Berita Terkini

Juri Minta PKPU Tak Renggangkan NKRI

Banda Aceh, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, meminta para komisioner dari 5 daerah khusus yang tengah menggodok rancangan PKPU, agar tidak melahirkan regulasi yang bisa merenggangkan persatuan NKRI.“Peraturan yang ingin kita terbitkan ini untuk menjembatani kontradiksi aturan antara Undang-Undang Pilkada dengan Perdasus (peraturan daerah khusus). Jadi kita jangan menambah kontradiksi baru dengan regulasi yang sedang dirancang ini,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (26/2).Saat ini, perwakilan dari 47 KPU dari lima daerah khusus di Indonesia, yakni Aceh Nangroe Darussalam, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat dan Papua, tengah mengikuti focus group discussion (FGD) persiapan pilkada di daerah otonomi khusus pada 2017 mendatang.Tujuannya untuk menggagas sebuah peraturan yang baru dengan mengakomodasi aturan khusus, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Pilkada dengan Perdasus.“Aturan ini untuk menambah hal-hal yang tidak diatur dalam UU dengan mengedepankan kekhususan daerah tersebut. Tapi yang harus jadi catatan, regulasi itu harus mengusung semangat memperkuat NKRI,” papar Juri.Menurut dia, pemilu merupakan alat perjuangan politik, sehingga terbuka kemungkinan bagi segelintir pihak untuk memecah-belah persatuan. Karena itu, KPU memiliki prinsip yang teguh untuk menutup celah tersebut.“Yang penting implementasi aturan tidak tumpang tindih, agar tidak ada peluang bagi pihak-pihak yang mempersoalkan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.Pada FGD tersebut, dibahas sejumlah aturan terkait pilkada yang tidak diakomodasi dalam UU Pilkada, namun menjadi kewajiban bagi daerah itu untuk dilaksanakan karena termaktub dalam Perdasus.Di antaranya, sistem noken di Papua, syarat pencalonan harus orang asli Papua dari ras Melanesia dan berasal dari keturunan bapak di Papua dan Papua Barat, serta harus bisa membaca Alquran di Aceh.Sedangkan di DKI Jakarta mewajibkan calon terpilih memperoleh suara minimal 50 persen tambah satu. Jika tidak memenuhi, digelar pilkada putaran kedua, sehingga mengancam keserentakan pelaksanaan pilkada. (rio/red. FOTO KPU/komar/hupmas)

KPU Susun Regulasi Pilkada Daerah Khusus

Banda Aceh, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi baru yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah otonomi khusus di Indonesia, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan."Selama ini banyak terjadi hambatan berupa regulasi yang ada tidak sesuai dengan aturan khusus di lima daerah tersebut. Hal itu membuka peluang bagi sebagian pihak untuk mempersoalkan penyelenggaraan pilkada di daerah-daerah itu," sebut Ketua KPU, Husni Kamil Manik.Husni menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) persiapan pilkada di daerah otonomi khusus di Banda Aceh, Kamis (25/2).Acara tersebut dihadiri 47 perwakilan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari lima daerah, yakni Aceh Nangroe Darussalam, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat dan Papua.Selain Husni, pada FGD yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut juga hadir empat komisioner, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman dan Juri Ardiantoro."Sudah tiga kali penyelenggaraan pilkada, baru ini pertama pertama kalinya kita duduk bersama untuk menggagas aturan khusus ini. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan regulasi yang bisa diterima pasangan calon dan masyarakat," paparnya.Husni mencontohkan, di UUPA Aceh diatur syarat pencalonan calon harus memenuhi 15 persen perolehan suara DPRD. Sementara di UU Pilkada 2008 syaratnya 20 persen.Padahal UUPA aceh merupakan aturan yang setingkat di bawah undang-undang. Begitu pula dengan UU pilkada yang juga setingkat di bawah UU."Contoh lagi, di Aceh ada partai lokal. Papua dan Papua Barat juga sudah mulai membuat. Soal persyaratan calon, di Aceh harus bisa baca Alquran, dan di Papua harus orang asli."Di DKI Jakarta penentuan pemenang juga ada kekhususan, yakni pemenang harus memiliki perolehan suara 50 persen tambah satu. Jika tidak mencukupi, masuk putaran kedua."Inilah yang akan kita coba menjembatani. Karena kita ingin konsisten menjalankan aturan sejak awal hingga akhir. Tidak ada aturan yang berubah di tengah jalan," sebut Husni. (rio/red. FOTO KPU/komar/Humas)

MK Putuskan tiga PHP Kada Hari ini.

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tiga wilayah, hari ini (Kamis, 25/2). Ketiga wilayah tersebut yakni, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Muna dan Kabupaten Kepulauan Sula.Terhadap ketiga wilayah itu MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhadap Kab. Teluk Bintuni dilakukan PSU di satu TPS di Distrik Moyeba, sedangkan Kab. Muna terdapat tiga TPS dan Kep. Sula sebelas TPS.Berdasarkan putusannya, pemungutan suara ulang wajib dilakukan oleh masing-masing KPU tiga puluh hari semenjak keluarnya keputusan, dengan dilakukan supervisi berjenjang oleh KPU RI dan Bawaslu pada saat pelaksanaannya.Selain pembacaan putusan, MK juga menggelar sidang PHP Kada Gubernur Kalimantan Tengah nomor registrasi 149/PHP.GUB-XIV/2016 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon.Dengan keluarnya putusan hari ini bagi tiga wilayah tersebut, MK telah menyelesaikan 147 sengketa perselisihan hasil pemilu untuk Pilkada Serentak gelombang pertama 2015 diluar lima wilayah yang diputuskan melaksanakan Pilkada susulan. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Siap Laksanakan Putusan MK di Distrik Moskena Utara

Jakarta, kpu.go.id- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 kampung Moyeba distrik Moskena Utara, Kamis (25/2).Putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Kepala Suku Distrik Moskena Utara mengintruksikan warganya untuk membagi suara tiap-tiap pasangan calon sesuai keinginan kepala suku,Namun hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga kepala suku melakukan berbagai tindakan agar hasil penghitungan suara sesuai dengan intruksi.Hal tersebut terungkap saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni oleh sembilan Hakim MK, di Ruang Sidang Utama, gedung Mahkamah Konstitusi.Dengan terungkapnya hal tersebut mahkamah memutuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut. Fakta tersebut di ungkapkan hakim pada saat pembacaan pertimbangan putusan, terungkap bahwa memang telah terjadi perubahan suara dengan cara mengubah angka pada formulir C1.KWK Plano TPS di TPS 1 Moyeba."Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terjadi pengurangan suara terhadap pasangan nomor urut 1 sebanyak 1 suara, pasangan nomor urut 2 sebanyak 118 suara dan penambahan suara pasangan nomor urut 3 sebanyak 121 suara." ungkap Suhartoyo salah satu Hakim yang membacakan pertimbangan hukum.Berdasarkan dalil pemohon kesalahan penghitungan disebabkan oleh adanya manipulasi atau perubahan suara yang dikuatkan dengan saksi yang di ajukan pemohon.Hakim melanjutkan, pada pokoknya pihak terkait membantah bahwa pencoretan jumlah suara di formulir C1.KWK Plano dilakukan karena terdapat ketidak sesuaian atas perolehan suara TPS dengan kesepakatan kepala suku, Simon Orocomna dengan tokoh masyarakat, yang dikuatkan oleh saksi ketua PPD Philipus Orcomna.Berdasarkan saksi yang diajukan terkait, hakim mengajukan saksi sendiri, yakni Soter Orcomna yang memberikan kesaksian bahwa proses pemungutan sebelumnya sudah dilakukan dengan pencoblosan, namun karena pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan 126 suara menjadikan kepala suku, Simon Orocomna marah."Sebelumnya proses dilakukan dengan pencoblosan, namun karena Paslon no 2 mendapatkan 126 suara hal tersebut membuat kepala suku marah dan memerintahkan saksi, Soter Orocomna untuk merubah angka di formulir C1.KWK plano." ungkap hakim Patrialis saat membacakan pertimbangan putusan.Dengan keluarnya putusan tersebut KPU wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan dan Majelis menginginkan adanya supervisi yang dilakukan oleh KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan secara berjenjang pada saat proses pelaksanaan putusan ini. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Humas)

Surat Edaran Nomor 190/SJ/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 perihal Pemberian Tunjangan Kinerja bagi KPU Daerah

Jakarta, kpu.go.id- Surat Edaran Nomor 190/SJ/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 perihal Pemberian Tunjangan Kinerja bagi KPU Daerah yang Dipekerjakan di Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/KotaSehubungan telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi {emilihan Umum Republik Indonesia Nomor 53/Kpts/Setjen/TAHUN 2016 klik disini

Populer

Belum ada data.