Berita Terkini

Ketua KPU RI, Arief Budiman Resmikan “Gedon9 Pintar Pemilu”

Semarang-kpu.go.id - Peresmian gedung kantor baru KPU Kabupaten Semarang dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Gedon9 Pintar Pemilu” oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (26/1). Selain dihadiri oleh Ketua KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim juga hadir dalam peresmian tersebut.Kabupaten Semarang menjadi salah satu kabupaten yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kehadiran gedung kantor baru dan RPP “Gedon9 Pintar Pemilu” menjadi representasi upaya pelayanan penyelenggaraan pemilu dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatakan pasrtisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang akan di laksanakan pada 27 Juni 2018 nanti.Dikatakan oleh Arief Budiman, pemilihan serentak tahun 2018 memiliki perbedaan dengan pemilihan serentak tahun 2015 dan 2017. Pemillihan kepala daerah yang dilaksanakan pada tahun 2018, akan diikuti oleh 163 juta pemilih yang setara dengan 80 persen pemilih nasional, sehingga berkembang asumsi bahwa siapa yang memenangkan Pilkada 2018 maka sagat dimungkinkan untuk memenangkan Pemillihan Umum tahun 2019. Dari sisi penggunaan anggaran, pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 juga jauh lebih besar dari pada pemilihan kepala daerah sebelumnya. Karena itulah sangat diharapkan adanya sinergi antara KPU dengan stakeholder terkait terutama pemerintah daerah.Peresmian gedung kantor KPU dengan RPP “Gedon9 Pintar Pemilu”-nya merupakan representasi dari hasil kerjasama yang baik antara KPU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. “KPU perlu dukungan dari berbagai pihak, dan gedung kantor KPU Kabupaten Semarang ini adalah bukti kerjasama yang baik antara KPU dengan Pemerintah Kabupaten Semarang,” kata Arief dalam sambutannya.Acara peresmian dihadiri oleh Bupati Kabupaten Semarang, perwakilan Polres, Danrim, perwakilan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, kelompok masyarakat dan LSM serta siswa/i Sekolah di Kabupaten Semarang. Dalam peresmian tersebut di bacakan Ikrar Bersama Pemilu Damai pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 oleh perwakilan dari Partai Politik, kelompok masyarakat, PPK, PPS dan Tokoh Agama. Acara peresmian gedung kantor dan RPP KPU Kabupaten Semarang juga dimeriahkan pentas seni oleh siswa/siswi Sekolah dengan menampilkan tari Gambyong, atraksi teatrikal dan paduan suara. Sebagai puncak dari acara, panitia KPU Kabupaten Semarang memberikan hiburan berupa “Nonton Wayang” semalam suntuk di depan gedung kantor baru mereka.  (Inna)

Kaukus Perempuan Dorong Keterwakilan 30 Persen Perempuan Terpenuhi

Jakarta, kpu.go.id – Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (26/1). Kedatangan mereka ini dalam rangka mendorong KPU dapat mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan di Pemilu 2014. Ketua Harian Presidium KPP-RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yang memimpin rombongan menyampaikan ajakan kepada seluruh kaum perempuan untuk mendukung perjuangan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2019. GKR Hemas juga mendorong KPU agar dapat memastikan perempuan mempunyai posisis yang lebih baik dalam pemilu. “Pada pemilu 2014 agak menurun perolehan suara untuk perempuan, baik di pusat maupun di daerah. Kami fokus pada pengawalan kepada perempuan agar sebanyak mungkin yang mencalonkan diri pada pemilu legislatif. Apabila memungkinkan, penempatan perempuan itu pada nomor urut satu,” tutur Hemas yang juga anggota DPD RI tersebut. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP KPPI Dwi Septiawaty menegaskan ketentuan 30 persen perempuan itu menjadi tanggungjawab semua pihak, dan KPU juga telah berkomitmen untuk mendukung perjuangan perempuan dalam pemilu. “Pada verifikasi faktual parpol, kita akan lihat keterwakilan 30 persen perempuan. Kami berpendapat 30 persen itu seharusnya di kepengurusan harian, karena penentuan caleg ada disitu. Untuk pilkada 2018, kaum perempuan juga sudah ada sedikit kenaikan dalam pencalonan, dan rata-rata berasal dari anggota DPR dan DPRD,” ujar Dwi. Sementara itu, Pegiat Pemilu dari Kemitraan Wahidah Suaib meminta KPU saat mengundang parpol, sebaiknya tidak hanya mengundang DPP, tetapi juga mengundang sayap perempuan DPP, sehingga perempuan mendapatkan informasi yang seimbang. Wahidah juga mengapresiasi Peraturan KPU terkait Timsel yang mempertimbangkan perempuan, meski lebih tepat kalau menjadi memuat perempuan dalam timsel. Senada dengan Wahidah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni juga memandang tidak ada demokrasi tanpa kehadiran perempuan. Khusus untuk timsel KPU provinsi, terdapat 23 persen perempuan masuk anggota timsel.  “Sejarah mencatat keberpihakan KPU kepada perempuan pada keterwakilan 30 persen dari daftar caleg, pemaknaannya 30 persen setiap dapil, bukan akumulasi nasional di pusat maupun di provinsi. Penempatan calon paling sedikit 1 orang perempuan di setiap 3 calon. Penempatan nomor urut, kami mendukung prioritas perempuan di nomor urut satu,” ujar Titi. Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan peran KPU dalam mendukung keterwakilan perempuan, terutama dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk perempuan, dan bagaimana mengawal hasil pemilu agar tidak terjadi penyimpangan. Evi juga berharap perempuan dapat menghadiri seluruh agenda KPU, baik di parpol maupun dalam sosialisasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Waspada untuk Antisipasi Maraknya Penipuan Jelang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Di beberapa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah terjadi upaya penipuan dengan modus seseorang yang mengatasnamakan pejabat atau orang penting dari KPU RI menelepon Sekretariat KPU Provinsi, kemudian seseorang tersebut meminta data-data pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan tahun 2018. Seseorang tersebut juga mencari tahu atau mengorek-ngorek kekurangan syarat paslon, misalnya hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah, dan dokumen lain.Menyikapi laporan adanya penipuan lewat panggilan telepon yang disinyalir akan digunakan untuk tujuan tertentu dalam hal kepentingan pencalonan, Rabu (24/1) KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara:Tetap bersikap profesional dalam melayani, apabila menerima telepon harus diterima dengan sopan, melakukan pencatatan secara rinci mengenai dari siapa, di mana, pukul berapa, dan apa kepentingannya. Apabila telepon ke kantor (tidak tertera nomor telepon penelepon di layar) tanyakan nomor telepon si penelepon kemudian  dicatat, dan diulangi lagi untuk memastikan nomor yang dicatat telah benar sesuai dengan nomor telepon si penelepon.Apabila dari informasi help desk KPU tidak terdapat nama pejabat sebagaimana diakui oleh penelpon, segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, atas kejadian sesuai dengan kronologi, disertai dengan lampiran bukti-bukti catatan tersebut di atas.Segera menghubungi help desk Pemilihan tahun 2018 KPU RI di nomor telepon 021-31937156, 021-31902580, 021-31902583, 021-31902573, untuk memastikan seseorang tersebut adalah benar-benar pejabat atau orang penting dari KPU RI.Demikian upaya yang KPU RI lakukan untuk memimalisir semakin meluasnya penipuan jelang Pemilihan 2018. (pemberitaankpuri)

Pastikan Hak Pilih Masyarakat, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/1). Audiensi ini dilakukan Komnas HAM dalam rangka pembentukan tim pemantau pemilu dan pilkada yang dibentuk Komnas HAM. Tim pemantau tersebut akan lebih konsen terkait HAM, salah satunya hak pilih masyarakat. Komnas HAM ingin memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilu dan pilkada bisa terlayani dengan baik, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, pasien di rumah sakit, dan narapidana di penjara. “Pemantauan Komnas HAM ini berbeda dengan apa yang dilakukan Bawaslu. Kami konsen yang berkaitan dengan HAM dalam proses kampanye dan hak masyarakat bebas menggunakan hak pilih secara baik, serta mengahsilkan pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat,” tutur Komisioner Komnas HAM Hairansyah. Senada dengan Hairansyah, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti adanya isu SARA yang menjadi hal negatif dalam proses pilkada dan pemilu. Partai politik (parpol) yang mengusung calon juga harus konsen untuk pilkada yang tidak negatif, sehingga menghasilkan pemimpin yang positif. “Polri dan Bawaslu juga sudah warning terkait daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Tim kami akan memantau dan konsen pada pilkada dan pemilu ini tidak menjadi ajang konflik,” ujar Amiruddin. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memandang pilkada dan pemilu tidak hanya demokrasi prosedural, tetapi harus memikirkan dampak jangka panjang. Banyak komunitas masyarakat yang rentan dan bisa saja tertinggal di pilkada dan pemilu, untuk itu Komnas HAM ingin pastikan hal itu tidak tertinggal lagi. “Kita semua menyaksikan seperti jamaah Ahmadiyah di Lombok itu sudah 14 tahun dalam satu lokasi pengungsian dan tidak tersentuh hak pilih dan transisi kepemimpinan. Kemudian jamaan Syiah dari Sampang dan sekarang di Sidoarjo juga seperti itu. Kami tidak ingin ada diskriminasi di tingkat bawah,” papar Beka Ulung. Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan bahwa terkait dengan pemilih di tempat khusus, prinsipnya jangan sampai ada warga negara yang mempunyai hak pilih tidak terakomodir. KPU juga sedang mengupayakan akses publik terhadap tempat tidur pasien di rumah sakit, mengingat di lapas saat ini sudah ada informasi akses publiknya. “Terkait perlakuan khusus seperti bagi jamaah Ahmadiyah dan Syiah itu, KPU sudah ada surat edaran untuk hal itu, seperti contoh Karang Asem di Bali, pemilih bergeser karena erupsi gunung agung. Suku Anak Dalam di Jambi, KPU Merangin juga turun coklit di sana, namun ada beberapa suku adat seperti Badui Dalam, kami belum bisa masuk, karena memilih adalah hak, sedangkan mereka sudah menyatakan untuk tidak memilih,” tutur Viryan. Terkait KTP elektronik, salah satu daerah rawan adalah Papua, data terakhir kami terima, disana 69 persen belum melakukan perekaman, hal ini bisa mengkhawatirkan dan jangan sampai menjadi permasalahan dikemudian hari. “KPU dan Komnas HAM juga sudah ada MoU pada tahun 2015 yang lalu. Mungkin kita perlu review bersama, perlu tidaknya hal-hal yang lebih mendalam seperti dengan perjanjian kerjasama. Seperti yang sedang kita lakukan dengan KIP,” pungkas Viryan. (Arf/red FOTO Dosen/Humas KPU)

KPAI Kampanyekan Pemilu dan Pilkada Ramah Anak

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/1). Kedatangan KPAI ini dalam rangka menyampaikan niat KPAI untuk mengkampanyekan pilkada dan pemilu ramah anak serta visi misi dan program perlindungan anak. Komitmen pengawasan yang dilakukan KPAI ini berangkat dari landasan yuridis UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 15 secara eksplisit menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketua KPAI Susanto menyampaikan pandangan dan kesepahamannya dengan KPU bahwa penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik itu dilarang. KPAI juga mengusulkan adanya konten perlindungan anak dalam debat pilkada. “Kami berpandangan untuk mengukur kualitas calon kepala daerah, terutama dalam debat pilkada, masyarakat bisa melihat komitmen calon terhadap isu perlindungan anak dalam visi misi debat pilkada dan pembangunan yang ramah anak,” tutur Susanto yang didampingi komisioner KPAI lainnya dalam konferensi persnya. Terkait pendidikan politik untuk anak, tidak semua anak harus berpartisipasi secara langsung, namun proses demokrasi ini yang penting untuk dijelaskan, tambah Susanto. Anak dengan usia di bawah 17 tahun perlu mengetahui bagaimana menentukan pilihan, adanya perbedaan pendapat, dan menghargai pilihan orang lain. Untuk itu, pendidikan pemilih berbasis keluarga itu menjadi penting disini. KPAI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), terkait konten media sosial, dan sekarang ada cyber kreasi yang mengajak masyarakat di era digital ini untuk lebih peduli pada edukasi anak. Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan KPAI dan akan mengakomodir usulan-usulan KPAI. KPU akan melakukan penjajagan MoU dan menindaklanjuti terkait perlindungan anak dan hak-hak anak dalam pemilu dan pilkada. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Lantik Timsel Anggota KPU Provinsi Periode 2018 - 2023

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Periode 2018 – 2023, Senin (22/1) di Jakarta. Pelantikan ini dilakukan untuk 16 provinsi yang periode jabatannya akan segera berakhir tahun ini. 16 provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, timsel menentukan profesionalitas dan integritas calon anggota KPU provinsi dan mempunyai andil besar terhadap penyelenggaraan pemilu yang damai, aman, dan lancar memenuhi prinsip luber jurdil. “Dua tahun ke depan itu menentukan masa depan bangsa, untuk itu kami butuh peran banyak pihak, karena kami menginginkan calon-calon terbaik dari masing-masing daerah yang akan menjadi partner kami di KPU provinsi. Hal ini mengingat jadwal pergantian anggota KPU provinsi sangat berdekatan dengan jadwal penting pilkada 2018,” papar Arief. Jadwal pergantian tersebut ada yang dua hari menjelang pemungutan suara, ada yang pada saat rekapitulasi suara, bahkan ada satu kabupaten yang harus ganti komisioner pada saat hariu pemungutan suara, tambah Arief. Untuk itu, bukan hanya kualitas yang dibutuhkan, tetapi juga integritas. “Tidak ada lagi waktu untuk belajar bagi calon anggota KPU provinsi, tetapi langsung bekerja keras, karena yang dipertaruhkan bukan hanya KPU dan daerah itu sendiri, tetapi kepentingan bangsa dan negara. Kami percaya timsel ini dapat memilih calon anggota KPU provinsi yang terbaik,” tutur Arief saat sambutan pelantikan. Arief juga menekankan bahwa pertarungan pilkada melibatkan sekitar 163 juta pemilih, dan itu hampir 80 persen pemilih nasional untuk Pemilu 2019. Untuk itu, dalam proses rekrutmen diharapkan bisa sesuai dengan prinsip mandiri, profesional, taat hukum, dan berintegritas. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat pembekalan seusai pelantikan mempunyai harapan terkait standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM) anggota KPU provinsi dan meminimalisir intervensi lokal. “Ada serangkaian tes dalam rangka menjamin SDM anggota KPU provinsi mempunyai standar tertentu dan layak menjadi anggota KPU provinsi. Besar harapan kami, lintasan kritis untuk mencapai penyelenggara pemilu yang mandiri dan berintegritas. Kewenangan itu kami percayakan kepada timsel,” ujar Wahyu saat membuka pembekalan. KPU tidak ingin ada permasalahan seperti terdahulu di tingkat timsel, tambah Wahyu. KPU berharap timsel bisa bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan, integritas, dan mendorong partisipasi masyarakat. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Populer

Belum ada data.