Jakarta, kpu.go.id- Komisi pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (26/5), mengundang Mabes Polri untuk mengkoordinasikan pengamanan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang. Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 1 Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29 tersebut, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Irjen Putut Bayu Seno disambut oleh Komisioner KPU, Juri Ardiantoro.Dalam penjelasannya, Putut Bayu Seno memaparkan bahwa sudah menjadi tugas Polri dalam menjaga dan mengamankan kegiatan capres dan cawapres dalam Pemilu 2014.“Dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta didukung dengan deteksi dan penegakan hukum, kami siap menjaga agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun ini berlangsung aman, tertib, dan lancar,” terang Putut.Pada pertemuan ini pula, serangkaian prosedur untuk mengamankan dan menjaga pasangan capres-cawapres ditawarkan secara rinci. Pengamanan tidak hanya dilakukan selama capres-cawapres melakukan kampanye, tetapi juga pengamanan kediaman calon, pengamanan terhadap istri dan keluarga pasangan calon, dan kegiatan-kegiatan formal yang akan diikuti oleh setiap calon, baik di wilayah Jabodetabek atau di daerah. Prosedur tersebut menurut Putut bersifat fleksibel, sesuai keiinginan pasangan calon.“Mengenai prosedur tetap (protap) yang kami uraikan , ini masih bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan calon, karena kami memahami mungkin ada pasangan calon yang keberatan atau tidak nyaman dengan pengamanan berlapis yang kami (Polri) terapkan,” jelasnya.Ia menambahkan, protap pengamanan yang disampaikan sama dengan apa yang dilakukan oleh Polri dalam melakukan kegiatan pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. Pengamanan tersebut berlaku setelah KPU menetapkan bahwa bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden memenuhi syarat sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2014. (ris/FOTO KPU/ris/Hupmas)