Berita Terkini

Jelang Pemungutan Suara, Ferry Lakukan Supervisi Logistik

Bandung, kpu.go.id – Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal KPU, Jumat (20/11) melakukan supervisi kelengkapan logistik di beberapa kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015 di wilayah Provinsi Jawa Barat. Supervisi yang dinamakan tour de Jabar ini dilakukan dalam rangka melihat kesiapan logistik menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung kurang dari satu bulan lagi.Supervisi tour de Jabar diawali dengan mengunjungi KPU Kota Depok yang ternyata belum memasuki tahap penyortiran dan pengepakan. Ketua KPU Kota Depok, Titi Nurhayati mengatakan bahwa penyortiran dan pengepakan belum dapat dilakukan karena masih menunggu surat suara dan formulir yang dijadwalkan datang pada hari minggu 22 November 2015. Walaupun belum memasuki tahap penyortiran dan pengepakan, Titi tetap optimis logistik pilkada tetap akan terdistribusi tepat waktu.Foto: Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dengan Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengecek tinta yang akan digunakan dalam Pilbup Kabupaten Sukabumi 2015Berbeda dengan Kota Depok, KPU Kabupaten Sukabumi telah memasuki tahapan penyortiran dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Proses yang difokuskan di gelanggang pemuda cisaat ini dilakukan dengan melibatkan 250 tenaga bantuan dan ditargetkan selesai pada tanggal 1 Desember 2015. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan aka nada tiga tahap proses penyortiran dan pengepakan sebelum akhirnya logistic siap didistribusikan.Sedangkan di KPU Kabupaten Cianjur yang menjadi lokasi ketiga supervisi logistik tour de Jabar, belum terlihat adanya aktivitas penyortiran dan pengepakan. Ahmad Fauzi, Kepala Subbagian Program dan Data KPU Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah menyusun jadwal yang memungkinkan logistik tidak mengendap terlalu lama di tingkat PPK ataupun PPS. Fauzi menjelaskan bahwa distribusi logistik direncakan akan dilakukan mulai dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2015.Tour de Jabar diakhiri dengan mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Bandung dan juga Gudang penyimpanan logistik di Kabupaten Bandung. Sama dengan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung juga telah memasuki tahapan penyortiran dan pengepakan logistik. Delapan puluh persen logistik untuk Pilkada Kabupaten Bandung dinyatakan telah selesaai. (ftq/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Kurangi Potensi Sengketa, KPU Tingkatkan Kepercayaan Publik

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota bekerja tidak hanya untuk memenuhi aspek formalitas, tapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara pada Pilkada Serentak 2015.Hal itu diutarakan Komisioner KPU, Ida Budhiati, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) terkait persiapan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015) malam. Konsolnas angkatan kedua tersebut dihadiri 18 KPU provinsi dan kabupaten/kota.Menurut Ida, banyak aspek yang berubah dalam metode penyelenggaraan pilkada saat ini dibanding sebelumnya. Salah satunya penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.“Jadi tidak akan ada putaran kedua. Karenanya, kita harus bekerja transparan, akuntabel dan penuh integritas agar mendapat kepercayaan publik, sehingga potensi sengketa bisa lebih kecil,” kata dia.Selain itu, Ida juga meminta penyelenggara di daerah agar meningkatkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Karena aspek perubahan lainnya dalam metode pilkada adalah kampanye lebih banyak dilakukan KPU.“Ini yang masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Alat peraga yang terbatas, sehingga sosialisasi masih belum maksimal. Hal ini tolong menjadi perhatian, karena kita masih memiliki waktu,” harapnya.Apalagi, pada pilkada kali ini, KPU RI bertindak selaku penanggungjawab akhir dari seluruh pelaksaan. “Jika penyelenggara di daerah tidak bekerja maksimal, maka kita di pusat juga akan menanggung akibatnya,” paparnya.Sengketa PilkadaIda mengatakan, hingga saat ini KPU masih dianggap mampu menghadapi sengketa pilkada. Bahkan dalam setiap tahapan, jumlah perkara yang dikabulkan, kecendrungannya menurun.Pada tahapan pendaftaran, ada 12 perkara yang masuk. Empat di antaranya ditolak dan tujuh yang dikabulkan. Sedangkan pada penetapan pasangan calon, dari 24 daerah yang bersengketa dengan jumlah perkara 27, hasilnya 11 perkara ditolak, 15 dikabulkan dan satu tidak dapat diterima.“Di tingkat PT TUN, perkara itu hanya tujuh yang dikabulkan, sedangkan 20 perkara lainnya ditolak. Di tingkat Mahkamah Agung berubah lagi, sehingga hanya satu perkara yang dikabulkan,” terangnya.Hal itu, kata Ida, menunjukkan KPU mampu bekerja dengan baik dengan memenangkan sengketa pilkada. “Itu adalah kekuatan KPU yang mesti dipertahankan dan terus ditingkatkan,” ujarnya. (rio/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Serahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Kepada Kemenpan-RB

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim menyerahkan Naskah Akademik Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (19/11).Penyerahan tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto ditujukan sebagai syarat disahkanya Jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) di lingkungan KPU.“Sebagai salah satu syarat bagi terwujudnya jabatan penata kelola pemilu yang akan kami serahkan melalui Bapak Sekjen kepada Kemenpan-RB dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Lucky saat memberikan penataran tentang jabatan fungsional tertentu.Pembentukan jabatan fungsional itu adalah upaya KPU untuk memberikan jenjang karir yang lebih menarik kepada pegawai selain jalur struktural.“Ini langkah awal dari upaya KPU untuk mencoba mengembangkan karier (pegawai) tidak hanya melalui jalur struktural, tapi juga melalui jalur fungsional,” kata Lucky di ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta.Setelah menerima naskah akademik dari KPU, Kemenpan-RB akan melalukan penilaian layak atau tidaknya jabatan fungsional yang telah disusun. Jika disetujui, KPU akan menyusun butir dan detil kegiatan, kemudian melakukan sampel beban kerja dan kebutuhan.Dalam kesempatan yang sama, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa pembentukan jabatan fungsional tersebut bertujuan untuk memberikan peluang kepada staf pelaksana yang ingin memilih karier melalui jalur fungsional.“Jumlah pegawai KPU mendekati angka 12.000, sekitar 17 % nya pejabat struktural, jadi ada sekitar 80 % pegawai KPU yang tidak mempunyai jabatan fungsional tertentu. Ini tentu tidak sehat karena mereka bisa kehilangan motivasi untuk terus berkarya dengan baik,” tutur Arif.Arif berharap upaya yang dirintis oleh KPU tersebut bisa disetujui oleh Kemenpan-RB dan instansi terkait lainnya.“Harapan saya upaya yang telah dirintis oleh KPU ini bisa disetujui oleh Kemenpan (RB), BKN dan instansi lain yang sejak awal telah bersama-sama menyusun naskah akademik ini. Saya juga berharap jabatan fungsional ini bisa sampai ke jenjang Ahli Madya atau setara eselon II,” tambah nya.Nantinya tugas pokok dari jabatan penata kelola pemilu ini meliputi pengelolaan dan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SDN 03 Menteng, Simulasikan Tungsura di KPU

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kunjungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Menteng, Jakarta Pusat, sekolah itu menjadikan kantor KPU sebagai lembaga wajib untuk dijadikan lokasi praktik belajar bagi para siswa/i nya.Peserta study tour berasal dari siswa/i kelas VI yang akan menyiapkan langkahnya menuju Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), sedangkan bagi lembaga itu sendiri, kunjungan yang dilakukan oleh pihak sekolah sejalan dengan program yang ada sekarang ini yaitu pendidikan pemilih.Pengembangan pendidikan pemilih usia dini melalui konten pengenalan penyelenggara pemilu, demokrasi dan bagaimana tata cara memilih. Selain itu KPU, juga memberikan simulasi pemungutan dan penghitungan suara bagi mereka.Dalam simulasi yang dilakukan, KPU mengupayakan suatu kegiatan dengan keadaan yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Siswa/i dipersilahkan untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan mejadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun sebagai pemilih, dan pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil pilihan mereka. Dua pasangan calon bersaing memperebutkan 62 suara pemilih (red-siswa/i) yang ada, keduanya pun diberikan kesempatan untuk memaparkan visi dan misi mereka apabila nanti terpilih.Program pendidikan pemilih pemula ini diharapkan dapat menjadi pintu pengenalan anak-anak terhadap kepemiluan. Inisiasi yang timbul dari SDN 03 Menteng akan selalu disambut baik oleh KPU melalui bagian Bina Partisipasi Masyarakat, yang digawangi oleh Titik Prihati Wahyuningsih beserta jajarannya.(dam/red.FOTO sij)

Pilkada Serentak Bersih dan Berintegritas

Jakarta, kpu.go.id- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur dan melakukan pembatasan bagi pasangan calon dalam melakukan kampanye. Hal tersebut menjadi salah satu terobosan dalam perundang-undangan yang pernah ada khususnya mengenai kepemiluan. Selain melakukan pembatasan, undang-undang ini juga mengatur tentang pemberian mahar dari pasangan calon kepada partai politik. Dalam mengusung tema pemilu berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan peraturan, melakukan beberapa terobosan, agar dapat menciptakan pemilu yang bersih. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan, tidak hanya sebatas bersih dalam soal pendanaan atau penggunaan uang negara saja, tetapi juga bersih pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang mengatur mengenai tahapan pemilu itu sendiri. "Pilkada bersih tidak hanya menyoal uang, pendanaan dan sebagainya, tetapi  juga menyangkut hal-hal lain yang besifat substantif, seperti aturan yang berkaitan dengan pilkada atau hal lain yang mendukung pilkada bersih, sesuai dengan asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia," terang Husni. Potensi korupsi yang terjadi pada pilkada itu sendiri dapat berkaitan dengan proses pemilu sebagai salah satu unsur rekruitment politik. Diperlukan integritas, baik dari peserta, maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.  Ditambahkan Husni, KPU sejak awal telah melakukan terobosan bagi jajarannya sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak terlibat dalam hal korupsi dengan melakukan beberapa gerakan moral, salah satunya dengan penanda-tanganan pakta integritas bagi para komisioner KPU dan pejabat sekretariatnya. "Kami secara internal sejak awal sudah membuat gerakan moral, tiap pejabat di KPU dari level komisioner sampai sekretariat dari pusat sampai dengan kabupaten/kota melakukan penanda-tanganan pakta integritas, yang salah satu isinya tidak terlibat korupsi," tegas Husni. Penegasan ini disampaikannya pada seminar yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertema “membangun pilkada serentak yang bersih dan bebas korupsi,” di Ruang Sidang Kantor BPHN, Jakarta Timur, Selasa (17/11). Selain Husni, turut duduk sebagai pembicara Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Donal Fariz, Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW).. Sementara itu Direktur Perludem, Titi Anggraini meyakini bahwa tingginya biaya politik yang dikeluarkan oleh para pasangan calon dapat memicu potensi korupsi di daerah tersebut. Terobosan undang-undang yang mengatur tentang mahar politik maupun kampanye pasangan calon, menurut Titi dirasa masih belum sempurna. Sebab, aturan yang ada dalam undang-undang tidak mengatur terkait sanksi saat pasal tersebut ditabrak oleh pasangan calon. Narasumber lainnya Donal Fariz, dari ICW merasakan adanya ironi dalam pendanaan pilkada serentak ini. Yakni Isu penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di daerah untuk pelaksanaan kampanye. Menurutnya, saat ini ICW melihat meningkatnya anggaran bansos di beberapa daerah pilkada yang berbanding terbalik dengan laporan KPU, dimana beberapa daerah dalam perjanjian dana hibah masih belum terpenuhi 100 persen. (dam/red.FOTO dosen)

KPU Gelar Rakor Pelaksanaan Program Beasiswa S2 Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat dengan 7 (Tujuh) lembaga untuk membahas kerjasama dan pengembangan program beasiswa S-2 Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Selasa (17/11).Ke tujuh lembaga yang hadir antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Departemen of Foreign Affairs and Trade Australia Government, IFES, The Asian Foundation, serta 9 (Sembilan) Universitas yang sebelumnya telah bekerja sama dengan KPU. (teks/ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Populer

Belum ada data.