Berita Terkini

Konferensi Pers Update Sementara Pendaftaran Bakal Paslon Peserta Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers terkait update sementara pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada serentak 2018, Rabu (10/1) di Media Centre KPU RI. Kegiatan ini dilakukan menjelang hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 waktu setempat.Update terkini informasi pendaftaran, bakal pasangan calon yang mendaftar, jenis pencalonan, partai politik pengusung, dan status pencalonan  Klik di sini

KPU, Bawaslu dan Kemkominfo Gelar Pertemuan Bahas Pencegahan Berita Hoax

Jakarta.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengadakan pertemuan guna membahas kerjasama dalam menciptakan pemilu yang bebas dari berita hoax, Selasa (9/1/2017).Dalam keterangannya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dalam satu bulan kedepan, ketiga lembaga ini bersama beberapa platform media sosial, akan menandatangani kerja sama untuk menciptakan pemilu yang indah, menarik dan membangkitkan kreativitas banyak orang, sekaligus melindungi pemilh dari berita palsu dan fitnah."Tujuan kami kerjasama untuk memastikan hak pemilih terlindungi untuk mendapatkan informasi yg benar tentang pasangan calon dan proses pemilu. Jadi semua aktivitas informasi akan didukung penyebarannya oleh berbagai macam sarana teknologi informasi sehingga lebih cepat sampai ke masyarakat dan terjaga keakuratannya," ungkap Arief.Sementara itu, Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kemkominfo berdasarkan regulasi memiliki tanggung jawab melindungi konten yang terdapat di media sosial. Terlebih, dalam pegelaran pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 maupun Pemilu Serentak 2019, penggunaan media sosial dalam dua event tersebut akan semakin besar.“Kita mengetahui bahwa medsos adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan tersebut. Berdasarkan regulasi, tanggung jawab Kominfo adalah melindungi konten,” ungkap Rudiantara“Tapi konten itu yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi pemilu adalah Bawaslu. Kami akan mendukung KPU dan bawaslu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, agar lebih berkualitas bagi kita semua,” lanjutnya. Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Ketua Bawaslu RI Lt. 2 Gedung Bawaslu, Jl. Mh. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra dan Viryan. (ook/red. FOTO: Ook/Humas KPU)

Deklarasi Ikrar Pilkada Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri acara Launching  Live Event Pilkada berkualitas, Senin (8/1). Ketua KPU RI, Arief Budiman yang menghadiri acara Launching Live Event Pilkada Berkualitas yang diselenggarakan oleh stasiun TV  Berita Satu di Plaza Semanggi Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo, dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan sepuluh perwakilan kader partai politik (parpol) dan dua parpol Pemilu 2019. Serta perwakilan dari perwakilan mahasiswa dari organisasi. Acara ini juga diselenggarakan deklarasi ikrar pilkada berkualitas oleh perwakillan dari sepuluh parpol, acara deklarasi ini dalam rangka menjungnjung atau mewujudkan pilkada berkualitas. (jap.teks/KPU FOTO/ieam Hupmas)          

KPU Resmikan Gerakan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2018

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat (5/01) meresmikan peluncuran Pencocokan dan Penelitian (Mencoklit), bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) jalan Kemang Raya No. 35 Jakarta. Peresmian gerakan coklit serentak ini dilaksanakan bersamaan dengan bimbingan teknis Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih) Pilkada 2018 yang diikuti oleh pranata komputer dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak Tahun 2018.  Gerakan Coklit Serentak di 31 Provinsi, 381 Kabupaten/Kota, menandai pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2018. Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono dalam laporannya mengatakan, peresmian dari pada gerakan coklit serentak ini ditujukan utamannya adalah untuk menunjukan bahwa seluruh jajaran KPU, baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada tahun 2018 siap untuk menjalankannya. Gerakan coklit awal dari pada upaya kita untuk menyempurnakan data pemilih sebelum kita tetapkan menjadi data pemilih tetap. Oleh sebab itu gerakan coklit ini sangat-sangat penting dan perlu kita lakukan sama-sama secara serentak agar nuasa ataupun masyarakat bisa memandang bahwa KPU siap untuk melaksanakan pilkada Tahun 2018. Sedangkan pelaksanaan daripada coklit yang akan dilakukan secara serentak yang akan dilakukan pada 20 Januari 2018, pelaksanaan tersebut dilakukan serentak dihampir seluruh Kabupaten, secara pasti adalah 381 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Adapun gerakan coklit serentak akan dipusatkan dibeberapa kota besar, antara Sumatera Utara, kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, ujar Sumariyandono Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kenapa KPU perlu membuat gerakan coklit serentak, karena selama ini kegiatan melakukan pencocokan dan penelitian pemutahiran data pemilih itu dilakukannya tidak pernah punya gema yang luar biasa diseluruh Indonesia. Kenapa KPU perlu lakukan gerakan coklit serentak, karena  pada hari pertama coklit itu kita lakukan gerakan serentak untuk memberi semangat, untuk memberi sinyal, bukan hanya bagi petugas coklit, tetapi juga memberi sinyal, memberi semangat  untuk masyarakat pemilih, ini yang penting sebetulnya, ujar Arief. Tujuan agar masyarakat pemilih tergerak, sejak hari pertama dilakukannya coklit dia sudah mulai mengecek, nama sudah masuk belum, sudah benar belum catatan namanya. Jadi kehadiran Bawaslu, DKPP, Lemabaga Swadaya Masyarakat, Pimpinan lembaga negara yang ada disini, bukan sekedar kami memberikan informasi tentang coklit, tetapi lebih dari itu kami ingin mengingatkan teman-teman yang ada di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa kegiatan coklit anda akan dilihat banyak pihak, bawaslu beserta jajarannya akan melihat, akan mengawasi akan bekerjasama dengan KPU, DKPP juga akan melihat itu, NGO, Kementerian Lembaga lainnya juga akan melihat itu, jadi ini informasi dua arah, bukan sekedar hanya kami menginformasi kegiatan KPU, tetapi juga teman-teman saya ingatkan bahwa melakukan pekerjaan anda akan dilihat banyak pihak. Peluncuran KPU mencoklit dihadiri komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Hasyim Asya’ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Prarmono Ubaid Tanthowi, sekjen KPU Arif Rahman Hakim, serta anggota DKPP Teguh Parsetyo dan anggota  Bawaslu Mochammad Afifuddin.(dosen.teks/KPU FOTO/dosen Hupmas)          

KPU GELAR RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN PENDAFATARAN PEMILIHAN TAHUN 2018

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (4/01) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, di Gedung KPU, Ruang Rapat lantai 2, Jakarta.Rakor dibuka oleh Anggota KPU Hasyim Asy’ari, yang didampingi Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nur Syarifah, serta hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin.Kegiatan rakor ini mengundang 12 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu Tahun 2014 dalam rangka persiapan pendaftaran calon kepala daerah.Hasyim dalam penjelasannya mengatakan, menurut jadwal di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, kegiatan pendaftaran calon dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Terkait pendaftaran calon, banyak dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar dalam tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahpahaman antara penyelenggara dan calon peserta pemilihan. “Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan dokumen apa saja yang harus dipersiapankan, situasi apa yang dihadapi partai politik, apakah kepengurusan, apakah itu surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, itu akan dibicarakan disini, sehingga sesuatunya nanti yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah diatur dalam perturan perundang-undangan,” ujar Hasyim.Hasyim menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pencalonan ini ada dua syarat, pertama syarat pencalonan, ini berkaitan dengan siapa yang dapat mencalonkan. Ada dua pintu dalam pilkada yaitu calon perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik, sedangan kedua adalah syarat calon, ini adalah syarat yang dibebankan atau menjadi syarat bagi calonnya, orang perorang atau pasangan calon itu.Sementara itu, Anggota KPU Ilham Saputra pada kesempatan ini mengatakan ada empat dokumen dalam ketentuan pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslonnya, secara kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan:Pertama Jenis Dokumen B-KWK Parpol, yaitu Surat Pencalonan; Kedua Jenis Dokumen B.1-KWK Parpol, yaitu Keputusan DPP Partai Politik tentang persetujan paslon; Ketiga Jenis Dokumen B.2-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol dalam Pencalonan; dan Keempat Jenis Dokumen B.3-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol dengan Paslon.Ilham juga mengatakan, dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol. Namun jika Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, dapat dwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART parpol.Pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018, dimana tanggal 8 sampai dengan 9 Januari dibuka sejak pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari sejak pukul 08.00-24.00 waktu setempat, dimasing-masing KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018. (dosen.teks/KPU FOTO/dosen Hupmas) 

Populer

Belum ada data.