
SISWA SMK NEGERI 3 KUPANG ANTUSIAS BAHAS MASALAH KEPEMILUAN
KPU Kota Kupang sebagai mitra Pemerintah Kota Kupang mengambil peran secara aktif dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Partai Politik dan Pemilu bagi para Pemilih Pemula yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Kupang. Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada siswa/siswi tingkat SMA, MAN & SMK terkait Partai Politik & Kepemiluan.
Kegiatan yang dilaksanakan di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA, SMK & MAN) tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula sekaligus memberikan pembelajaran & pemahaman secara dini tentang pentingnya peran Partai Politik dalam proses demokrasi yang bermuara pada pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kegiatan hari pertama (Kamis,05/03/2020) dilangsung di SMK Negeri 3 Kupang dimulai pada pukul 07.00 pagi dengan mengambil sesi Apel Pagi, jam literasi dan jam pelajaran pertama. Hadir mewakili KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, Komisioner yang menjadi koordinator divisi Teknis Penyelenggraan.
Di hadapan 450 siswa/i dan guru-guru yang hadir, Ismael Manoe membawakan materi bertajuk “Pentingnya PEMILU sebaga sarana Demokratis bagi Masa Depan Bangsa & Daerah”.
“Kualitas Pemilu tidak hanya dilihat dari kualitas seorang pemimpin yang dihasilkan, tetapi juga tergantung pada kualitas proses melalui tahapan-tahapan Pemilihan yang berintegritas sesuai regulasi yang telah ditetapkan” jelas Ismael. Oleh karena itu, untuk mencapai kualitas Pemilu yang diinginkan, semua stakeholder Pemilu harus mampu bersinergi sehingga sistem demokrasi & sistem Pemilu yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik termasuk didalamnya Pemilih yang cerdas, jujur, mandiri, bebas dari tekanan serta menghindari diri dari politik primordialisme atau politik identitas.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi bagi siswa/siswi peserta untuk menggali lebih dalam pemahaman mereka tentang kepemiluan. Dalam sesi diskusi, antusiasme para siswa begitu terlihat melalui pertanyaan-pertanyaan kritis yang disampaikan. Salah seorang siswa, Sandi Henukh mempertanyakan apa kesiapan penyelenggara Pemilu (KPU Kota Kupang-red) dalam menangkal praktek money politic lewat aksi “Serangan Fajar”. Siswa lain, Siska Lake meminta penjelasan mengapa seorang ASN/PNS dilarang terlibat dalam politik praktis serta memberikan dukungan secara aktif kepada peserta Pemilu.
Menanggapi pertanyaan para siswa, Ismael Manoe menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sebagai pemilih yang cerdas, jika menemukan praktek money politic seperti itu perlu mengambil tindakan secara pro aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Sementara terkait adanya larangan berpolitik praktis bagi ASN/PNS adalah dalam rangka menjaga netralitas sebagai aparatur Pemerintah sehingga tidak berdampak pada tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara & abdi masyarakat.
Pertanyaan kritis para siswa tersebut menunjukkan bahwa minat & daya tarik politik khususnya dalam hal kepemiluan begitu besar di kalangan para siswa yang nota bene belum pernah terlibat langsung dalam proses politik (baca : Pemilu). Minat & antusiasme seperti ini harus segera mendapat respon dari penyelenggara Pemilu sehingga pada waktunya dapat mencapai sasaran atau tujuan sosialisasi yakni meningkatnya tingkat partisipasi pemilih dalam setiap pemilihan.
Kegiatan diakhiri dengan ajakan untuk menjadi pemilih cerdas & berintegritas guna menghasilkan proses pemilu yang berkulitas yang pada gilirannya akan menghasilkan pemimpin bangsa dan daerah yang berkualitas dengan produk-produk kebijakan yang baik bagi kemajuan bangsa & daerah. Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kota Kupang juga mengajak para siswa untuk terus mencari informasi tentang kepemiluan melalui media pembelajaran yang telah disiapkan yakni Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Kupang.
Pihak Kesbangpol Kota Kupang mengagendakan kegiatan yang sama selama 4 hari berturut-turut di sekolah-sekolah yang telah dipilih serta berjanji untuk terus menjalin kemitraaan dengan KPU Kota Kupang dalam kegiatan-kegiatan sejenis.