Berita Terkini

Surat Edaran Nomor 834/KPU/XI/2015

Jakarta, kpu.go.id - Untuk mewujudkan keterbukaan dan akurasi pengelolaan data/informasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, KPU dengan hormat meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengisi updating informasi kampanye secara berkala dalam aplikasi Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITAP).Detil informasi yang dibutuhkan klik di sini

KPU Gelar Pendidikan Pemilih Pilkada Calon Tunggal di Kabupaten Blitar

Blitar,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pendidikan pemilih pemilihan kepala daerah untuk satu pasangan calon. Sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan masyarakat yang wilayahnya hanya memiliki satu pasangan. KPU Goes to Community adalah salah satu bentuk pendidikan pemilih yang dirancang oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kelompok sasaran dari program ini adalah para pemilih pemula, pra pemilih, keagamaan, pemilih perempuan dan kelompok marginal/penyandang disabilitas. KPU Goes to Community dilakukan di Kampung coklat yang berlokasi di Jalan Banteng Blorok 18, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (22/11) . Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro mengajak para petani coklat di Kabupaten Blitar untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak ini dan dapat mencari pemimpin untuk di daerahnya.“Kenapa harus pemilu? Kenapa harus Pilkada? Karena semua orang ingin jadi bupati, jadi pemimpin. Karena pemimpin itu penting yang lebih penting yaitu orang yang bisa memimpin kita. Karena kedudukan itu tidak boleh sembarang orang. Kenapa tidak boleh?, Karena untuk jadi pemimpin tidak boleh diserahkan kepada sembarang orang?”, Ujar Juri.Lanjut Juri dengan menunjukkan contoh surat suara untuk pilkada calon tunggal, “Kalau calon tunggal dalam pilkada ini , kita seperti meminta pendapat anda disuruh memilih setuju atau tidak setuju. Nanti akan dihitung yang memilih setuju berapa, yang tidak setuju berapa. Kalau tidak setuju nanti pilkada diulang tahun 2017. Blitar ini 1 dari 3 daerah di indonesia yang ada calon tunggalnya yaitu di Blitar, Tasikmalaya dan Timur Tengah Utara di NTT”. Hal itu dikatakan Juri saat menjadi pembicara dalam kegiatan "KPU Goes to Community" bersama komunitas petani coklat. Sosialisasi Pendidikan pemilih yang mengundang komunitas masyarakat petani coklat ini diikuti sangat antusias, diihat dari beberapa pertanyaan yang mereka ajukan. Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Ibu. Fitri dari Komunitas Petani Coklat menanyakan, “Misalnya Kalau pemilu 2015 ini banyak pemilih yang tidak setuju dan mundur ke 2017 terus siapa yang memimpin?”. “Kalau menurut UU harus ada kepala daerah, dan harus dipilih oleh pilkada. Jika belum terpilih dalam hasil pilkada harus ada  penjabat bupati/ penjabat gubernur (Plt) dan tetap ada kepala daerahnya namun ditunjuk oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan struktural”, Jawab JuriAcara yang dihadiri oleh Kapolres Kabupaten Blitar, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, dan Komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiansyah yang sebelumnya hadir pada acara simulasi pemungutan suara di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar juga  menyempatkan turut hadir untuk memantau secara langsung KPU Goes To Community  ini. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/hupmas)

Pastikan Berjalan Baik, KPU Simulasikan Pemungutan Suara

Blitar, kpu.go.id - Ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah di tahun 2015 ini, 3 diantaranya dipastikan hanya dengan satu pasangan calon yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya.Pemilihan dengan kondisi tersebut dilaksanakan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015, yang merupakan hasil dari permohonan peninjauan kembali oleh saudara Effendi Ghazali terhadap peraturan pengganti undang-undang tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serti walikota dan wakil walikota.Mengingat hal tersbut merupakan sesuatu yang baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Indonesia harus bekerja ekstra untuk mengenalkan mekanisme pelaksanaan pemilihan itu."Dalam simulasi ini, kami (KPU-red) menginginkan segala sesuatu berjalan dengan baik, seandainya terdapat kekurangan maka kita bisa secepatnya memperbaikinya," ungkap Hadar.Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay saat membuka acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan satu pasangan calon, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Desa Pager Wejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Minggu (22/11) turut hadir pada acara tesebut Komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kapolsek Blitar, dan camat kesamben.Menurutnya Pilkada satu pasangan calon masih memenuhi aspek kompetisi, sebab dalam disini pasangan calon bersaing untuk mendapatkan legitimasi dari dari seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih di wilayah tersebut."Bentuknya yakni memilih antara setuju dan tidak setuju, disitu kompetisi yang dihadapi pasangan calon." terang HadarApapun pilihan warga semuanya akan menjadi pertimbangan bagi pasangan calon, apakah terpilih sebagai pemimpin daerah atau tidak. "Pilihan setuju atau tidak setuju semua nya baik dan sah, putusan MK mengatur jelas bahwa apabila banyak warga yang memilih setuju maka pasangan tersebut terpilih sedangkan apabila banyak yang memilih tidak setuju, maka Pilkada pad wilayah tersebut akan di lakukan kembali pada periode selanjutnya (tahun 2017-red)." terang nya.Sedangkan menurut Sugiyatno sebagai Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), pelaksanaan di lapangan akan sangat lebih mudah di bandingkan biasanya, ia hanya mengingatkan kepada KPU agar lebih ekstra melakukan sosialisasi pencoblosan kepada warga, sebab, ada beberapa tata cara yang lazim digunakan pada pemilihan sebelumnya menjadi tidak sah pada pemilihan kali ini."Satu pasangan lebih mudah pelaksanaannya, cuma sosialisasi surat suaranya yang harus lebih ekstra, karena ini kan hal baru bagi warga untuk memilih setuju atau tidak setuju. KPU harus lebih memperhatikan pemilih lanjut usia, sebab pada kelompok itu lebih sering mencoblos hanya pada tanda gambar pasangan calon dan itu pada pilkada ini dianggap tidak sah," terang sugiyatno yang mengawali karirnya sebaga petugas KPPS.

Jelaskan Contoh Surat Suara

Blitar, kpu.go.id - Menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak 9 Desember 2015, masih menyisakan waktu tujuh belas hari lagi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi. Dari 269 daerah yang akan melaksanakannya, 3 daerah memiliki kekhususan yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Blitar karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. Pelaksanaan Pilkada di daerah dengan satu pasangan calon berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XI/2015 yang menyatakan bahwa hak konstitusional warga negara yang merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.Pelaksanaan pilkada satu pasangan calon menurut petugas di tingkat bawah, lebih mudah dibandingkan pemilihan pada umumnya, hanya saja dibutuhkan sosialisasi yang lebih sering mengingat ada nya perbedaan pada surat suara."Satu pasangan lebih mudah pelaksanaannya, cuma sosialisasi surat suaranya yang harus lebih ekstra, karena ini kan hal baru bagi warga untuk memilih setuju atau tidak setuju." terang Sugiyatno, petugas PPK di Kecamatan Kesamben, Kab. Blitar.Hal tersebut disampaikannya saat sedang menerangkan contoh surat suara kepada warga pada kegiatan simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon, di Desa Pagarwejo,Kab Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Minggu (22/11). (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Maritim dan Kedaulatan NKRI jadi tema debat pamungkas Pilkada Sulut

Manado, kpu.go.id – Debat terbuka pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur ( Cawagub) Provinsi Sulawesi Utara kembali diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Debat berlangsung di Sutan Raja Resort and Convention, Sabtu (21/11).Debat yang merupakan penutup dari tiga rangkaian debat keseluruhan, mengambil tema "Wilayah Perbatasan, Maritim dan NKRI". Debat menampilkan 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) yaitu nomor urut satu Olly Dondokambey/ Steven Kandouw diusung PDI Perjuangan, Maya Rumantir/Glenny Kairupan diusung Partai Demokat dan Partai Gerindra serta Benny Mamoto/ David Bobihoe diusung Partai Golkar, PKPI dan PKS.Bertindak sebagai moderator Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Samratulangi Manado, Prof.Dr.Ir. Grevo S. Gerung, M.Sc. Masing-masing kandidat saling memaparkan ide dan gagasan dalam pengelolaan sumber daya alam kelautan serta menjaga eksistensi wilayah perbatasan perairan Sulut untuk kedaulatan NKRI. Tema ini sangat krusial mengingat Sulut merupakan Provinsi andalan dalam hal potensi kemaritiman dikawasan Indonesia Timur, selain itu Sulut memiliki wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina.Ketua KPU Sulut, Yessy Y. Momongan berharap "Debat malam ini agar dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenal betul profil calon pemimpin Sulawesi Utara 5 tahun kedepan karena mereka yang akan menentukan arah pembangunan di tanah Minahasa dari Miamas hingga Gorontaloan".

Gelar Konsolnas, KPU Siapkan Strategi Pembelaan Sengketa Pilkada

Bogor, kpu.go.id – Guna menghadapi sengketa hukum terhadap hasil Pilkada Serentak 2015, KPU mulai mempersiapkan diri secara matang dengan menggelar konsolidasi nasional yang diikuti KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara pilkada.“Melihat banyaknya perkara yang masuk pada tahapan-tahapan awal pelaksanaan pilkada, kita harus mempersiapkan diri terkait advokasi pada potensi sengkata hasil,” sebut Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Nur Syarifah, pada Konsolnal Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).Pada konsolnas tersebut, Nur menjabarkan sejumlah strategi dalam pembelaan sengketa hasil pilkada. Di antaranya sistem koordinasi dan pengawasan yang dilakukan KPU RI terhadap KPU provinsi dan kabupaten/kota.“KPU pusat wajib melakukan pengawasan mengenai standar pembelaan. Ini bukan bermaksud merendahkan profesi kuasa hukum, tapi agar semua jawaban sesuai kaedah yang telah ditetapkan,” kata dia.Selain itu, imbuhnya, KPU RI juga membentuk SOP terkait prosedur advokasi tentang substansi gugatan maupun pembuktian, dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Terkait strategi teknis dalam pembelaan, Nur mengatakan KPU yang bersangkutan harus menyiapkan kronologi perkara. Di samping membuat jawaban gugatan versi KPU sendiri terkait perkara yang dipermasalahkan.“Meski dalam sengketa di MK, KPU diwakili kuasa hukum, namun sebaiknya kita membuat jawaban versi sendiri. Hal itu akan membantu tim advokasi dalam merumuskan pembelaan. Karena itu kita jangan melepaskan tanggungjawab kepada kuasa hukum saja,” terang Nur.Satu hal yang penting, KPU harus memiliki sistem dokumentasi dan pengarsipan dalam setiap pelaksanaan pilkada. “Agar dalam pembelaan nantinya, jawaban kita didukung oleh bukti yang kuat dan valid,” jelasnya.

Populer

Belum ada data.