Berita Terkini

KPU RI Melakukan Verfikasi ke kantor DPP Partai Hanura

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi dengan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jl. Mh. Thamrin No. 81 The City Tower, Jakarta Pusat (28/1). KPU melakukan verifikasi terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta domisili kantor DPP Partai Hanura.   “Kepengurusan yang diperiksa adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum. Selanjutnya keterwakilan perempuan, yang setelah kita periksa di dalam SK Kemenkumham jumlah total kepengurusan Partai Hanura ada 151 orang dan pengurus perempuannya ada 50 orang. Itu kalau dikonversi persentasi kira-kira melebihi jumlah minimal 30%,” tutur Hasyim. Terkait domisili kantor DPP Partai Hanura, Hasyim menjelaskan bahwa sudah terdapat surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan yang menyatakan benar kantor di Jl. MH. Thamrin No 81 adalah benar kantor DPP Partai Hanura. “Selain itu juga terdapat surat pernyataan dari kepengurusan Partai Politik bahwa kantornya benar dan ada di tempat ini sesuai dengan yang kita kunjungi hari ini,” lanjut Hasyim. Hasyim juga menjelaskan verifikasi ini tidak hanya dilakukan KPU untuk kepengurusan DPP Partai Politik saja, tetapi juga di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pada saat yang sama teman-teman KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama. Mereka tidak hanya melakukan verifikasi terhadap tiga hal itu tetapi juga terhadap keanggotaan partai politik,” jelas Hasyim. Hasil verifikasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota nantinya akan dikumpulkan sebagai bahan penentuan terpenuhinya syarat Partai Politik menjadi Peserta Pemilu 2019. “Nah berdasarkan akumulasi hasil verifikasi di tahap akhir, KPU akan menetapkan partai politik mana yang akan lolos memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” kata Hasyim. Anggota Bawaslu, Affifudin, turut hadir dalam rangka mengawasi tahapan verifikasi ini. “Kami, Bawaslu, sesuai dengan amanat Undang-Undang mengawasi seluruh proses yang dilakukan oleh KPU, termasuk verifikasi partai politik ini. Saya berharap semoga proses Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik,” harap Affifudin pada sela-sela verifikasi faktual. Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta juga menyambut baik verifikasi ini. “Apa yang disampaikan KPU sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang. Jadi kita tidak bisa mengotak atik kebijakan KPU ini,” kata Oesman. [yos/an]

KPU RI Melakukan Verifikasi Kepengurusan di Kantor DPP PAN

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi kepengurusan ke kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai politik (parpol) yang telah menjadi peserta pemilu 2014. Minggu (29/1), Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan memimpin tim verifikasi dari KPU RI menyambangi kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Jl. Gatot Subroto Kav 97 Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan apresiasinya kepada seluruh parpol peserta pemilu 2014 yang menyepakati dan mendukung verifikasi sebagai tindaklanjut putusan MK untuk menjadi calon peserta pemilu 2019, meskipun pada awalnya banyak perdebatan-perdebatan. “Verifikasi ini ada tiga item yang diperiksa KPU, yaitu kepengurusan inti ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum, kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, serta keterangan kantor domisili dan penggunaannya yang harus sampai tahapan pemilu selesai,” papar Arief. Verifikasi yang dilakukan serentak di tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2018 ini juga diawasi oleh Bawaslu, tambah Arief. Bahkan untuk mempersingkat waktu, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI menaiki motor patroli kepolisian berkeliling ke semua parpol yang dilakukan verifikasi faktual. “Kami berharap kerjasama penyelenggara pemilu dan parpol ini bukan hanya sampai di verifikasi, tetapi hingga pelaksanaan pileg pilpres 1,5 tahun ke depan, mengingat sistem dan tata cara baru semua,” tutur Arief yang hadir bersama-sama dengan Ketua Bawaslu RI. Pada kesempatan tersebut, Arief juga mengingatkan kepada media massa bahwa memenuhi syaratnya verifikasi di tingkat pusat ini bukan berarti otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2019, namun ada proses verifikasi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Pada tanggal 17 Februari 2018 yang akan datang, KPU baru akan menetapkan parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan beserta jajarannya yang menerima langsung tim verifikator KPU RI menyatakan DPP PAN siap diverifikasi dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang akan diperiksa KPU RI. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)                                                                                             

KPU RI Melakukan Verifikasi ke Kantor DPP PBB

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai melaksanakan tahap verifikasi serentak kepada partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2014. Salah satunya Partai Bulan Bintang (PBB). Bersama jajarannya, Komisioner KPU RI, Viryan mendatangi langsung kantor DPP PBB yang bertempat di Jalan Pasar Minggu No. 1 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak hanya KPU RI, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin juga ikut mendampingi jalannya pemeriksaan. Berdasarkan persyaratan daftar nama pengurus inti, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi Syarat (MS), artinya daftar nama pengurus inti yang hadir telah sesuai dengan data yang disampaikan yakni terdiri dari Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Afriansyah Ferry Noor, dan Bendahara Umum Aris Muhammad. Namun, untuk persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, KPU RI menyatakan PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS) lantaran ada satu orang pengurus perempuan yang tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kekurangan ini bisa dilengkapi dengan membawa KTP-nya. Kalau setelah ini mau disusulkan bisa. Ini sudah dicek di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) kita ada nama Ibu Nurdiana tetapi kita tetap butuh konfirmasi KTP," ucap Viryan dihadapan pengurus PBB, Minggu (28/1/2018). Terakhir, untuk syarat kepemilikan bangunan, KPU RI menyatakan PBB telah Memenuhi Syarat (MS) lantaran bangunan yang dijadikan Markas Besar PBB berstatus milik sendiri. Menanggapi verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI, Yusril menyatakan siap kooperatif untuk segera memenuhi syarat yang kurang. "Kami berterimakasih kepada Bawaslu dan KPU yang sudah bekerjasama dengan begitu baik, kita dari awal kooperatif dengan KPU sehingga harapan kita hubungan baik PBB dan KPU tidak seperti dijaman-jaman lalu kita berhadapan di pengadilan," ujar Yusril. Sekedar informasi, dalam acara tersebut Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI, Abhan juga hadir untuk mengawasi langsung jalannya tahapan verifikasi faktual agar sesuai aturan yang berlaku. (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verifikasi ke kantor DPP Partai Nasdem

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi dengan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem di Jl. RP. Soeroso No. 46, Gondangdia Lama-Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1). Dalam verifikasi ini, KPU memeriksa kebenaran dan kesesuaian antara dokumen yang sudah diserahkan partai politik kepada KPU dengan kondisi sebenarnya.  “Verifikasi ini adalah pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data dan dokumen yang sudah diserahkan pada KPU dengan kondisi yang sebenarnya,” jelas anggota KPU, Hasyim Asyari saat ditemui di Kantor DPP Nasdem setelah melakukan verifikasi. Hasyim menjelaskan ada tiga hal yang diperiksa dalam verifikasi ini, yaitu kepengurusan Partai Politik terutama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum,  keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan DPP Partai Politik, dan domisili kantor DPP Partai Politik. “Jadi kami menemui orangnya langsung dan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Memastikan dokumen domisili kantor berupa surat keterangan dari kecamatan atau dari kelurahan terkait status gedung ini digunakan sebagai kantor partai sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu dan surat pernyataan dari DPP bahwa gedung ini adalah benar kantor Partai Politik,” papar Hasyim. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU, Arief Budiman mengucapkan terima kasih kepada Partai Nasdem karena kerjasamanya dalam proses verifikasi kepengurusan partai politik. “Saya juga berharap KPU dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya terus didukung oleh Partai Politik. Semoga dukungan terus mengalir untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik.” tutur Arief. Verifikasi ini juga turut dihadiri oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, selaku pengawas Pemilu. Fritz berterima kasih atas kerjsama DPP Partai Nasdem dalam verifikasi ini. “Terimakasih juga karena telah menghadirkan kepengurusan (DPP Partai Nasdem) yang lengkap, serta menyampaikan dokumen yang dimintakan oleh KPU,” kata Fritz. (yos/an/foto andre)

Tindak Lanjut Putusan MK, KPU Siap Gelar Verifikasi Faktual Parpol

Jakarta, kpu.go.i - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (Parpol) tingkat pusat dan provinsi peserta pemilu tahun 2014 dengan melibatkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mulai Minggu (28/01/2018) sampai Selasa (30/01/2018).Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Jo Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU dan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh.Untuk menjamin independensi dan transparansi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang salah satunya betugas sebagai verifikator, maka penunjukkan komisioner untuk memverifikasi dilakukan dengan cara pengundian.“Kami sengaja melakukan pengundian untuk menentukan komisioner bersama tim verifikasi akan melakukan verifikasi faktual ke partai politik apa? Ini tanpa ditentukan dan dipilih mereka sendiri, ini penting untuk menghindari prasangka,” tegas Ketua KPU, Arief Budiman di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/01/2018).Lebih lanjut, tujuan dari verifikasi adalah untuk membuktikan keabsahan persyaratan parpol peserta pemilu, yang meliputi: kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-Parpol ; pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F3-Parpol ; dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu.“Kami mengajak masyarakat dan temen-temen media untuk mengawal tahapan ini,” seru Arief.Adapun, rincian jadwal verifikasi faktual di kantor DPP adalah sebagai berikut : Minggu (28/01/2018)       Pukul 10.00 – 11.00 WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang)Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Amanat Nasional)Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Demokrat) Senin (29/01/2018)                           Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa)Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya) Pukul 16.00 – 17.00 WIB (Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU dan Bawaslu Bersinergi dalam Coklit Data Pemilih Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersinergi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak tahun 2018. Sinergitas tersebut tidak hanya di pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers terkait Persiapan Verifikasi Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Pusat & Provinsi Secara Serentak, serta Laporan Perkembangan Coklit Data Pemilih dan Demo Aplikasi Badan Adhoc Pilkada 2018, Sabtu (27/1) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI. “Apa yang sudah dikerjakan pada saat gerakan coklit serentak 20 Januari 2018, capaian-capaian hasilnya, dan juga Bawaslu akan hasil pengawasannya, disampaikan ke publik sebagai bagian pertanggungjawaban publik terhadap proses yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan,” tutur Arief. Arief juga mengingatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk selalu terbuka dan bekerjasama dengan panwas di lapangan, baik pada saat coklit maupun verifikasi faktual partai politik (parpol). KPU RI siap menerima masukan dari hasil pengawasan Bawaslu dan Panwas untuk ditindaklanjuti. Senada dengan Arief, Ketua Bawaslu RI Abhan juga siap bersinergi dengan KPU, mengingat sinergitas ini juga pertanggungjawaban sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Sinergi ini diharapkan terus terjalin hingga dijajaran paling bawah untuk mengawal semua tahapan dengan baik. “KPU mempunyai agenda gerakan coklit serentak, maka Bawaslu juga ada gerakan ayo awasi coklit, dan ini salah satu bentuk sinergitas yang akan dikawal Bawaslu dari proses pemutakhiran data pemilih hingga nanti menjadi DPT,” ujar Abhan. Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan memaparkan perkembangan coklit hingga hari ini yang telah dilakukan coklit 3.739.864 rumah, 4.270.168 Kepala Keluarga (KK), dan 11.292.585 pemilih. PPDP yang bertugas juga mengalami penambahan 20 persen dari sebelumnya 385.791 PPDP menjadi 461.699 PPDP. “KPU berusaha meminimalisir permasalahan terkait PPDP, seperti PPDP yang tidak terbentuk, PPDP fiktif, PPDP di belakang meja, untuk itu dilakukan gerakan coklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Apabila ada unsur PPDP yang tidak benar, akan diganti. Kami butuh masukan dari para pihak, khususnya Bawaslu, untuk kami tindaklanjuti,” papar Viryan. Viryan juga mengungkapkan banyak masyarakat yang sebelumnya belum tau coklit, sekarang mulai mencari tahu apa itu coklit. Bahkan hastag KPU mencoklit menjadi nomor satu dalam trendic topic di media sosial pada saat gerakan coklit serentak 20 Januari 2018. “Namun, ada juga pihak-pihak yang tidak ingin dicoklit, malah menyampaikan tidak masuk DPT pun asal punya KTP pasti bisa mencoblos. Kami berharap ini tidak menjadi sikap masyarakat, karena apabila hal itu dalam jumlah besar, maka ada kemungkinan bisa kehilangan hak pilihnya. Kami ada video juga, PPDP sudah mengetok pintu namun tidak dibukakan, yang terjadi malah PPDP dikejar binatang peliharaan,” terang Viryan yang juga membidangi data pemilih di KPU RI. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu RI M. Afifuddin juga mengharapkan akurasi dan ketelitian PPDP, meski hanya beda satu huruf, itu sangat penting. Bawaslu juga mengapresiasi KPU yang telah mempunyai kebijakan basis data dari nomor KK untuk meminimalisir suami istri yang beda TPS. “Sampai hari ini masih 140 juta lagi pemilih yang belum dicoklit hingga 18 Februari 2018. Kita semua harus tetap semangat, dan Bawaslu akan terus mengawasi. Sekarang semua sudah terbuka dan dilakukan dengan riang gembira, ini hal baiknya yang sudah dilakukan KPU,” ujar Afifuddin. (Arf/red FOTO Dosen/Humas KPU)

Populer

Belum ada data.