Berita Terkini

Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Pemilu Meningkat

Jakarta, kpu.go.id – Keterlibatan masyarakat sipil dalam pemilu dan pilkada semakin meningkat, terutama pada pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan berbagai sistem informasi dalam tahapan pemilu yang dapat diakses oleh publik. KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak Pemilu 2014, kemudian ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Diskusi Media Mengukur Ketahanan Demokrasi Indonesia dalam skala global melalui indeks global state of democracy, Jumat (8/12) di Media Centre KPU RI. “Publik paling banyak mengakses Sidalih dan Situng yang menghasilkan transparansi dan akurasi. Semua sistem informasi tersebut yang merangsang publik untuk berpartisipasi dalam pemilu,” tutur Arief. Indeks demokrasi itu tumbuh menjelang 1999 yang mendorong makin banyak gerakan masif civil society. KPU juga akan terus memperbaiki sistem-sistem informasi tersebut, agar keterlibatan publik juga semakin meningkat. Indeks demokrasi akan meningkat dan keterlibatan publik juga akan lebih terbuka. “Sekarang trennya kebalik, kalau dulu Indonesia yang belajar demokrasi ke negara lain, sekarang banyak negara belajar dari Indonesia. Bahkan beberapa negara sudah meminta Indonesia agar menerima staf mereka untuk bertugas dan belajar di KPU,” jelas Arief. Publikasi dua tahunan tentang keadaan demokrasi global oleh Institute fot Democracy and Electoral Assistance (IDEA) ini menganalisis dan menilai keadaan demokrasi di seluruh dunia berdasarkan data dari indeks Global State of Democracy. Diskusi yang diinisiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut juga menghadirkan Direktur CSIS Philips J Vermonte dan Direktur Asia Pasifik Internasional IDEA Leena Rikilla Tamang. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Kampanye pemilu yang ramah lingkungan

Lampung, kpu.go.id – Rapat kerja nasional (rakernas) mengenai pembahasan sosialisasi peraturan dan mekanisme Pemilu 2019, di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Biro Teknis dan Hupmas di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12).Yang melatar belakangi acara rakernas ini diadakan, untuk menyongsong Pemilihan Serentak 2018, dan sekaligus sebagai awal menjelang didalam Pemilu 2019, Kegiatan rakernas ini sebagai bahan penyebaran informasi dan mekanisme kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019, agar dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam periode pemilu dan non-pemilu, dan berharap dalam acara kegiatan rakernas ini dapat dilakukannya sosialisasi dan sebagai gerak langkah yang sama dalam implementasi dan tahapan pemilihan. “KPU RI memandang perlu melakukan rakernas ini untuk memberikan pemahaman sosialisasi terhadap materi-materi peraturan kampanye, mempersiapkan strategi dan metode kampanye pada Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019 yang adil, setara, tertib dan partisipatif” kata Nursyarifah dalam penyampaian laporan kegiatan rakernas.Peserta kegiatan rakernas yang diikuti 51 orang peserta KPU RI, 68 orang dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh. Narasumber rakernas ini, yaitu: 1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, 2. Dewan Pers, 3. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 4. Siber Bareskrim Mabes Polri, dan 5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pembukaan acara rakernas ini yang di sampaikan oleh Arief Budiman (Ketua Anggota KPU RI) menegaskan, “kami (KPU) merasa perlu dan penting menyelenggarakan rakernas tentang tentang kampanye, karena ada beberapa hal dalam regulasi kita (KPU) itu sedikit berubah, pertama durasi kampanye, kita fokus pada kampanye Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019, bukan pada Pilkada 2018 karena regulasinya sedikit berbeda, tapi pada saat kampanye pilkada itu biasanya diadopsi dalam Pemilu Nasional”, tegas Arief.Didalam Pemilu KPU mengedepankan beberapa hal, pertama, KPU menyerukan agar kampanye ramah lingkungan, jangan melukai, menyakiti mahluk hidup, seperti pohon-pohon dipaku, binatang-binatang dijadikan doorprize, KPU serukan tidak boleh membuat stiker karena stiker umurnya lebih panjang dari jabatan seseorang seperti stiker yang menempel di tembok, digedung dan rumah-rumah, umur masanya bisa sampai pada 2-3 pemilu, stiker itu tidak hilang-hilang ditempat itu terus menempel, dan perlu dilihat pada regulasi pilkada, tidak boleh menggunakan stiker, KPU bersemangat untuk melindungi alam, KPU mempunyai tanggung jawab terhadap alam karena sudah banyak energi dari alam. Untuk mengembalikan energi itu maka perlu adanya penanaman pohon.Yang kedua, durasi kampanye, karena dalam Undang-Undang (UU) yang disebut peserta pemilu adalah partai politik, yang disebut peserta pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak bisa dipungkiri sistem pemilu kita dalah proporsional terbuka, maka kandidat pasti akan kampanye, mereka akan rebutan, bukan hanya memenangkan partainya, tapi juga untuk memenangkan dirinya sendiri.Arief mengingatkan kepada teman-teman KPU harus hati-hati dengan cara menyusun jadwal yang tepat, berapa kemampuan Kabupaten/Kota, berapa lapangan yang ada, berapa ruangan yang tersedia, kapasitasnya, waktunya semua harus diatur detil, salah sedikit saja nanti yang akan di hajar adlah PKPU dan yang akan di persoalkan KPU, dan penggunaan media elektronik juga diatur dan Dewan Pers akan mengamati kalau kampanye itu mulai sembarangan mulai tidak terkontrol, berita-beritanya berpihak dan Komisi Penyiaran nanti akan cross check, banyak media yang diingatkan dan diberi sangsi karena sikap dan prilakunya bertentangan dengan pearturan perundang-undangan. Dalam kata penutup Arief menghimbau, “ketika pulang ke daerah Anda bisa memberikan pemahaman yang cukup bukan hanya rekan KPU kabupaten/Kota tapi anda juga dapat memberikan pemahaman yang cukup kepada peserta pemilu, kalau penyelenggara dan peserta pemilu memahami aturan konflik akan bisa dihindari, tapi kalau pemahamannya berbeda maka konflik akan muncul” ,tegas Arief. (ieam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas).

KPU Gelar Bimtek Dapil Gelombang III

Surakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan bimbingan teknis (bimtek) gelombang (gel) III (tiga), mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilu tahun 2019, (4/12), di Surakarta Jawa Tengah. Menurut laporan penyelenggara (KPU RI) kegiatan yang disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas (Nursyarifah), menyampaikan “bimtek gel. III ini merupakan bimtek terakhir dari bimtek sebelum-sebelumnya, dan Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah yang terpilih untuk penutupan atau terakhir dari setiap bimtek, seperti bimtek terpadu yang di selenggarakan di semarang dan bimtek dapil di solo jawa tengah”. Nursyarifah menambahkan, “tujuan bimtek ini adalah agar para peserta mengetahui kebijakan umum didalam penataan dapil, mengetahui perkembangan data penduduk dan data wilayah, serta kepastian waktu penerimaan data yang dimaksud sebagai bahan penyusunan dapil untuk Pemilu 2019, memahami mekanisme kerja penataan dapil dan skaligus penghitungan alokasi kursinya”, Ujar Nursyarifah. Dan dalam bimtek ini akan juga dikenalkan satu instrumen yang akan digunakan dalam membantu penyususnan dapil yang nantinya di sebut sidapil.

Populer

Belum ada data.