Jakarta, kpu.go.id - Di sesi pembekalan pembukaan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kab/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden diisi dengan pemaparan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. Pria yang mengkoordinatori divisi hukum meminta jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi potensi perselisihan hasil pemilu yang sangat besar kemungkinannya terjadi pasca 17 April 2019. "Usai pemilu pasti akan ada pihak yang tidak puas. Kursi presiden hanya satu, wapres satu, DPR 575, maka kita harus mempersiapkan diri menghadapi pihak yang kecewa. Kalau tidak kita akan kerepotan," ujar Hasyim dihadapan peserta rakor yang membawahi divisi hukum di 11 provinsi, 171 kab/kota, Jumat (22/3/2019). KPU RI sendiri menurut Hasyim telah mengindentifikasi sejumlah potensi munculnya PHPU. Beberapa di antaranya seperti untuk pencalonan, calon yang dibatalkan karena pidana berkekuatan hukum tetap besar kemungkinannya mengajukan sengketa. Untuk proses daftar pemilih menurut Hasyim juga potensi memunculkan potensi sengketa terutama karena kini memilih diwajibkan memiliki KTP-el, sementara masih belum semua orang memilikinya. Sementara terkait pemungutan dan penghitungan suara, besar kemungkinan prosesnya nanti akan digugat karena banyak hal, bisa jadi prosesnya yang dianggap tidak cermat, tidak transparan, atau di anggap manipulatif. Oleh karena itu dia meminta jajaranya rapi dalam hal pendokumentasian. "Semua proses kita harus menyiapkan berita acara, karena memori kita terbatas," tambah Hasyim. Melihat beberapa potensi sengketa yang muncul di kemudian hari tersebut, Hasyim pun meminta jajarannya kembali membuka peraturan perundang-undangan agar dapat memahami dan menguasai aturan yang berlaku. Turut hadir dalam sesi pemaparan, Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Ilham Saputra, perwakilan 11 KPU provinsi dan 171 kab/kota yang membidangi divisi hukum. (hupmas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)