Berita Terkini

KPU Tetapkan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi nama-nama pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2014, yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Penetapan ini disampaikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, didampingi Komisoner KPU RI lainnya, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, dan Arief Budiman, pada konferensi pers di Ruang Sidang Utama KPU, Sabtu (31/5). “Dari proses pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres yang telah kita mulai pada 18 Mei lalu, akhirnya kita telah menerima dokumen-dokumen yang terkait 26 hal melalui verifikasi dari dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran, juga termasuk memverifikasi dokumen yang diserahkan pada masa perbaikan. Kami akhirnya telah menetapkan pasangan Capres dan Cawapres untuk Pemilu Presiden 2014,” jelas Hadar.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2014. “Yang kami tetapkan ialah kita memiliki dua pasangan Capres dan Cawapres, yaitu pasangan Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden Drs. H.M. Jusuf Kalla. Pasangan calon yang lain adalah Calon Presiden H. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Calon Wakil Presiden H.M. Hatta Rajasa. Itulah dua pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu Presiden 2014,” papar Hadar.Ia juga mengungkapkan, setelah ini, KPU RI akan segera mengirimkan surat penetapan tersebut kepada masing-masing pasangan capres-cawapres. Selain itu, dengan penetapan ini, maka masing-masing pasangan capres-cawapres mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang melekat dari pihak kepolisian. “Kami (KPU) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan pengamanan dan pengawalan yang melekat kepada tiap pasangan capres dan cawapres. Masing-masing tidak kurang dari 93 pengawal. Pengawalan itu nanti akan dilakukan dalam tiga shift untuk masing-masingnya. Daftar nama-nama pengawal tersebut akan disampaikan KPU kepada tiap pasangan calon hari ini, Sabtu, (31/5),” terang Hadar.Kemudian, lanjut Hadar, pada Minggu (1/6) pukul 14.00 WIB, KPU akan mengadakan kegiatan pengundian nomor urut pasangan serta penetapan daftar Capres-Cawapres Pemilu 2014. “Daftar calon ini nanti akan memuat nama, foto,  dan informasi partai pengusul, yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan juga poster yang akan kami tempel di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia pada hari pemungutan suara nantinya,” pungkas Hadar. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Rabu, 28 Mei 2014 di Gedung KPU. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Tim Penghubung/Liaison Officer (LO) dari masing-masing bakal pasangan capres-cawapres dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.Dalam rakor itu disepakati hal-hal terkait proses pengundian nomor urut pasangan calon, baik dari jalur atau arah kedatangan pasangan calon, jumlah orang atau siapa-siapa yang diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang Utama tempat pengundian nomor urut,  dan media massa yang diperbolehkan meliput acaranya. Pengundian akan dilangsungkan hari Minggu, 1 Juni 2014, pukul 14.00 WIB.Rute/arah/jalur kedatangan Tim Bakal Pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla akan datang dari arah Timur KPU, yakni dari Jl. Rasina Said (Kuningan). Sementara Tim Bakal Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa datang dari arah Barat, yakni dari Jl. Jend. Sudirman.Untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban jalannya pengundian nomor urut, telah disepakati bersama yang diperbolehkan memasuki Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI adalah Tamu VIP masing-masing Pasangan Calon 50 orang, ini terdiri dari pasangan calon dengan para pengiringnya, ditambah Pengawal Pribadi (walpri) masing-masing pasangan calon empat orang, dan Tim LO masing-masing Pasangan Calon 10 orang. Sehingga jumlah keseluruhan dari kedua pasangan calon adalah 128 orang.Disamping para tamu yang diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang Utama tersebut, masih terdapat tim yang akan mengantarkan masih-masing pasangan calon yang dikategorikan sebagai Anggota Tim Pasangan Calon yang berjumlah 100 orang per pasangan calon, sehingga jumlahnya menjadi 200 orang. Tamu ini akan ditempatkan di Halaman Gedung KPU RI yang telah diberi tenda dan kursi, serta dilengkapi dengan Seamless (layar monitor) berukuran 3x3, dan penyejuk udara.Seluruh tamu-tamu tersebut, sebelum memasuki gerbang KPU RI, sudah diwajibkan mengenakan kartu tanda pengenal/Identity Card (ID Card), karena ID Card ini oleh KPU telah didistribusikan ke masing-masing Tim Pasangan Calon pada Hari Jumat, (30/5).Selain undangan dari pasangan calon beserta timnya, KPU juga mengundang  Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.Sementara itu, dalam hal publikasi dan pewartaan, telah diatur seluruh awak media massa, baik media elektronik, cetak maupun online yang diperbolehkan memasuki ruang pengundian nomor urut hanya yang mengenakan ID Card Press KPU, yang telah didistribusikan oleh Humas KPU RI.Harapannya, kesepakatan rakor ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait, sehingga dalam acara pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres 2014 dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa terciderai oleh terganggunya keamanan, kenyamanan, dan ketertibannya. KPU RI pada hari Sabtu, (31/5) juga akan menggelar konferensi pers pada pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lantai 2, Gedung KPU RI. Konferensi pers ini terkait dengan hasil rapat Pleno KPU RI tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014. (wwn/red)

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara untuk Pemilu Serentak 2014

Sawahlunto, kpu.go.id- Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 akan diselenggarakan secara serentak, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam menyongsong pelaksanaan pemilu serentak tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Pusat Kajian Studi Konstitusi (Pusaka) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menggelar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Sawahlunto, Sumatera Barat, 29 Mei - 1 Juni 2014.Hadir dalam kegiatan itu penyelenggara pemilu dan praktisi hukum tata negara sebagai pembicara atau narasumber, yaitu Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua DKPP Jimly Ashiddiqli, dan Ketua Bawaslu Dr. Muhammad, kemudian hadir pula Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Prof. Dr. Johermansyah Johan, Prof. Dr. Siti Zuhro, Prof. Dr. Saldi Isra, SH, Topo Santoso, SH., Phd, Didik Supriyanto, dan Ade Irawan.Konferensi yang dilaksanakan selama empat hari, diikuti oleh 250 orang peserta dari seluruh Indonesia yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi pemilu, pemerintah, penggiat konstitusi, penggiat pemilu, peneliti, organisasi, mahasiswa, dan media massa.Selain konferensi, pada akhir kegiatan ini akan digelar penyerahan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin bagi tokoh-tokoh yang mempunyai peran penting dalam konstitusi di Indonesia. Lokasi penyelenggaraan kegiatan di Kota Sawahlunto ini juga berkaitan Muhammad Yamin, yang lahir dan dikebumikan di Sawahlunto.Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UNAND, Prof. Dr. Saldi Isra, pelaksanaan konferensi yang dilakukan sampai tanggal 1 Juni ini bertepatan dengan 10 tahun PUSAKA UNAND yang dulu ditandatangani oleh Prof. Dr. Jimly Ashiddiqli 1 Juni 2004. Selain itu, pelaksanaan konferensi ini juga bertepatan dengan sidang pertama BPUPKI yang memberikan anugerah dan peran penting terhadap konstitusi di Indonesia."Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 itu sebuah tantangan besar dalam kaitannya dengan konstitusi, sehingga perlu persiapan dan desain yang baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ujar Saldi Isra.Sementara itu Prof. Dr. Jimly Ashiddiqli mengungkapkan bahwa pada akhirnya ide-ide Muhammad Yamin itu banyak yang dipraktekkan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan zaman. Salah satunya, ide Muhammad Yamin tentang Balai Agung atau sekarang namanya Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan membanding Undang-Undang (UU) atau judicial review, dan sekarang terbukti di MK bisa judicial review. Sumbangan besar Muhammad Yamin tersebut membuat beliau diberi gelar Pahlawan Nasional."Ahli hukum tata negara itu jangan sampai terjebak dengan hukum tata negara positif, harus juga sebagai ilmu, sehingga konferensi ini bisa sebagai ajang sharing antar pakar, sehingga konstitusi itu bisa berkembang dengan interpretasi dan praktik," papar Jimly pada saat pembukaan konferensi.Jimly juga mengungkapkan keoptimisan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 itu akan ada perbaikan, tetapi perlu persiapan yang panjang. Berbagai permasalahan juga harus diperhatikan, seperti misalnya soal rekapitulasi, dulu pada waktu Pemilu 2009 proses rekapitulasi langsung di kecamatan, sedangkan pada Pemilu 2014 melewati kelurahan, dan ternyata terjadi masalah di rekapitulasi berjenjang ini. (Arf/Ajg/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Bahas Tema Debat Capres Cawapres Bersama Pakar

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama para pakar membahas tema debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2014, Rabu (28/5), di Hotel Sahid, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, debat capres dan cawapres akan diselenggarakan oleh KPU sebanyak lima kali, dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres, dan satu kali untuk capres dan cawapres.Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua, Anggota dan Sekjen KPU, pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, serta para pakar diantaranya, Ramlan Surbakti, Ahmad Erani Yustika, Tony Prasetyantono, Edi Slamet Irianto, Pratikno, Ravik Karsidi, Basis Susilo, Hikmawanto Juwono, Siti Zuhro, serta Djaali.Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, debat capres dan cawapres ini harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang visi dan misi dari masing-masing kandidat.“Debat ini dapat mendukung ke arah Pemilu yang substansial, dengan memunculkan pemikiran-pemikiran atau ide yang bermanfaat bagi para pemilih. Selain itu, debat ini bukan sebagai wahana untuk menaikkan salah satu kandidat dan menjatuhkan kandidat lain. Biarlah publik yang menilainya,” pungkas Husni. (ook/red Foto.ook/humas)

Berkas Alat Bukti Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, kpu.go.id- Alat bukti pemberkasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kebutuhan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terpusat di Hotel Grand Mercure, Rabu (28/5), tampak sedang disusun dan diregistrasi sebelum dikirim ke MK untuk kebutuhan persidangan. Seluruh pemberkasan alat bukti berasal dari KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. (Foto/dosen. Teks/dosen/Hupmas)

Laporan Dana Kampanye 12 Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (28/5) menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014. Berdasarkan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), 12 partai politik tersebut dinyatakan telah mematuhi segala ketentuan terkait pelaporan dana kampanye."Kami mengapresiasi DPP Parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih yang dibatalkan karena tersangkut dengan pelaporan dana kampanye," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya pada acara penyampaian laporan hasil audit dana kampanye di kantor KPU, Rabu (28/5). Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).   Sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, partai politik wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. KPU, kata Husni, sudah memberikan panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye. KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye. "Undang Undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya. Laporan hasil audit dana kampanye tersebut akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol. "Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," ujar Husni. Informasi hasil audit juga berguna bagi penyumbang dana baik perorangan, kelompok maupun badan usaha. Mereka dapat mengetahui secara jelas kemana dan untuk apa dana yang telah disumbangkan itu digunakan oleh partai politik. Sementara bagi parpol, hasil audit akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui besaran kontribusi dari setiap calon anggota legislatif dalam kegiatan kampanye. Khusus laporan pribadi dari caleg yang disampaikan ke parpol dan menjadi lampiran tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol, tidak sepenuhnya berhasil dihimpun. Memang KPU telah mengaturnya dalam peraturan, tetapi caleg yang bandel tidak dapat dikenai sanksi karena undang undang hanya mewajibkan laporan dana kampanye parpol. "Ini harus menjadi catatan penting ke depan. Celah undang-undang itu harus disempurnakan. Ke depan harus ada ketegasan dalam undang-undang bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak hanya kewajiban parpol, setiap caleg juga wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut," ujarnya.Husni menegaskan ke depan yang harus diperbaiki bukan hanya tata kelola dana kampanye tetapi tata kelola dana partai politik secara keseluruhan. Partai politik, kata Husni tidak akan mungkin dapat eksis tanpa ada dukungan dana dari masyarakat. "Tidak mungkin parpol hanya mengandalkan alokasi dana rutin dari negara atau meminta anggota-anggota fraksi di DPR untuk mencari-cari dana. Partisipasi publik dalam pembiayaan parpol harus terus didorong dan ditumbuhkan," ujarnya.Untuk mendorong partisipasi publik itu, kata Husni, partai politik perlu memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas. "Publik tentu ingin tahu berapa, kemana dan untuk apa dana yang mereka sumbangkan itu dibelanjakan. Karena itu, kedepan partai politik perlu mempublikasikan dana yang dikelolanya secara rutin kepada publik," ujarnya. Menurut Husni jika partai politik dapat menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata publik maka parpol tidak akan kesulitan untuk menghimpun dana dalam membiayai kegiatan organisasinya. Modernisasi partai politik, kata Husni, salah satunya ditandai dengan perubahan tata kelola dana partai politik yang lebih transparan dan akuntabel. (gd. FOTO KPU/ieam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.