Berita Terkini

3 Juni 2015 KPU Terima DP4 Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditetapkan bahwa KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah pada Tanggal 3 (Tiga) Juni 2015, Selasa (17/3).Setelah diterima, KPU RI akan mengolah DP4 tersebut dengan memperhatikan data pemilih dari hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehngga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Setelah DP4 diserahkan, kami (KPU) akan cek dulu, kalau ternyata ada data yang berbeda dengan yang ada di kami, dan belum ada di DP4 maka akan kami sinkronkan, baru kemudian diturunkan ke daerah,” tutur Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI dalam rakor di ruang rapat lt. 1 Gedung KPU RI, Imam Bonjol 29, Jakarta.Mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada, Ditjen Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkannya kepada KPU RI pada Tanggal 17 April 2015.Setelah diterima oleh KPU RI, DAK2 tersebut akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan rujukan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.Hadar berharap, antara KPU dan Ditjen Dukcapil dapat melakukan komunikasi yang baik jika diperjalanan diperlukan koordinasi lebih lanjut.“Kami berharap komunikasi ini dapat terus dilakukan jika diperjalanan kita perlu koordinasi lebih lanjut,” tutur Hadar.Berikut merupakan hasil rapat antara KPU dengan Ditjen Dukcapil yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Dukcapil Dr. IR. H. Irman, M.Si. :Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 17 April 2015;KPU RI akan meneruskan DAK2 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;Penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 3 Juni 2015;KPU akan mengolah DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

AEC Resmi Serahkan Program Bridge kepada KPU

Jakarta, kpu.go.id -  Australian Electoral Commision (AEC) resmi serahkan program Bridge (Building Resources in Democracy Governance and Elecions) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU (Senin, 16/3). Serah terima dilakukan oleh Shan Strugnell sebagai Country Director Indonesia untuk AEC dan diterima oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.Program Bridge adalah suatu program pembangunan sumber daya manusia profesional dengan fokus khusus pada proses – proses pemilihan dalam konteks lokal, selain untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara Pemilu, program ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman kerangka teori penyelenggara Pemilu yang berlaku secara universal.KPU melalui biro sumber daya manusia telah mengadakan diklat modul bridge bagi pejabat ataupun staff KPU yang tersebar di 27 Provinsi di Indonesia, dengan serah terima program ini KPU dapat dengan mandiri melanjutkan program tersebut bagi personil KPU di Indonesia.“Kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman yang telah tergabung dalam bridge atas kontribusinya selama ini, menjadi catatan bagi bidang SDM untuk meneruskan kegiatan pengembangan kapasitas personil KPU di Indonesia.” Terang Husni.Husni mengharapkan, pengembangan SDM bagi 7 Provinsi yang belum melaksanakan program tersebut dapat diteruskan oleh KPU, khususnya di wilayah bagian timur untuk dapat memperkenalkan program bridge guna pengembangan kapasitas personilnya.

Belum Dilantik, Calon Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Konsultasi Ke KPU RI

Jakarta, kpu.go.id- Perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 datangi KPU RI, karena hingga saat ini calon terpilih tersebut belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Pelantikan tersebut terhambat karena adanya surat keputusan (SK) ganda mengenai penetapan Anggota DPRD Kabupaten Mimika. (teks/ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Undangan Raker Konsolidasi Program SDM

jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka Konsolidasi Program Kerja Bidang SDM di lingkungan KPU dan kesiapan SDM dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Sekretariat Jenderal KPU RI mengundang KPU Provinsi Seluruh Indonesia dalam acara "Konsolidasi program SDM Dalam Rangka Penguatan Kelembagaan KPU". (ris)undangan klik di sinitimeline acara klik di sini

KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rakor dalam Mereduksi Pelanggaran Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Setelah diadakannya uji publik terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3). Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/3) melakukan rapat koordinasi tripartit (KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).Rapat yang diadakan di ruang rapat lantai 1, Gedung KPU tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Mengenai PKPU yang telah disiapkan oleh KPU, Husni Kamil Manik menyampaikan, “KPU telah menyiapkan 10 PKPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 10 PKPU tersebut menjabarkan definisi UU No 1 tahun 2015.” ujar nya.Sepuluh PKPU tersebut mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih; Pencalonan; Dana Kampanye; Kampanye; Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS; Partisipasi Masyarakat; Norma Pengadaan Barang dan Jasa; Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Calon terpilih.Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, bahwa PKPU yang telah di buat perlu dilakukan sinkronisasi lebih mendalam terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, dikarenakan tidak samanya penghitungan waktu antara KPU dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (KPU berdasarkan hari kalender sedangkan PTUN berdasarkan hari kerja red). Sinkronisasi tersebut perlu dilakukan, sehingga apabila terjadi sengketa tidak mengganggu jadwal penetapan pasangan terpilih.Selain sinkronisasi antar lembaga, penting juga dilakukan sinkronisasi oleh penyelenggara pemilu hingga tingkat kabupaten/kota, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.Sinkronisasi dan koordinasi rapat ini dilakukan sebagai upaya internal penyelenggara pemilu untuk menyamakan penafsiran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan, “Tidak boleh lagi ada perbedaan penafsiran terhadap Undang-undang, PKPU dan Peraturan Bawaslu dan koordinasi yang intens harus terus dilakukan.Di akhir rapat, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan 6 rekomendasi, yaitu:KPU dan Bawaslu perlu mengadakan konsolidasi bagi KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia;Mapping bersama daerah-daerah yang berpotensi bermasalah pada saat pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;Rapat Koordinasi Teknis antara sekretariat KPU dan Bawaslu;Sembilan Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di jadwalkan secara terencana;Perlunya dibuat Desk Pilkada; danTindaklanjut pembangunan Graha Pemilu.(ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tandatangani MoU, 9 Universitas Bersyukur Bisa Menjadi Bagian Dari KPU

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Komisi III Senat Universitas Padjadjaran Bidang Organisasi dan Kerjasama, Dr. Drs. Ari Bainus MA., mewakili sembian universitas peserta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan sembilan perguruan tinggi mengucapkan rasa syukur bisa menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari KPU untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai tata kelola pemilu, Kamis (12/3).“Kami sembilan universitas bersyukur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari KPU setelah nota kesepahaman ini ditandatangani untuk diberi tanggung jawab di bidang pendidikan dan pelatihan SDM mengenai tata kelola pemilu,” tuturnya dalam forum yang dihadiri oleh juga DKPP, Bawaslu, Bapenas, dan AEC.Sembilan perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Lampung, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulanggi, dan Universitas Cenderawasih.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan muara dari gagasan yang telah dilakukan oleh KPU sejak dua tahun yang lalu untuk meningkatkan kualitas SDM penyelenggara pemilu yang professional, handal dan mumpuni.“Gagasan tentang kegiatan kita ini muncul atas kebutuhan yang menyeluruh pada seluruh tingkatan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu sehingga dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yg profesional, handal, dan mumpuni,” tuturnya.Untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu yang memiliki beban kerja besar, menurut Husni salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui pendidikan. Untuk itu sembilan universitas tersebut diharapkan bisa menjadi pionir dalam meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan.”Salah satu upaya yang dapat menghasilkan penyelenggara pemilu berkualitas adalah melalui pendidikan khusus menyangkut tata kelola pemilu. Diharapkan sembilan universitas ini bisa menjadi pionir, yang bisa membuka kelas mengenai tata kelola pemilu untuk umum,” lanjut Husni.Atas keperluan itu, Husni menyampaikan kepada para tamu undangan bahwa KPU pada tahun 2015 menyediakan beasiswa khusus bagi pegawai KPU dari pusat hingga ke daerah.“Oleh karena kebutuhan itu, pada anggaran 2015 KPU telah menyediakan beasiswa khusus bagi pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.