Narasumber Dalam Kegiatan Pendidikan Politik, Kaderisasi dan Persiapan Verifikasi Partai Politik

Narasumber Dalam Kegiatan Pendidikan Politik, Kaderisasi dan Persiapan Verifikasi Partai Politik

Rabu, 29 Desember 2021, bertempat di ruang Mercury Room Hotel Ima Oesapa Barat Kota Kupang, Ketua KPU Kota Kupang, Bapak Deky Ballo diundang menjadi Narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik, Kaderisasi dan Persiapan Verifikasi Partai Berkarya Kota Kupang menuju Pemilu 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPD Partai Berkarya Kota Kupang, Bapak Toni A. Dima, SE. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Narasumber lain dari Kepala Badan KESBANGPOL Kota Kupang, Bapak Noce Nus Loa, SH., M.Si. Materi yang dibawakan oleh Ketua KPU Kota Kupang adalah Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual yang berdasarkan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Materi Pendidikan Politik mengenai Verifikasi Partai Politik, secara detail beliau menjelaskan bertahap dari Proses Pendaftaran Partai Politik (parpol), Tugas KPU pada saat menerima Pedaftaran yang dilakukan oleh Partai Politik, Mekanisme Pendaftaran Partai Politik, Dokumen Persyaratan Pendaftaran yang wajib diserahkan kepada KPU, Penelitian Administrasi Tingkat KPU, Perbaikan Dokumen Perasyaratan, Penelitian Adminitrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan dan Penyusunan Berita Acara Hasil Perbaikan dan yang paling terakhir adalah Verifikasi Faktual dan Perbaikan Verifikasi Faktual.

Sebagai Pemateri ada beberapa point penting yang disampaikan Ketua KPU Kota Kupang kepada para Kader Partai Berkarya berdasarkan dari pengalaman dan hasil evaluasi KPU Kota Kupang selama melayani Proses Verifikasi Parpol pada Pemilu periode sebelumnya. Contohnya masalah teknis saat proses pendaftaran parpol ke KPU Kota Kupang yaitu parpol harus tetapkan tim penghubung (Liaison Officer/LO), dibuktikan surat mandat terkait pendaftaran parpol. Selanjutnya, parpol dapat diverifikasi setelah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu. Setiap parpol mengirim tim penghubung (2 orang). Tim penghubung ini, dimaksudkan sebagai salah satu sarana mempermudah untuk menjadi satu pemahaman bersama antara KPU dengan parpol, terkait proses dan alur kerja verifikasi parpol.  Tim yang ditugaskan dapat lebih memahami persoalan yang dimungkinkan terjadi dan dihadapi saat proses verifikasi berlangsung.

Tugas tim penghubung, juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada kader partai terkait verifikasi parpol di KPU, sehingga diharapkan partai menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan IT maupun lainnya, seperti memahami tata cara maupun mekanisme verifikasi. Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, sesuai sistem informasi partai politik (SIPOL), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), daftar nama anggota parpol, serta softcopy KTP-el minimal 1000 orang. Jumlah tersebut sesuai sebagaimana peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Hal ini bertujuan untuk lebih memudahkan dari segi financial, waktu dan tenaga saat pendaftaran untuk persiapan Pemilu Tahun 2024.

Ditambahkan agar perlu diketahui, dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu Nasional, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara itu, pelaksanaan pilkada serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Apabila tahapan dimulai Januari 2022, maka tahapan pemilu akan berlangsung selama kurang lebih 25 bulan.

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 66 Kali.