peluang untuk menerima masukan dari hasil simulasi di Belitung ini.“Nanti mungkin saja ada masukan dari sini, kami akan akomodir lagi,” ujar Husni.Simulasi pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Mangar dibuka dengan rapat pleno terbuka oleh Ketua PPK. Setelah pembukaan, rapat terbagi menjadi tiga forum paralel.Husni mengatakan, proses rekapitulasi itu memungkinkan terlaksana secara paralel, dengan catatan tiap-tiap kelompok tetap memenuhi unsur keterwakilan penyelenggara, saksi peserta pemilu, pengawas dan masyarakat.Namun proses awal dan akhir untuk mencapai kourum 5 (Lima) anggota PPK harus tetap dilakukan secara bersama-sama. “Tetap harus digabung untuk mencapai kuorum lima anggota PPK,” tandas Husni.Husni berharap pelaksanaan simulasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Belitung ini tidak menemui masalah, sehingga bisa menjadi simulasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang pertama dan terakhir. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

27 KPU Siap Bentuk Rumah Pintar Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Setidaknya, 27 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menjadi percontohan (pilot project) Pusat Pendidikan Pemilih menyatakan kesiapannya untuk membentuk Rumah Pintar Pemilu. Pernyataan itu terangkum dalam sesi diskusi workshop Pusat Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Rabu (7/10).“Setelah pertemuan ini, kami akan kembali ke daerah masing-masing untuk segera mempersiapkan pembentukan rumah pintar pemilu,” ujar Yulhasni, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan itu diamini oleh seluruh peserta workshop.Rumah pintar pemilu, yang penyebutannya disesuaikan dengan kreatifitas masing-masing daerah, adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program-aktivitas edukasi kepada masyarakat khususnya di bidang kepemiluan dan demokrasi. Selain itu, juga menjadi wadah bagi komunitas pegiat pemilu membangun gerakan. Berbagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan demokrasi disediakan di rumah pintar pemilu. Untuk menjalankan fungsi itu berbagai hal tentang pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi, dan ruang diskusi. Pada workshop yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, 27 KPU yang terdiri dari sembilan KPU provinsi dan delapan belas KPU kabupaten/kota itu memaparkan rencana implementasi pembentukan rumah pintar pemilu.“Kami sudah menggagas berbagai program pendidikan pemilih dengan memaksimalkan kreatifitas dan fasilitas yang tersedia. Saat ini di Sleman akan kami bentuk Dusun Melek Politik,” kata Indah Sriwulandari, Komisioner KPU Sleman.Senada, KPU yang lain juga saling membanggakan program pendidikan pemilih di daerahnya masing-masing. Anggaran dan fasilitas prasarana yang dapat dikatakan masih terbatas, tidak dijadikan kendala untuk menjalankan aktifitas pendidikan pemilih. Semangat itu pantas diapresiasi.KPU menargetkan, pada pemilu nasional tahun 2019, seluruh KPU provinsi di Indonesia sudah memiliki rumah pintar pemilu. Setelah itu, selama lima tahun juga akan dipersiapkan pembangunan rumah pintar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga pada pemilu 2024 KPU di seluruh Indonesia akan memiliki rumah pintar pemilu. (dd/ik. FOTO KPU/ieam/hupmas) 

Populer

Belum ada data.