Berita Terkini

Pilkada Serentak Lebih Memudahkan dan Efisien

Padang, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 adalah hal yang baru di Indonesia, dan menjadi pilkada terbesar di dunia. Amerika Serikat (AS) pun tidak mengenal adanya pilkada serentak, karena model pemilihan disana selain memilih gubernur, pilkada di AS juga memilih Jaksa atau Komisaris, Kepala Polisi, bahkan referendum termasuk soal Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender (LGBT). Bagi penyelenggara, pilkada serentak itu lebih memudahkan. Hal itu karena dalam proses pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menyelenggarakan proses tahapan dari awal hingga akhir dalam jadwal dan pengaturan yang sama. Apabila pelaksanaan tidak sama, bisa menimbulkan permasalahan dan keributan. Contohnya pada tahapan pencalonan, apabila sudah telat 15 menit dari batas waktu pendaftaran, maka KPU tidak akan menerima."Pilkada serentak juga membuat proses persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian tahapan pilkada menjadi lebih mudah dalam hal koordinasi, bimbingan teknis (bimtek), dan penyelesaian sengketa, karena semua bisa dilakukan secara bersamaan," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, Selasa (23/02) di Padang Sumatera Barat.Selain memudahkan, terdapat efisiensi dalam keserentakan pilkada. Sesuai UU Pilkada, sebagian tahapan dibiayai oleh KPU dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seperti pemasangan iklan kampanye, sehingga calon tidak perlu membiayai iklan tersebut. Anggaran KPU yang terbatas, membuat pemasangan iklan juga terbatas, tetapi hal ini yang menjadikan efisiensi tersebut. Jika pilkada yang sebelumnya, biaya kampanye calon itu bisa lebih besar dari anggaran KPU, sekarang lebih efisien, karena difasilitasi KPU. Pemasangan alat peraga pun tertata rapi, dan tidak mengganggu fasilitas umum. "Meski tingkat partisipasi masyarakat pada pilkada serentak 2015 cenderung menurun, tetapi hal tersebut tidak signifikan. Alat peraga kampanye itu yang menurun drastis menjadi sedikit, tetapi hasilnya tingkat partisipasi masyarakat tidak terpaut jauh. Soal partisipasi, paling rendah di Kota Medan sebesar 25 persen dan paling tinggi di Kabupaten Mamuju Tengah, 92 persen. Meski di Papua ada 3 daerah yang partisipasinya mencapai 100 persen, tapi itu perlu di evaluasi kembali," papar Husni.Hal ini agak berbeda apabila berdiskusi mengenai pilkada serentak 2015 dengan partai politik (parpol), tambah Husni. Parpol merasa sedikit kewalahan dengan serentakan ini, terutama soal pencalonan. Mereka kesulitan mencari calon, karena harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. Menyongsong pilkada serentak 2017 yang akan datang, parpol sudah mulai menyeleksi calon, bahkan telah ramai di media massa, padahal KPU belum memutuskan kapan dimulainya tahapan pencalonan."Mengenai revisi UU pilkada, KPU menyampaikan perbaikan versi KPU kepada DPR. KPU mengevaluasi 15 pasal, baik menyangkut tahapan, maupun non tahapan. KPU juga sedang mempersiapkan 11 peraturan untuk pilkada serentak 15 Februari 2017. Berbeda dengan sebelumnya hanya 10 peraturan, nantinya bertambah 1 lagi yang akan mengatur pilkada bagi daerah yang memiliki kekhususan sesuai UU pembentukan daerah tersebut, yaitu Aceh, DKI Jakarta, DIY, Papua, dan Papua Barat," ujar Husni di depan awak media. (Arf/red. FOTO KPU/ftq/Humas)

Tahapan Pencalonan, Pusat Perhatian Publik Dalam Pilkada

Padang, kpu.go.id - Tahapan yang menjadi pusat perhatian publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) itu pada tahapan pencalonan. Hal itu karena pada tahapan tersebut banyak muncul persoalan, apalagi jika ada syarat pencalonan yang bermasalah. Selain itu, ada berbagai kepentingan yang mempengaruhi, yaitu kepentingan calon, partai politik (parpol), dan tokoh masyarakat.Tahapan pencalonan pada pilkada serentak 2015 ini juga telah banyak memakan “korban” dari penyelenggara di daerah, yaitu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banyak persoalan pada tahapan pencalonan itu yang menjadikan penyelenggara dituduh lebih mendukung pada salah satu pihak. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar persyaratan pencalonan itu bisa lebih disederhanakan. Seleksi pencalonan itu biarkan dilakukan oleh parpol pada waktu pengajuan, dan oleh masyarakat pada saat pemungutan suara. Jadi bukan KPU yang menentukan pencalonan, tetapi parpol pengusung dan masyarakat yang menentukan, dan KPU memfasilitasi dalam penyelenggaraan pemilihannya.Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, saat menjadi pembicara utama pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, Selasa (23/02) di Padang Sumatera Barat.FGD evaluasi pilkada Sumbar selama dua hari ini diikuti oleh penyelenggara pilkada di Sumbar, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu juga diundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Informasi (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), parpol, LSM, Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, dan media massa di Sumbar.  "Pilkada 2015 kemarin terdapat lima daerah yang ditunda pelaksanaannya, dan semua itu mengenai persyaratan pencalonan. Permasalahan tersebut baru muncul setelah tahapan berjalan. Kemudian setelah proses sengketa dilakukan, keluarlah putusan. Tetapi putusan tersebut keluar satu hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 8 Desember 2015, sehingga pelaksanaan pilkada terpaksa ditunda," ujar Husni di depan peserta FGD.Selain pencalonan, lanjut Husni, persoalan juga muncul pasca pemungutan suara, hal itu karena ada ketidakpercayaan kepada penyelenggara. Bahkan banyak yang kemudian mengumpulkan celah-celah kekurangan penyelenggara pilkada, baik yang berhubungan dengan tahapan maupun diluar tahapan, termasuk hal-hal menyangkut pribadi penyelenggara. Pada periode pemilu dan pilkada sebelumnya, hal ini sulit untuk diantisipasi oleh penyelenggara. Tetapi untuk periode sekarang berbeda, yaitu pada proses pengumpulan formulir C1 yang discan dan dipublikasikan secara transparan, sehingga tekanan kepada penyelenggara agak berkurang."KPU kemarin juga mendapatkan rangking 2 dari pemeringkatan keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi (KI) pada kategori lembaga non struktural. Peringkat tersebut diatas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada rangking 3. Prestasi tersebut salah satunya karena publikasikan formulir C1. Publikasi itu juga diapresiasi oleh dunia, karena KPU berani publikasikan dokumen penting, sehingga kita bisa menekan persoalan," tegas Husni. (Arf/red. FOTO KPU/ftq/Humas)

KPU-Ditjen Dukcapil Siapkan DP4 Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bahas persiapan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Direkur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (23/2).Pertemuan yang berlangsung di gedung KPU RI, Jakarta itu dilakukan untuk menyusun serangkaian metode guna menyempurnakan daftar pemilih dalam Pilkada serentak 2017. Beberapa isu yang diangkat dalam diskusi itu antara lain pencatatan penduduk yang telah meninggal dunia dan perubahan status penduduk, serta mekanisme terkait proses perpindahan domisili penduduk.Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, untuk menyusun DP4 dan DAK2 Ditjen Dukcapil tidak bisa bekerja sendirian, terutama dalam memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia. Ia menyarankan agar petugas coklit lapangan KPU dapat membantu memetakan jumlah penduduk yang telah meninggal dunia tersebut."Saran saya, kami meminta bantuan KPU melalui petugas lapangan saat melakukan coklit, kami minta dikirimkan hasil koordinasi coklit itu, nanti kami akan menyurati Kemendagri untuk menghapus penduduk yang telah meninggal dunia. itu lebih efektif daripada kami bekerja dari nol," kata Zudan. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

MK Perintahkan PSU Di Sejumlah TPS

Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Perintah tersebut diucapkan pada sidang lanjutan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (22/2) di Gedung MK, Jakarta.Dua Kabupaten tersebut ialah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Kabupaten Membramo Tengah, Papua. Perintah PSU tersebut berlaku untuk dua puluh TPS di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan sepuluh TPS di Kabupaten Membramo Tengah Provinsi Papua. Untuk PSU Kabupaten Membramo Tengah, pelakasannya terbagi di Dua Distrik, yaitu Distrik Membramo Tengah Timur sebanyak dua TPS dan delapan TPS di Distrik Rufair.Perintah MK untuk PSU pada sejumlah TPS di Kabupaten Halmahera Selatan ialah tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Putusan Sela sebelumnya yang memerintahkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.Laporan yang diberikan KPU terkait hasil pelaksanaan putusan sela tersebut membuat majelis hakim MK perlu mengeluarkan kembali putusan sela sebelum mengeluarkan putusan akhir.Kedua puluh TPS tersebut ialah TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Amasing Kota,  TPS 1 dan TPS 2 Amasing Kota Utara,  TPS 1 Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, TPS 1 Kaputusang, TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Tomori.Sedangkan di Membramo Tengah, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufaer.Majelis hakim memberi batas waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU di 30 TPS itu sejak dibacakannya putusan oleh majelis hakim MK. Pada kesempatan yang sama, majelis MK juga membacakan putusan MK untuk perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016. Pada perkara PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.Sidang Pemeriksaan Awal PHP Kada Provinsi Kalimantan TengahPada hari yang sama, MK juga mengelar sidang pemeriksaan awal bagi perkara PHP kada Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara yang terregistrasi dengan Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 ini baru memasuki tahap pemeriksaan awal karena Provinsi Kalimantan Tengah termasuk salah satu daerah yang melaksanakan pilkada susulan. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Pilkada 2017, KPU RI Undang Jajarannya di Wilayah Otsus

Jakarta, kpu.go.id-Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait mekanisme penyelenggaraan Pilkada di daerah otonomi khusus (Otsus).Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) akan diselenggarakan di Provinsi Aceh, melibatkan jajarannya di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di daerah otonomi khusus yang akan melaksanakan Pilkada di tahun 2017, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. KPU RI mengharapkan bagi daerah yang di undang pada kegiatan ini dapat mengirimkan perwakilannya beserta bahan diskusi di acara tersebut. (dam/humasKPU)Selengkapnya undangan bagi para peserta dapat di download disini

Populer

Belum ada data.