Berita Terkini

KPU RI Verifikasi Faktual DPP Partai Garuda dan Berkarya

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin sore (1/1) melaksanakan verifikasi faktual ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya di Jakarta. Verifikasi faktual ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017. Proses ini dilakukan KPU untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019 yang meliputi jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, serta domisili dan status kantor tetap untuk kepengurusan parpol tingkat pusat hingga berakhirnya tahapan pemilu. Partai Garuda dan Berkarya ini dilakukan verifikasi faktual berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mana memberikan kesempatan kembali kepada kedua parpol ini untuk pemenuhan persyaratan administrasi sebelum dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI lainnya dan Bawaslu ini menghasilkan Partai Garuda sudah memenuhi syarat di tingkat DPP, sedangkan Partai Berkarya masih ada kekurangan pemenuhan syaratnya dan masih diberikan kesempatan untuk perbaikan. (Arf/red. FOTO/Dok KPU)  

Hari ini, Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilihan 2018

Jakarta, kpu.go.id - Hari ini, Senin (1/1) proses Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2018 sudah mulai diumumkan. Pengumuman tersebut meliputi persyaratan pendaftaran, waktu dan tempat pendaftaran. Pengumuman ini dapat dilihat di website masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2018, atau di media massa dan papan pengumuman di masing-masing satuan kerja KPU. (red)

Sekjen KPU RI Terima Penghargaan Top 9 PPT Madya Teladan 2017

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Rahman Hakim menerima penghargaan Top 9 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Teladan Nasional dan Anugerah KASN Tahun 2017 yang dilakukan oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi di Auditorium Prof. Dr. Agus Dwiyanto, Kantor  Lembaga Administrasi Negara  (LAN) RI, Kamis (28/12) di Jakarta. Dalam acara malam Penganugerahan Penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan Nasional dan Anugerah KASN Tahun 2017 juga di hadiri oleh bebearapa instansi diantaranya Instansi Kementerian, Instansi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instasi Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupadten serta Instansi Pemerintah Kota. Terdapat dua Kategori penghargaan yaitu “Kepatuhan dan kulitas tata kelola seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi” dan “Inovasi Penguatan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur sipil Negara”. Dalam sambutannya, ketua KASN Prof. Dr. Sofyan Effendi menyampaikan bahwa tujuan  reformasi birokrasi ini ada  terwujud melalui  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah  meningkatkan pelaksanan sistem merit atau penegak. Sistem merit  atau tata kelola Sumber Daya Manusia pada suatu organisasi yang tujuannya tidak lagi adalah menempatkan, itu penempatan calon calon terbaik akan dilakukan secara kompetitif, terbuka tetapi dilakukan secara objektif. “Sudah 3 tahun ini sudah saatnya kami memberikan penghargan kepada  Instansi Kementerian, Instansi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instasi Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupaten serta Instansi Pemerintah Kota untuk itu hasil yang akan kita umumkan saat ini adalah hasil dari seleksi finalis independen yang diketuai oleh Prof DR JB Kristiadi dan bBapak Muchtar supaya memilih siapa yang pantas mendapatkan penghargaan,” tutur Sofyan. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dr. Asman Abnur, SE, M.Si. juga menyampaikan bahwa penerima PPT teladan sangat penting dan sebagai PPT teladan pekerjaannya akan semakin berat. Pada kesempatan tersebut, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim masuk dalam top 9 dari 14 (empat belas) Nominator PPT Madya Teladan Tingkat Nasional Tahun 2017. (James/red. FOTO James/Humas KPU)

Aplikasi SiPadlih dapat diunduh di Play Store

Kota Padang, kpu.go.id - Sebuah inovasi dalam sosialisasi kembali muncul. Kali ini, KPU Kota Padang yang melakukannya. Di sini, aplikasi "Padang Memilih" atau SiPadlih yang dirancang sebagai jendela informasi berbasis teknologi bagi warga Kota Padang, dapat diunduh dengan mudah melalui kanal play store. Setidaknya "temuan" ini akan memperkaya strategi sosialisasi pemilu. Inovasi seperti ini seharusnya dapat menginspirasi jajaran KPU di daerah lain. Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kota Padang, Sutrisno, yang ditemui Tim Supervisi Sosialisasi Setjen KPU RI mengatakan, langkah itu ditempuhnya karena berdasarkan data riset yang dilakukan di Kota Padang, media sosial meraih porsi sebesar 15,8 persen yang dipilih oleh masyarakat sebagai sumber informasi dan sosialisasi kepemiluan. "Selain data berbasis riset, kami juga terinspirasi dari anak-anak muda yang mengikuti kegiatan jambore demokrasi di Kota Padang beberapa bulan lalu. Mereka adalah para calon pemilih pemula pada Pilwako Padang 2018 nanti," ungkap Sutrisno di kantor KPU Kota Padang, Selasa (26/12). Lanjut Rino, sapaan akrab Sutrisno, anak-anak muda yang masih duduk di bangku SMU itu mayoritas menginginkan agar informasi kepemiluan disampaikan melalui kanal-kanal media sosial, karena dalam kesehariannya mereka sangat akrab dengan gadget. "Media luar ruang, media cetak dan _print ad_ tetap kami buat. Tapi sosialisasi melalui media sosial sebisa mungkin kami beri porsi lebih besar," imbuh Rino. Rino menegaskan, dengan menempatkan aplikasi SiPadlih pada kanal play store, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kepemiluan di Kota Padang. "Tinggal _search_ SiPadlih pada play store, unduh, maka informasi Pilwako Padang dapat tersebar dengan viral," katanya. Setiap menjelang penghujung tahun, KPU RI melaksanakan program supervisi sosialisasi ke satker-satker provinsi dan kabupaten/kota. Output dari kegiatan ini antara lain adalah untuk melakukan evaluasi terhadap efektifitas dan optimalisasi sosialisasi pemilu. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meng_update_ strategi, model maupun bentuk sosialisasi sehingga dapat mewujudkan prinsip sosialisasi untuk semua yang efektif dan berkelanjutan. (dd/febri)  

2 Parpol Lanjut ke Verifikasi Faktual dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu Sore (24/12) di Ruang Sidang Utama lantai II gedung KPU RI. “Berdasarkan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU, terdapat 2 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada 7 parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI dan Bawaslu di hadapan perwakilan 9 parpol dan media massa. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sebagaimana putusan Bawaslu terhadap 9 parpol ini dilanjutkan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan. Penelitian ini dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang sudah diserahkan oleh parpol kepada KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun dokumen yang disampaikan ini ada dua tahapan, tambah Hasyim, yaitu pada penyerahan pertama, kemudian dilakukan penelitian administrasi dan kemudian hasilnya sudah disampaikan kepada parpol. Kemudian 9 parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen atau persyaratan yang belum memenuhi syarat untuk diteliti kembali. Hasyim juga menjelaskan, Berita Acara (BA) yang disampaikan adalah hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU RI, yaitu berupa susunan kepengurusan, beserta SK kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Kemudian dokumen tentang keterwakilan perempuan, dokumen kantor, baik itu domisili maupun status kantor, kemudian rekening dan jumlah anggota pesebarannya. Selanjutnya, disampaikan juga BA hasil akhir, yaitu hasil penelitian administrasi keseluruhan terhadap dokumen-dokumen ditingkat pusat dan juga hasil penelitian administrasi terhadap keanggotaan yang sudah dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dilanjutkan ke verifikasi faktual. Sedangkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Rakyat tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. (Dosen/red FOTO Dosen/Humas KPU)Pengumuman Nomor 802/PL.01.1.Pu/03/KPU/XII/2017 Tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan 9 (sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu  Klik di sini  

Populer

Belum ada data.