Berita Terkini

Peluncuran Pelayanan Informasi Publik Online (e-PPID)

Jakarta, kpu.go.id – Kamis, (12/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi meluncurkan layanan informasi publik berbasis online (e-PPID), di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. Layanan yang dapat di akses di situs ppid.kpu.go.id ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi-informasi yang ada di KPU.E-PPID diluncurkan sebagai wujud komitmen KPU dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI mengatakan bahwa transparansi adalah salah satu prinsip yang selalu diterapkan oleh KPU sejak awal penyelenggaraan pemilu. Dihadapan para undangan yang hadir, dengan bangga Husni mengatakan bahwa layanan ini adalah satu capaian prestasi baru bagi kerja keras KPU mewujudkan komitmen keterbukaan informasi.Husni mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi Dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat, Husni berharap hal itu dapat berdampak kepada meningkatnya partisipasi masyarakat. Husni pun mengajak masyarakat untuk turun memanfaatkan fasilitas yang disediakan KPU ini.“Jangan biarkan fasilitas ini menganggur”, ujar Husni.Senada dengan Husni, Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat mengakui bahwa keterbukaan informasi publik di KPU berjalan dengan cepat. Hamid melihat peluncuran e-PPID oleh KPU ini sebagai langkah lanjutan KPU dalam konteks pelayanan informasi dan manajemen PPID.“Dalam hal keterbukaan, KPU berjalan cepat” Ujar Hamid mengapresiasi. “Dalam pemilu lalu, baik pileg maupun pilpres, dapat saya katakan suasananya terbuka” lanjutnya.Peluncuran yang dihadiri oleh Komisi Informasi Pusat, Indonesia Parliamantary Center (IPC), Perwakilan Partai Politik, The Asia Foundation, Departement of Foreign Affairs and Trade-Ausralian Embassy, IFES, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia dan media massa ditandai dengan dilakukannya registrasi pertama di situs ppid.kpu.go.id oleh Ketua KPU. (ftq/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Husni: Pemungutan Suara Pilkada Yahukimo Menjadi Perhatian Bersama

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dihadapan 3000 lebih peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Yahukimo, Papua, 9 Desember mendatang perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder pilkada, Kamis (12/11).Hal tersebut menjadi fokus KPU karena kondisi cuaca di wilayah tersebut sulit terprediksi, sehingga pada beberapa kali pemilu terakhir proses distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara pilkada menjadi tersendat.“Karena kondisi cuaca yang sulit terprediksi itu, kita akan menempatkan pelaksanaan pemungutan suara di Yahukimo ini menjadi perhatian bersama,” tutur Husni.Husni menceritakan, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 lalu, KPU telah mempercepat proses distribusi logistik itu menjadi tujuh hari lebih cepat. Namun upaya tersebut terkendala akibat buruknya cuaca di wilayah pedalaman Yahukimo.“Pada pilpres yang lalu pergerakan logistik di Yahukimo sudah kita percepat satu minggu. Tapi setiap kali diupayakan terbang ternyata didaerah pedalaman Yahukimo tidak memungkinkan untuk mendarat, jadi satu minggu itu terbang saja gagal, apalagi sampai,” papar dia.Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pada pilkada kali ini Husni telah meminta KPU setempat untuk mempercepat lagi proses distribusi logistik pemilu, khususnya wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.“Nah ini sudah kami instruksikan kepada KPU Yahukimo secara khusus untuk mempercepat lagi menjadi 10 sampai 14 hari lebih awal,” lanjutnya.Karena logistik itu diprediksi akan tiba lebih awal, Husni meminta bantuan dari aparat keamanan baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membantu KPU dalam melakukan pengamanan, minimal hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara.“Kami (KPU) perlu dukungan keamanan, untuk memastikan logistik yang datang lebih cepat ini tidak terganggu,” ujarnya.Dalam acara yang berlangsung di Ecovetion, Jakarta dan dihadiri oleh Presiden RI, unsur TNI, Polri, KPU, Bawaslu, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, dan unsur pemerintah pusat maupun daerah seluruh Indonesia tersebut, Husni menargetkan bahwa dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara pilkada dapat terpublikasi dalam waktu 3 (tiga) hari. Empat hari lebih cepat dari capaian KPU pada Pilpres 2014 lalu.“Pada pilpres lalu KPU berhasil mengumpulkan dan mempublikasi formulir C1 sebanyak 98,6% dalam 7 (tujuh) hari. Kami menargetkan tahun ini dalam waktu 3 hari prestasi pilpres lalu dapat diraih juga,” tandas Husni.Untuk daerah yang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) nya tidak banyak, jalur transportasi yang lancar, dan koneksi internet yang stabil, Husni berharap proses pengumpulan dan publikasi hasil rekapitulasinya bisa tuntas bersamaan dengan hari pelaksanaan pemungutan suara.“Bahkan di daerah yang terpenuhi tiga persyaratan, yang jumlah TPS tidak banyak, di bawah 1000 atau 500, kemudian alat transportasi antar wilayah bisa ditempuh 1 atau 2 jam, fasilitas internetnya baik, hari pertama tanggal 9 Desember 2015 semua dokumen formulir C1 bisa terkumpul dan terpublikasi,” tambahnya.Proses tersebut perlu dilakukan KPU secara cepat dan akurat agar masyarakat tidak terlalu lama menanti-nanti hasil pilkada dan lebih lama menghadapi kondisi politik yang syarat dengan persaingan.“Hal ini perlu, sehingga masyarakat bisa mengetahui proses yang dilakukan KPU, dan tidak mudah dihasut dan mencurigai proses rekaputulasi yang ada,” tutur Husni. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Transparan & Partisipatif Harus Jadi Sikap Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Aplikasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum (pemilu) harus menjaga prinsip transparansi dan partisipatif dalam penyelenggaraan pilkada, Rabu (11/11).“Kita perlu memperkuat transparansi, dimana prosesnya harus dilakukan terbuka. Harus dengan prinsip partisipatif, semua pihak harus dilibatkan. Ini yang harus menjadi sikap kita bersama,” kata Husni.Husni mendorong seluruh aparat KPU di daerah agar meningkatkan kinerja baiknya yang dalam pemilu 2014 telah diraih, khususnya dalam proses pengumpulan dan publikasi formulir C1.”Pengalaman kita pada pilpres (Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden 2014) yang lalu kita mampu mengumpulkan formulir C1 sebesar 98,6% dalam tujuh hari, maka pada pilkada ini kita menargetkan lebih awal lagi bisa terkumpul,” tutur dia.Untuk melakukan hal itu, Husni berharap KPU di daerah bisa membuat pemetaan daerah-daerah yang sulit terjangkau, kemudian menganalisa penyebab dan antisipasinya, sehingga proses pengumpulan formulir C1 menjadi lebih lancar.“Coba buat pemetaan terhadap daerah di kabupaten/kota, kemudian dihitung jarak dan dihitung waktu tempuh, kemudian dibuat catatan apa kiranya yang menghalangi proses itu lebih awal sampai ke KPU kabupaten/kota,” imbaunya.Dalam acara yang berlangsung di Hotel Swiss-Bel, Mangga Besar, Jakarta tersebut, Husni juga menyampaikan beberapa hal baru dalam proses pemindaian formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2015.“Pada pilkada ini kita menambah fasilitas dimana tidak hanya formulir C1 saja yang ditargetkan di publikasi, tapi juga formulir DAA, DA1, DB1, dan DC1, agar seluruh dokumen penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi semua terekam dalam data digital,” jelas Husni.Husni secara khusus mewanti-wanti aparatnya agar selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan mematuhi dan mengikuti seluruh undang-undang, dan peraturan yang berlaku.“Nanti kalau ada komisioner yang menghalang-halangi, dan tidak sesuai aturan maka bisa langsung diadukan ke DKPP. Para operator juga jangan main-main, harus tunduk juga kepada kode etik penyelenggara pemilu. Jadi semua harus ikut dalam tatanan yang berlaku,” pesannya.Husni berharap tiap elemen penyelenggara pemilu bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga Pilkada serentak 2015 dapat menorehkan kesuksesan.“Saya berharap kita semua menyadari semua elemen di KPU ini penting, sehingga tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu bisa diselenggarakan secara sukses. Bukan hanya selesai tanpa prestasi, tapi selesai dengan nilai sukses,” lanjut Husni.Ia menilai dengan kesuksesan pelaksanaan pilkada, hal itu dapat mendongkrak kepercayaan publik terharap kinerja KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.“Dengan sukses ini kita berharap daya tawar pemilu terharap para pihak semakin kuat. Daya tawar kita terharap masyarakat semakin kuat. Kepercayan publik kepada kita semakin lama semakin membaik,” ujar dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Warga Binaan Pemasyarakatan (Juga) Punya Hak Politik yang Sama

Kota Cilegon, kpu.go.id- Hak untuk memilih dalam pemilu, berlaku bagi seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Demikian juga bagi warga binaan pemasyarakatan. Meski berstatus sebagai tahanan atau pun narapidana, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam politik.Hal itu diungkapkan Kepala Biro Teknis & Hupmas KPU, Sigit Joyowardono saat berdiskusi dengan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Kota Cilegon, Banten, Rabu (11/11).“Tidak ada pembedaan status atau hak politik untuk semua warga negara, termasuk warga lapas. Teman-teman tetap punya hak untuk memilih dan dipilih, kecuali telah dicabut hak politiknya menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Bahkan setelah keluar dari lapas teman-teman bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan atau walikota,” tandas Sigit.Dalam diskusi yang dikemas dalam “KPU Goes to Community” itu, Sigit juga mengajak warga binaan untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada 9 Desember mendatang dengan cara memberikan suara di TPS.“Ini (KPU Goes to Community -red) adalah upaya KPU untuk melakukan pendidikan pemilih. Kami menyasar semua kelompok yang ada di masyarakat, termasuk warga lapas, kampus, pasar, masyarakat pedalaman, pra pemilih, pemuda, nelayan atau kelompok disabilitas. Kami juga akan datang ke pesantren, petani coklat, petani bawang, sopir bentor, juga lokalisasi. Pendidikan pemilih ini harus dilakukan terus-menerus,” papar Sigit.Agus, salah seorang pengurus lapas, menyambut baik apa yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, warga lapas juga harus diingatkan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam kehidupan politik. “Kami selaku pengurus lapas sangat senang dengan kegiatan seperti ini. Warga lapas harus terus mendapat pencerahan, agar tidak merasa dimarginalkan. Mereka kan juga warga masyarakat yang punya hak sama dalam politik. Ini bagian dari proses pembinaan,” ucap Agus.Lapas kelas III Kota Cilegon memiliki kapasitas hunian sebanyak empat ribu. Saat ini lapas dihuni sekitar 220 warga. Sebagian besar  tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum. (ich/dd. FOTO KPU/sij/hupmas)

KPU Jawa Barat Terima Hibah Tanah dan Bangunan

Bandung, kpu.go.id- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor  93/Kep.1108_PBD/2015 menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Serah Terima dilakukan oleh perwakilan Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/11) dan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Fery Kurnia Rizkiyansyah.

Semua Lembaga Negara Wajib Membantu KPU Sukseskan Pemilu

Makassar, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan semua lembaga Negara berkewajiban membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015. Untuk itu, lembaga-lembaga Negara yang akan melakukan aktivitas yang ada kaitannya dengan pilkada agar berkoordinasi dengan KPU.“Selama ini beberapa lembaga Negara salah memahami undang-undang. Pesan undang-undang bahwa semua lembaga Negara wajib membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu maksudnya membantu KPU, bukannya membuat agenda sendiri-sendiri,” terang Jimly saat menjadi pembicara pada acara Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan yang digelar Bawaslu di Hotel Novotel, Makassar, Selasa malam (10/11). Turut hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu RI Muhammad. Saat ini, kata Jimly, terdapat sejumlah lembaga Negara yang mempunyai alokasi anggaran untuk menggelar kegiatan yang ada hubungannya dengan kegiatan pilkada. “Namun dalam melaksanakan kegiatan, mereka jalan sendiri-sendiri. Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Jangan buat program sendiri-sendiri soal pilkada. Semua harus terkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU,” ujarnya. Menurutnya koordinasi diperlukan karena KPU merupakan lembaga Negara yang diberi mandat oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk menyelenggarakan pemilu.Memang, kata Jimly, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah agenda besar dan perlu keterlibatan dan dukungan semua unsur untuk menyukseskannya. Namun keterlibatan unsur-unsur tersebut harus terkoordinasi dengan baik agar target yang diinginkan untuk membantu KPU menghadirkan pilkada berkualitas dan berintegritas dapat tercapai. Soal integritas, Jimly menekankan perlunya memperkuat kontrol internal di jajaran lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu, red). “Optimalkan kontrol internal sehingga tidak perlu ada laporan yang sampai ke DKPP,” ujarnya. Dia juga meminta partnership atau kemitraan antara KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu terus dipadukan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua hasil sengketa pemilihan yang diputus oleh Bawaslu dan Panwaslu. “Semua akan ditindaklanjuti oleh KPU pada tingkatannya kecuali keputusan Bawaslu dan Panwaslu itu tidak dapat dipahami oleh KPU dan publik,” ujarnya. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu dan Panwaslu yang membutuhkan konsultasi dengan KPU dapat dilakukan secara berjenjang. Husni menyatakan putusan Bawaslu dan Panwaslu terkait sengketa pemilihan baik sengketa pendaftaran pasangan calon maupun sengketa penetapan pasangan calon akan berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pilkada. “Kalau dalam membuat putusan teman-teman Bawaslu dan Panwaslu benar-benar merujuk pada aturan perundang-undangan maka putusan itu akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pemilihan dan sebaliknya,” tegasnya. Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan model persidangan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada tidak lagi mengenal istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TMS). Untuk itu, tanggung jawab Bawaslu dan Panwaslu serta pengadilan dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi menjadi lebih berat. “Karena itu, Bawaslu dan Panwaslu harus dapat menyelesaikan setiap masalah yang muncul dalam tahapan pemilihan dengan baik dan benar serta menjadi solusi terhadap permasalahan tersebut,” ujarnya. (*)

Populer

Belum ada data.