Berita Terkini

Bahas Pelaksanaan Pilkada 2015, Anggota DPRD dan KPU Kabupaten Kendal Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melakukan pembahasan dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tahun ini akan digelar serentak, Kamis (5/3).Dalam pertemuan itu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, H. Masruhan Samsurie, secara khusus berkonsultasi mengenai implementasi pendanaan yang perlu di akomodasi oleh DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2015. Mengenai penganggaran dana APBD untuk penyelenggaraan pilkada, Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Pujiastuti meminta daerah untuk menyusun RAB pelaksanaan pilkada secara garis besar terlebih dahulu, sambil menunggu pengesahan draft peraturan baru atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.“Sampai dengan rapat kami (KPU) dengan Kemendagri terakhir, sekarang sedang digodok pedoman baru atas perbaikan Permendagri 44 dan 57. Cuma disini belum ada rinciannya, apa saja yang boleh dimasukkan dalam RAB tersebut. Untuk masalah penganggaran bisa dirancang dahulu, karena hal itu tidak akan berbeda jauh dengan pedoman nomor 57,” tuturnya.Meskipun tidak ada perbedaan mendasar, ia menjelaskan, penyusunan RAB pelaksanaan pilkada pada dasarnya mengacu kepada standar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Soal rincian dalam penyusunan RAB, ia meminta daerah untuk menunggu pedoman yang saat ini terhenti pengesahannya.“Yang jelas, yang akan menjadi standar di biaya yang akan bapak, ibu ajukan mengacu kepada standar APBN. Untuk mengenai rincian tahapannya, kita menunggu pedoman yang akan disahkan sebentar lagi, mungkin tidak akan terlalu lama,” lanjutnya.Mengenai kesiapan KPU dalam menggelar pemilihan serentak Tahun 2015, Staf Ahli Biro Teknis dan Hupmas, Sekretariat Jenderal KPU RI, Udi Prayudi menjelaskan, meskipun DPR belum menetapkan revisi atas Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU tetap melakukan persiapan dengan menyusun draft peraturan yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pilkada 2015.“Walaupun belum ditetapkan, KPU berinisatif secara paralel dan maraton untuk membahas peraturan KPU, ada 10 peraturan yang saat ini dibahas, utamanya tahapan pilkada, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan kampanye,” ujarnya.KPU menargetkan seluruh peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada dapat rampung pada pertengahan Bulan April 2015 pasca berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Mengingat tahapan pertama pilkada akan dimulai pada Bulan Mei dengan membentuk badan penyelenggara ad hoc tingkat PPK dan PPS.“KPU menargetkan pada bulan April seluruh regulasi sudah ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, sehingga KPU memiliki landasan hukum untuk dapat melaksanakan tahapan pilkada, karena sesuai dengan peraturan, pada bulan Mei KPU sudah harus membentuk badan penyelenggara ad hoc tingkat PPK dan PPS untuk mengakomodasi calon perseorangan yang akan melakukan pendaftaran,” lanjut Udi.Di akhir pertemuan, Ketua Komisi A menyampaikan bahwa peraturan yang sering mengalami perbaikan menjadi salah satu hal yang menyulitkan daerah. Menurutnya dengan adanya draft Peraturan Permendagri dan draft PKPU tentang Tahapan, daerah bisa mendapatkan gambaran umum mengenai persiapan yang memerlukan tindak lanjut secara tepat.“Buat kami sebenarnya tidak ada permasalahan, karena sebenarnya kami sudah siap. Karena regulasilah kita berubah-ubah, ini standar yang harus kami lakukan. Kendala kami baik KPU maupun DPRD untuk mengeluarkan keputusan itu harus ada dasarnya. Tetapi jika kami sudah ada gambaran 60 persen, kita sudah mantep,” ujar Masruhan.Ia berharap dengan regulasi yang pasti, Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota di Kabupaten Kendal dapat berjalan aman, sukses, tanpa adanya ekses negatif. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Bogor, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawal keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berupaya menginformasikan secara transparan setiap aktivitas Pemilu demikian dikemukakan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah. Hal tersebut disampaikan saat membuka pelatihan tentang implementasi keterbukaan informasi publik yang bekerjasama dengan Indonesia Parliamentary Center (IPC)  di Hotel Lorin Sentul-Kabupaten Bogor, Selasa (3/3), dengan peserta yang berasal dari sejumlah perwakilan  KPU Kabupaten/Kota di wilayah  Provinsi  DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.“Aspek penting mengawal adalah karena sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik, seluruh data C1 masuk ke dalam website dan terinformasikan, hal tersebut sudah sangat transparan dan kedepannya dapat menjadi sebuah  mekanisme yang harus dijalankan,” ujar Ferry.Hal penting lainnya  bagi KPU  di seluruh tingkatan adalah, sebagai badan publik harus mengelola informasi secara lebih baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga berusaha terbuka dalam menyampaikan segala informasi ke masyarakat.  “Misalnya KPU sebagai badan publik harus menginformasikan mengenai setiap tahapan secara cepat dan tepat, hal tersebut perlu menjadi pedoman  dalam  setiap aktivitas KPU di setiap tingkatan. Selain itu  hal penting adalah kita tahu mekanisme substansi informasi  yang ada, diumumkan secara serta merta, berkala ataupun yang  dikecualikan,” jelas Ferry.“Upaya keterbukaan itu, kita harapkan juga  bukan hanya terjadi di Imam Bonjol (KPU RI-red), tapi juga terjadi di seluruh Satker KPU di seluruh Indonesia. Dalam konteks demokrasi, tuntutan partisipasi publik adalah jadi keniscayaan, maka KPU perlu jadi lokomotif untuk proses transparansi. Sekarang ini KPU sudah mulai, hal tersebut  hanya kewajiban untuk menyampaikan saja, tell the truth, right to know, tapi juga freedom of information,” tegas Ferry.(mtr/red. FOTO IPC)

Ralat Surat Sekjen No.188 perihal Seleksi Sekretaris KPU Prov

Jakarta, kpu.go.id- Menunjuk Surat Sekjen KPU nomor 188/SJ/II/2015 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi, bersama ini disampaikan ralat persyaratan umum calon peserta seleksi. Jika sebelumnya tercantum persyaratan "sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b)", diralat menjadi "pernah/sedang menduduki jabatan Eselon II atau Eselon III minimal 2 (dua) tahun dengan memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b)". (dd)Surat Sekjen KPU RI Nomor : 333/SJ/III/2015 klik di sini

KPU Gelar Ujian Sertifikasi PBJ

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar ujian sertifikasi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. Ujian tersebut dilaksanakan selama 2 (Dua) Hari (3 dan 4 Maret 2015), di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepemimpinan Aparatur Nasional Lembaga Administrasi Negara (LAN), Pejompongan, Jakarta Pusat, (3/3).Sebelumnya, sebanyak 43 pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI telah mengikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selama 4 (Empat) Hari (24-27 Februari 2015) di tempat yang sama.Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU RI atas evaluasi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang merekomendasikan untuk menambah personil yang memiliki sertifikat pengadaan.Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan Pejabat Pengadaan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan, pemilu Indonesia merupakan kegiatan yang unik. Karena semua tahapan pemilu harus berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan, tidak bisa diundurkan dan dilaksanakan secara serentak oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih.“Pemilu Indonesia merupakan kegiatan yang unik, satu karena diselenggarakan secara serentak, kedua tahapan pemilihannya tidak bisa mundur, harus sesuai rencana,” tuturnya saat memberikan pengarahan kepada 43 peserta diklat, (26/2).Oleh karena itu, para peserta diklat diharapkan memahami peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa, terutama dalam proses pemenuhan kebutuhan logistik yang harus dipersiapkan secara efektif dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ris/red.)

Tetap Bersikap Netral, KPU Akan Klarifikasi Semua Kepengurusan Partai

Jakarta, kpu.go.id- Dalam tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan lakukan klarifikasi atas semua data kepengurusan partai politik peserta pemilu. “Nanti sebelum tahap pencalonan, kami ingin mendapatkan data kepengurusan partai politik yang terdaftar secara resmi di Kemenkum HAM,” tutur Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, Senin (2/3).Ia menambahkan, untuk memenuhi prinsip keadilan, klarifikasi kepengurusan partai politik tersebut berlaku untuk semua partai peserta pemilu, tidak hanya partai politik yang tengah mengalami permasalahan dualisme kepengurusan.“Tidak hanya partai politik yang katakanlah punya permasalahan, tapi seluruh partai politik. Jadi yang terdaftar yang mana dengan kepengurusannya yang mana, itu yang akan menjadi pegangan KPU dalam bekerja,” lanjutnya dihadapan perwakilan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII, Pekanbaru, Riau Tahun 2009, Idrus Marham dan Rambe Kamarul Zaman yang siang tadi mengunjungi Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.Atas pernyataan tersebut, perwakilan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII Riau, Idrus Marham menyampaikan bahwa KPU melakukan langkah yang bijak jika akan melakukan klarifikasi terhadap semua kepengurusan  partai.“Kami menghormati sikap KPU yang akan melakukan klarifikasi atas semua kepengurusan partai politik. Saya kira itu bagus, jadi tidak saja kepada partai politik yang dianggap bermasalah tetapi keseluruhan, saya kira itu langkah yang sangat bijak, dan kami apresiasi itu,” ujar Idrus.Sebelumnya, Idrus menyampaikan surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 5 Februari 2015 yang masih mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas XIII Riau Tahun 2009. Sehingga sampai dengan tahun 2015 kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau itu masih berhak menjalankan roda organisasi.“Sesuai surat Menteri Hukum dan HAM yang dikirimkan kepada kami pada 5 Februari 2015, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas XIII, Riau Tahun 2009 masih terdaftar hingga 2015. Dengan demikian kami jelaskan kepada KPU yang melaksanakan roda organisasi adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau. Sampai adanya putusan baru terkait dengan perselisihan kepengurusan Partai Golkar,” ujarnya.Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas berpendapat bahwa dualisme kepengurusan partai dapat menghambat proses pencalonan yang dilakukan oleh partai politik, karena dalam pencalonan, calon terpilih harus diajukan oleh kepengurusan yang sah.“Ini memang menjadi persoalan bagi partai kalau ada masalah seperti ini, karena untuk mencalonkan harus disetujui oleh orang yang tepat di dalam kepengurusan partai tersebut dan sekaligus periodenya masih berlaku. ini syarat yang penting dalam tahap pencalonan,” tuturnya.Mengenai dualisme kepengurusan partai Golkar tersebut, Idrus menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalannya pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang rencananya akan berlangsung secara serentak.“Dalam persoalan ini, baik kalah atau menang Partai Golkar berkomitmen untuk mengakomodasi semua pihak, sebagai partai dewasa, kami yakin persoalan intern ini tidak akan mengganggu jalannya proses pilkada,” tutur Idrus. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.