Berita Terkini

Refleksi Akhir Tahun 2017, Menakar Kesiapan KPU dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi publik refleksi akhir tahun 2017 dengan tema “Menakar Kesiapan KPU Selenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Jumat (22/12) di Jakarta. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, dan pegiat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta diikuti oleh para pemangku kepentingan seperti partai politik (parpol), kementerian/lembaga, pegiat pemilu, organisasi masyarakat, dan media massa. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa KPU butuh masukan-masukan sebagai catatan untuk kinerja KPU selama tahun 2017. Refleksi akhir tahun ini memberi manfaat untuk seluruh komponen bangsa yang beragam dan kontribusi positif bagi kehidupan demokrasi dan pemilu di Indonesia. “Pilkada serentak 2018 itu bersifat strategis, karena hanya berjarak 10 bulan dari pelaksanaan Pemilu 2019. Apabila pelaksanaan pilkada 2018 berjalan baik, maka meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan pemilu 2019, namun apabila pilkada dianggap gagal, maka tingkat kepercayaan akan turun,” tutur Arief. Anggaran untuk Pilkada 2018 sebanyak 171 daerah sebesar Rp. 11.929.075.433.219 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani, tambah Arief. Pilkada 2018 tersebut melibatkan 277.555 orang PPK dari 5.551 kecamatan, 323.630 orang PPS dari 64.726 kelurahan/desa. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menguraikan tantangan KPU seperti kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu beban berat bagi KPU dengan desain yang kurang kompatible, contohnya dengan tiga orang PPK. Kemudian tantangan integritas dan netralitas, uji materi UU pemilu, adaptasi aturan baru berpotensi sengketa hukum, menjaga animo dan stamina pemilih, seleksi penyelenggara yang berhimpitan dengan pilkada 2018 dan pemilu 2019, harapan besar publik pada inovasi, keterbukaan, dan partisipasi yang meningkat. “Tantangan lain yaitu sinergitas antar penyelenggara pemilu, pusaran politik sektarian dan menguatnya politik identitas dengan defisit programatik, dan konsolidasi hak pilih dan prasyarat administrasi kependudukan di tengah kompetisi yang kompetitif,” tambah Titi. Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Afifuddin mengungkapkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu itu sosial public trust itu penting, terutama KPU. Afif juga mengapresiasi anugerah peringkat pertama untuk KPU atas keterbukaan informasi publik. Tetapi Afif mengingatkan, kalau sudah berada di atas, harus antisipasi jangan sampai turun, karena sudah tidak bisa naik lagi. “Bawaslu memberikan catatan selama 8 bulan ini, antar lembaga penyelenggara pemilu harus lebih sering koordinasi informal. Bawaslu juga berharap ada hubungan baik antara KPU dan Bawaslu, terutama di provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Afif. Senada dengan Afif, Anggota DKPP Alfitra Salam mengusulkan KPU dalam membuat peraturan terlebih dahulu diselesaikan di hulu, hilir dengan stakeholder kemudian, jadi dibicarakan dengan Bawaslu dan DKPP, juga diberdayakan mantan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD). Alfitra juga meminta KPU tetap melindungi hak suara warga yang belum mepunyai e-KTP. “Kami juga mengusulkan agar ada staf ahli yang diberdayakan untuk pendampingan di Papua, mengingat indeks sengketa yang tinggi di Papua, sehingga tidak sering ada pemungutan suara ulang lagi di Papua,” usul Alfitra. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengungkapkan ada atau tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait konsultasi yang final mengikat itu, tidak menjadi hambatan, karena Komisi II DPR RI selalu mengedepankan semangat mitra yang setara, dan DPR tidak menempatkan posisis di atas mitra. “Saya sangat setuju soal peraturan KPU itu diomongkan terlebih dahulu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum RDP di Komisi II, karena ketiganya satu kesatuan penyelenggara pemilu, sehingga tidak terekspos tidak harmonis. Kami juga memantau KPU, Bawaslu, dan DKPP masih bekerja on the track, tidak ada tahapan yang terlampaui, dan semua masih dalam koridor hukum,” tutur Zainuddin. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Raih Peringkat Pertama, dengan Nilai Tertinggi yang Informatif dari 156 BP

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menduduki Peringkat I, dengan persentase nilai keterbukaan informasi mencapai 98,22 persen. Nilai ini adalah peringkat tertinggi nilai rata-rata keterbukaan informasi dari 156 Badan Publik (BP) lainnya yang mengembalikan Self-Assessment Questioner (SAQ).Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017, yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI, digelar di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (21/12). KI Pusat, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap BP, atas pelaksanaan Peraturan KI Nomor: 1 Tahun 2010. Kegiatan ini, direspon positif oleh BP, karena bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan layanan informasi publik. KPU sebagai salah satu BP juga menjadi sasaran monev KI Pusat.Diawali dengan tahapan SAQ diperoleh angka tingkat partisipasi BP sebesar 39,29 persen. Angka ini menurut KI Pusat menurun dari tahun sebelumnya, karena dari 397 BP, yang mengembalikan ke KI Pusat hanya 156 BP. KI Pusat, selanjutnya mengklasifikasi semua BP yang mengembalikan, menjadi 7 kategori BP, yakni Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Negara (LN) & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Partai Politik (Parpol) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan KPU RI dikategorikan sebagai LNS.Setelah itu, KI Pusat malakukan verifikasi, verifikasi lanjutan acak dan visitasi terhadap 156 BP tersebut, tidak terkecuali KPU RI. Hasilnya adalah KPU RI menduduki peringkat tertinggi dari 18 LNS yang mengembalikan SAQ ke KI Pusat. Tidak tangung-tangung KPU RI menyabet predikat kualifikasi INFORMATIF dengan nilai rata-rata keterbukaan informasi 98,22 persen. Dan, yang paling menggembirakan angka nilai rata-rata ini, menjadi angka tertinggi dari seluruh kategori BP yang dinilai. Karena nilai rata-rata keterbukaan informasi kategori BP yang informatif, menunjukkan:1. PTN = 97,23 %2. BUMN = 93,67 %3. LNS = 98,22 %4. LN & LPNK = 95,70 %5. Pemerintah Provinsi = 94,63 %6. Kementerian = 95,39 %Ketua KPU RI, Arief Budiman, di tengah acara penganugerahan keterbukaan informasi publik, mengatakan bahwa penghargaan yang KPU RI raih ini, bukanlah sekedar prestasi melainkan suatu kewajiban yang harus dikerjakan dan ditingkatkan kualitas transparansinya.“Penghargaan atas keterbukaan informasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai PRESTASI tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai sebuah KEWAJIBAN untuk terus selalu dijaga, dilaksanakan, dan ditingkatkan kualitas transparansinya,” tutur Arief.Arief juga berterima kasih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai satuan kerja KPU. Karena dalam mewujudkan keterbukaan informasi khususnya pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu), tidak terlepas dari peran besar KPU di setiap tingkatannya. “Terima kasih utk doa dan dukungan rekan-rekan KPU se-Indonesia …SELAMAT DAN SUKSES UNTUK KITA SEMUA…KPU SIAP TERBUKA dan BERWIBAWA,” pungkas Arief. (red-humas kpu ri)

KPU Verifikasi Faktual DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini,  Rabu (20/12) Tim Verifikasi Faktual KPU RI usai mendatangi DPP Perindo tim verifikasi faktual tepat pukul 14,10 WIB tiba di Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan Wahid Hasyim Gondangdia Jakarta. Verifikasi faktual yang dilakukan di DPP PSI, tak jauh berbeda dengan verifikasi yang dilakukan di DPP Perindo. Pengecekan yang pertama kepada DPP PSI, pengecekan keberadaan pengurus inti, ada Ketua Umum, ada Sekjen dan Bendahara Umum, kami mohon untuk diberikan dokumennya berupa KTP dan KTA. Selanjutnya mencocokan Ketua Umum, nama, warga negara Indonesia, punya KTP artinya akan terdata dalam data pemilih KPU, kedua Ketua Umum juga merupakan anggota dari PSI, bukan dari anggota dari partai lain. Untuk item pertama PSI bisa disimpulkan memenuhi syarat (MS), item kedua adalah keterwakilan perempuan, 6 (enam) orang dari 9 (sembilan) orang pengurus untuk memperlihat KTP dan KTA. Setelah dilakukan pengecekan terkait Keterwakilan perempuan dari PSI, untuk sementara ini terkait item kedua sementara ini KPU hanya bisa verifikasi terhadap 5 orang dari 9 orang pengurus itu setara dengan 55 persen, jadi untuk item kedua KPU menyatakan memenuhi syarat (MS). Selanjutnya verifikasi kantor domisili, dimana KPU memastikan DPP PSI berada di Pusat, KPU menyatakan memenuhi syarat (MS), sesuai dengan rangkaian tim verifikasi faktual terhadap 3 (tiga) item KPU nyatakan mememnuhi syarat (MS). (dosen.teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

KPU Verifikasi Faktual DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI, Rabu (20/12) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jalan Abdul Muis Gambir Jakarta  dalam rangka melaksanakan veriifikasi faktual kepada bakal calon partai politik peserta pemilu 2019. Tepat pukul 13.15 WIB tim verifikasi faktual yang langsung dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman,  Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi serta tim verifikasi  faktual dari jajaran sekretariat jenderal KPU. Ketua KPU Arief, hari ini KPU melakukan salah satu rangkaian dari seluruh proses tahapan, jadi yang kita lakukan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) itu hanya salah satu bagian saja dari keseluruh proses. Tidak lolos hari ini Belum tentu tidak lolos seterusnya karena masih ada verifikasi perbaikan, lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semua, karena masih ada verifikasi faktual di Provinsi dan  Kabupaten/Kota. Jadi kesimpulannya yang KPU lakukan hari ini bukan bagian akhir, bagian akhirnya adalah 7 (tujuh) hari ini melakukan proses verifikasi faktual untuk Pusat dan Provinsi, kemudian 21 (duapuluh satu) hari kedepan kita melakukan  proses verifikasi faktual ditingkat Kabupaten/Kota, kalau semua sudah selesai, berarti sudah aman. Tapi kalau belum selesai ada satu masa yang disebut masa perbaikan hasil verifikasi faktual, maka yang tidak baik, kurang harus diperbaiki, lalu kita lakukan pemeriksaan lagi, kalau semua tahapan sudah selesai endingnya pada tanggal 17 Februari 2018, KPU akan memutuskan siapa partai yang berhak menjadi peserta pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017  dan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 hari ini KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat DPP, ada beberapa bagian yang akan kita lakukan pengecekan, yang pertama keberadaan pengurus inti ada Ketua Umum, ada Sekjen dan Bendahara Umum, berupa KTP dan KTA untuk dicek Ketua KPU dalam verifikasi faktual memeriksa kesesuaian dokumen, KTP dan KTA ketua umum dan sekretaris umum partai perindo serta beberapa persyaratan kehadiran fidsik pengurus partai Perindo. Selain itu verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokan foto dengan orang yang sesuai di KTP, hal ini untuk memastikan bahwa pengurus partai tersebut memang-memang benar ada dan sesuai dengan fisiknya. Verifikasi faktual, selain mencocokan KTP, KTA serta dengan fisikmya,  tim verifikasi juga melakukan pengecekan keterwakilan perempuan partai Perindo, apakah memenuhi 30 persen. Selain itu keberadaan kantor Dewan Pimpinan Pusat Perindo juga tak luput dari pengecekan tim verifikasi faktual. Usai verifikasi faktual secara menyeluruh ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya tim verifikasi faktual memberikan berita acara (BA). (dosen.teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.