Jakarta,
kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Selasa (16/1) menyelenggarakan Rapat Kerja (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, di Hotel Double Tree By Hilton Jakarta.
Peserta dari pelaksanaan rakor
ini diikuti oleh
34 KPU Provinsi, dimana masing-masing Provinsi dihadiri 1 (satu)
anggota KPU yang bertanngungjawab pada SDM dan 1 (satu) Kepala Subbagian yang
bertanggungjawab terhadap SDM.
Materi yang akan disampaikan, tidak terbatas kepada Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2018, tapi juga akan disampaikan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Seleksi karena hal
juga sangat penting.
Selain itu materi lain yang akan disampaikan adalah berkaitan dengan
tahapan evaluasi yang selama ini menjadi pertanyaan, bagaimana melakukan
evaluasi pembentukan PPK dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga).
Sedangkan materi yang terakhir berkaitan dengan pemanfaatan daripada
anggaran untuk pelaksanaan pembentukan badan adhoc.
4 (empat) hal itu yang akan kita coba sampaikan/paparkan hari ini,
mudah-mudahan nanti bisa didiskusikan lebih dalam lagi.
Pada kesempatan yang sama ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya
mengatakan hari ini kita akan memulai satu tahapan penting yaitu mulai proses
rekrutmen PPK dan PPS, dan nanti pada saatnya tahun depan kita akan melakukan
rekrutmen PPS.
Oleh karenanya kunci dari menjaga bahwa publik mengapresiasi, kita harus
tetap menjaga marwah KPU dengan profesionalisme dan independensi, jadi kita
semua harus yakin hanya dengan profesional, punya integritas, independen,
mandiri itu yang menyelamatan KPU dan lembaga ini, bukan dibantu oleh orang
lain.
Mudah-mudahan pemilu ini menjadi catatan dalam sejarah kehidupan kita,
menjadi pemilu dengan model yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan
kita tercatat sebagai bagian dalam
sejarah pertama yang menyelenggarakan pemilu dengan model baru dan pelaksanaannya
sukses dan baik, ujar Arief.
Diakhir sambutannya arief mengharapkan acara ini menjadi bagian yang
menjadi catatan baik dalam perjalanan kehidupan kita, menjadi bagian dari
ibadah kita untuk membuat proses regenerasi kepimpinan di negara ini menjadi
sukses, aman, lancar dan damai.
Sedangkan sesi kedua dengan materi tahapan pembentukan badan adhoc
penyelenggara pemilu, PPK, PPS dan KPPS sesi ini akan sampaikan oleh anggota
KPU divisi perencanaan, keuangan dan logistik Pramono Ubaid Tanthowi.
Pramono mengatakan PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling
lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden putaran kedua masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Jadi di Peraturan KPU tentang tahapan dan program pemilu 2019 itu, kalau
dilihat bagian ujung itu KPU sudah menjadwalkan pilpres putaran kedua sampai
pilpres putaran kedua sudah KPU jadwalkan, itu nanti mengikuti masa kerja PPK
apakah ada pilres putaran kedua ang-Undangtau hanya satu putaran.
Sedangkan Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Keanggotaan PPK yang ini masih menjadi masalah bagi KPU, ini soal jumlah
sebagaimana sudah kita jelaskan berkali-kali kepada DPR dan Pemerintah yang
menyusun Undang-Undang, jadi niat kita untuk minta perpu atau revisi
Undang-Undang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan
waktu, bahwa penetapan partai politik dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum
hari pemungutan suara, itu akan berkurang menjadi 13 bulan atau 12 bulan .
Jadi upaya revisi Undang-Undang atau perpu itu sekaligus nanti kita
digunakan untuk minta jumlah PPK kita kembalikan menjadi 5, jadi upaya KPU
untuk kembalikan jumlah PPK, sekaligus kita tuangkan pada revisi Undang-Undang
dan perpu atau perpu mengenai batasan waktu penetapan parpol yang 14 bulan itu.
Mudah-mudahan keinginan KPU itu bisa direspon oleh Presiden dan DPR
dengan cepat, sehingga jumlah PPK bisa segera menyesuaikan, tetapi
idealnya,ujar Pramono.
(dosen.red.FOTO
dosen/Hupma KPU)