Jakarta, kpu.go.id – Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (26/1). Kedatangan mereka ini dalam rangka mendorong KPU dapat mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan di Pemilu 2014. Ketua Harian Presidium KPP-RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang memimpin rombongan menyampaikan ajakan kepada seluruh kaum perempuan untuk mendukung perjuangan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2019. GKR Hemas juga mendorong KPU agar dapat memastikan perempuan mempunyai posisis yang lebih baik dalam pemilu. “Pada pemilu 2014 agak menurun perolehan suara untuk perempuan, baik di pusat maupun di daerah. Kami fokus pada pengawalan kepada perempuan agar sebanyak mungkin yang mencalonkan diri pada pemilu legislatif. Apabila memungkinkan, penempatan perempuan itu pada nomor urut satu,” tutur Hemas yang juga anggota DPD RI tersebut. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP KPPI Dwi Septiawaty menegaskan ketentuan 30 persen perempuan itu menjadi tanggungjawab semua pihak, dan KPU juga telah berkomitmen untuk mendukung perjuangan perempuan dalam pemilu. “Pada verifikasi faktual parpol, kita akan lihat keterwakilan 30 persen perempuan. Kami berpendapat 30 persen itu seharusnya di kepengurusan harian, karena penentuan caleg ada disitu. Untuk pilkada 2018, kaum perempuan juga sudah ada sedikit kenaikan dalam pencalonan, dan rata-rata berasal dari anggota DPR dan DPRD,” ujar Dwi. Sementara itu, Pegiat Pemilu dari Kemitraan Wahidah Suaib meminta KPU saat mengundang parpol, sebaiknya tidak hanya mengundang DPP, tetapi juga mengundang sayap perempuan DPP, sehingga perempuan mendapatkan informasi yang seimbang. Wahidah juga mengapresiasi Peraturan KPU terkait Timsel yang mempertimbangkan perempuan, meski lebih tepat kalau menjadi memuat perempuan dalam timsel. Senada dengan Wahidah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni juga memandang tidak ada demokrasi tanpa kehadiran perempuan. Khusus untuk timsel KPU provinsi, terdapat 23 persen perempuan masuk anggota timsel. “Sejarah mencatat keberpihakan KPU kepada perempuan pada keterwakilan 30 persen dari daftar caleg, pemaknaannya 30 persen setiap dapil, bukan akumulasi nasional di pusat maupun di provinsi. Penempatan calon paling sedikit 1 orang perempuan di setiap 3 calon. Penempatan nomor urut, kami mendukung prioritas perempuan di nomor urut satu,” ujar Titi. Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan peran KPU dalam mendukung keterwakilan perempuan, terutama dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk perempuan, dan bagaimana mengawal hasil pemilu agar tidak terjadi penyimpangan. Evi juga berharap perempuan dapat menghadiri seluruh agenda KPU, baik di parpol maupun dalam sosialisasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)