Berita Terkini

Apresiasi Positif Debat Ketiga Cawapres Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Debat ketiga calon wakil presiden (cawapres), Minggu (17/3) telah berlangsung lancar dan sukses. Apresiasi pun datang dari banyak pihak, tidak hanya dari panelis, moderator maupun televisi penyelenggara tapi juga masing-masing tim kampanye pasangan calon yang memberikan nilai positif. Penilaian positif ini didasarkan dari banyak aspek, namun yang cukup menyita perhatian adalah terkait teknis penyelenggaraan, persiapan debat serta pelayanan terhadap peserta maupun para pendukung selama dan setelah acara. “Saya kira cukup baik, waktunya juga memberikan ruang bagi paslon (dalam) menyampaikan pertanyaan, merespon pertanyaan,” kata Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Ario Bimo. “Semakin baik dan kita anggap ini bisa menjadi role model. Satu komitmen dan mau sungguh-sungguh berkomunikasi dengan kami untuk membicarakan beberapa hal yang diperlukan,” Direktur Relawan BPN 02, Ferry Mursyidan Baldan. Keduanya juga memberikan penilaian positif kepada dua moderator yang memandu jalannya acara. Baik Alfito Deannova Gintings maupun Putri Ayuningtyas dianggap telah bertindak sesuai porsinya mengatur jalannya acara dan tidak banyak melakukan improvisasi. “Hanya saja saya merasa agak sepi ya, tapi kekosongan dan kesepian ini menjadi tidak terasa karena hiburan dari dua penyanyi,” tambah Ario. “Pengisi acara perlu dipertimbangkan untuk juga dilakukan didebat selanjutnya karena menghadirkan penyanyi yang (dapat) menjadi alternatif,” lanjut Ferry. Sementara itu Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi berharap Rapat Evaluasi Debat Ketiga dan Persiapan Debat Keempat dan Debat Kelima yang digelar Selasa (19/3/2019) ini dapat menjadi acuan bagi televisi penyelenggara debat selanjutnya untuk menyuguhkan acara debat yang lebih maksimal dan baik. Secara khusus Pramono juga memberikan komentarnya atas hiburan musik yang sengaja ditampilkan selama jeda debat. Cara ini menurut dia cukup mampu mengalihkan perhatian penonton (khususnya pendukung kedua calon) untuk melakukan yel yang dapat memanaskan suasana. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hadapi Sengketa dengan Siap dan Tenang

Jakarta, kpu.go.id - Pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa, di Jakarta Senin (18/3/2019) malam, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali menegaskan pentingnya kesiapan jajarannya dalam menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Hasyim meminta agar sengketa dihadapi dengan tenang selama apa yang telah dikerjakan telah sesuai peraturan perundangan dan dipersiapkan dengan baik. “Kesiapan meliputi dokumentasi proses, berita acara, dokumen-dokumen dan segala alat bukti pendukung yang lengkap,” kata Hasyim. Pria yang sempat menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Tengah juga mengingatkan jajarannya untuk tetap mempelajari dan meningkatkan pemahamannya atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) dalam setiap pelaksanaan tahapan di lapangan. “Terutama yang terkait pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Tak lupa juga pelajari hingga lampiran-lampirannya, mengingat banyak formulir disana. Misal formulir A untuk daftar pemilih, formulir C di TPS, formulir DA di PPK, formulir DB di kabupaten/kota dan formulir DC di provinsi,” jelas Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono menjelaskan tujuan diselenggarakannya konsolnas sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan antisipasi menghadapi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan yang berlangsung selama konsolnas menurut dia menyangkut dana kampanye, jadwal tahapan penyelesaian, penanganan perkara di MK, penggunaan IT di MK, peran Bawaslu dalam sengketa, SOP dalam beracara, hingga simulasi dan strategi KPU menghadapi sengketa. “Nanti dibantu oleh paralawyer KPU,” tutup Sigit. (hupmas kpu arf/Foto: ieam/ed diR)

KPU Tangguh dan Profesional Hadapi Sengketa

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019, di Jakarta, Senin (18/3/2019). Konsolnas gelombang pertama ini diikuti oleh 12 KPU Provinsi dan 171 Kabupaten/Kota. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajarannya untuk tetap tangguh dan profesional, meskipun harus menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu. Tangguh yang dimaksud tidak hanya secara fisik dan mental tapi juga profesional sejak awal tahapan dan semua dokumen maupun arsip yang bisa saja menjadi alat bukti dalam sengketa harus terdokumentasi dengan baik dan tertata rapi.  “Tidak ada kata mengeluh, semua harus siap dengan kondisi apapun, seperti sengketa yang terkadang tiada habisnya. Semua juga harus bekerja profesional, semua disiapkan dengan detail dan dokumen alat bukti tercatat dengan rapi. Satu huruf saja salah, kita bisa kalah, baik tulisan maupun ucapan di sidang itu tercatat, sehingga kita harus siap dan benar,” tutur Arief dalam sambutan pembukaan konsolnas. Arief juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk berintegritas serta jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. Apalagi KPU saat ini menurut dia dituntut penuh keterbukaan dimana setiap tahapan pemilu harus dipublikasikan, dan apabila ada yang berniat curang pasti akan ketahuan. “Pesan ini tidak hanya untuk penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan masyarakat pemilih, agar semua mengetahui bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu siap untuk jujur dan adil,” pungkas Arief. (hupmas KPU arf/foto: ieam/ed diR)

KPU Respon Usulan Penambahan Waktu Rekapitulasi Suara

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mendatangi Komisi II DPR untuk menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan terdahulu. Beberapa pertanyaan yang disampaikan  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat, 16 Maret 2019 lalu tersebut antara lain terkait usulan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 menjadi 17 hari serta diperbolehkannya masyarakat memotret C1 plano yang terdapat di TPS.    Pada kesempatan itu sejumlah anggota dewan juga kembali bertanya terkait IT milik KPU serta usulan mengubah proses rekap surat suara yang awalnya dimulai dari pemilihan presiden agar menjadi pemilihan legislatif terlebih dahulu.    "Untuk urutan dalam pandangan kami sebetulnya susunan ini sudah kami praktekkan di pemilu sebelumnya, dimana urutan dari pemilu nasional dulu, maka pilpres dulu. Dengan pertimbangan saksi untuk jenis pemilihan dekat daerah maka saksinya akan ikuti penghitungan penuh, sementara saksi tingkat nasional kalau sdh selesai ya selesai. Pertimbangan lain karena kami buat urutan berdasarkan tingkat kerumitan, pilpres jauh lebih cepat dibanding pileg, kemudian kandidat juga, selain rumit juga panjang," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman mewakili lembaga menjawab satu persatu pertanyaan tersebut.    Untuk usulan menambah waktu penghitungan suara, lembaganya sepakat dan siap untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang ada. Sementara terkait IT, Arief mengungkapkan bahwa KPU telah banyak memperbarui kemampuannya IT, tidak hanya kualitas software dan hardware tapi juga kuantitas.    Hanya saja, masih terkait IT, Arief kembali menegaskan bahwa posisi IT hanya sebagai alat bantu untuk mengontrol tugas penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah sampai atas. "Juga untuk mempercepat informasi masyarakat dan transparansi. Tapi untuk penetapan hasil itu berdasarkan Berita Acara (BA) yang berjenjang," tambah Arief.    Hal lain yang turut dijawab pada pertemuan dengan agenda sama bagi Bawaslu serta Kemendagri ini adalah tentang honor KPPS, biaya per TPS, C1 plano yang dapat didokumentasikan masyarakat serta tentang perubahan zona. "Dan kami sepakat atas usulan akan dilakukan rapat tertentu selama masa reses, kami setuju, karena kami kadang dalam situasi reses butuh juga rapat," lanjut Arief.    Turut mendampingi dalam RDP ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Viryan, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari serta Pramono Ubaid Tanthowi. Sementara dari pihak Bawaslu nampak hadir Ketua Abhan serta Anggota Fritz Edward Siregar dan dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Berikan Ruang Lebih Luas, Debat Ketiga Diharap Jadi Referensi

Jakarta, kpu.go.id - Debat Pemilu 2019 kembali berlanjut, pada debat ketiga ini giliran Calon Wakil Presiden 01, Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden 02, Sandiaga Salahuddin Uno tampil beradu gagasan. Mengangkat tema Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, serta Sosial dan Kebudayaan, debat diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Terlebih berdasarkan masukan dari debat sebelumnya, pada debat kali ini efektifitas waktu semakin dioptimalkan. Salah satunya dengan menggelar pengundian soal lebih awal dari waktu debat dan disaksikan langsung oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, serta Panelis. "Menyambut agenda besar bangsa ini sebagai penyelenggara pemilu kami yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri telah bersumpah dan berjanji untuk menjalankan tugas mulia ini secara transparan, profesional, berintegritas dan adil seadil-adilnya baik pikiran, ucapan, maupun perbuatan untuk wujudkan pemilu yang berkualitas" tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam sambutannya di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) "Dalam dua jam ke depan kita berikan ruang seluas-luasnya untuk cawapres memaparkan visi-misi dan program. Kepada seluruh pemilih selamat menyaksikan, mengikuti, memahami dan menjadikan debat sebagai referensi anda menentukan pilihan pada Rabu 17 April nanti," sambung Arief. Sebagai informasi, debat berlangsung selama enam segmen di mana segmen pertama diisi dengan penyampaian visi dan misi program, segmen kedua pendalaman topik Kesehatan dan Pendidikan, segmen ketiga pendalaman topik Ketenagakeraan, segmen keempat pendalaman topik Sosial dan Kebudayaan, segmen kelima debat dan saling bertanya, dan segmen keenam penyampaian paparan penutup. Adapun, panelis debat ketiga terdiri dari Rektor Universitas Syiah Kuala, Samsul Rizal ; Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yudian Wahyudi ; Guru Besar Sastra Universitas Tanjungpura Pontianak, Chairil Effendi ; Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu ; Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Subhilhar ; Budayawan, Radhar Panca Dahana ; Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah ; Ketua Majelis Kolegium, Kedokteran Indonesia, David S. Perdanakusa ; serta Rektor Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Tak Terlibat Bukan Berarti Tak Boleh Tahu Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman hadir pada kegiatan bertema "Kampanye Ramah Anak" yang digagas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  bersama KPU, Bawaslu di Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu (17/3/2018).   Disela-sela kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day/CFD) tersebut, Arief menyampaikan pentingnya memastikan anak Indonesia tidak terlibat dalam kampanye pemilu 2019. Meski tidak terlibat, bukan berarti anak tidak boleh tahu tentang kepemiluan.   "Jadi jangan gara-gara anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye kita jadi takut anak-anak tidak boleh tahu calon pemimpin kita. Karena anak-anak ini yang berperan untuk memilih pemimpin kita," ungkap Arief dalam acara bertajuk 'Kampanye Ramah Anak' di Kantor Bawaslu, Minggu (17/3/2019) pagi.   Seperti diketahui, kampanye dilarang melibatkan warga negara yang belum punya hak pilih yakni anak yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. Anak juga memiliki hak untuk dilindungi dalam kepentingan politik yang tertuang dalam pasal 15 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.   Untuk itu, menjadi kewajiban orang tua atau pendamping memberikan pendidikan politik kepada anak. "Anak-anak harus tahu, kita yang bertugas memberi sosialisasi kepada mereka," sambung pria kelahiran Surabaya itu.   Arief pun mengundang kepada anak-anak Indonesia yang ingin tahu lebih banyak tentang kepemiluan dapat datang ke Rumah Pintar Pemilu yang ada di kantor KPU Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta.   Untuk menegaskan komitmen larangan kampanye aman untuk anak, KPU, Bawaslu, KPAI, KemenPPPA, KemenkoPMK, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemensos, Bappenas, BKKBN, Kemendikbud, Bareskrim Polri serta perwakilan anak-anak Indonesia membacakan dan menandatangani deklarasi sebagai berikut :   1. Melakukan sosialisasi, pengawan, dan pencegahan agar anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan kampanye;    2. Mengimbau kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPRD Provinsi, serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota agar memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan anak serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik;   3. Melakukan pendidikan politik pemilih pemula usia 17 - 18 tahun agar partisipasi dan hak pilih mereka bisa terjaga secara baik, sehingga demokrasi Indonesia semakin berkualitas dan maju;   4. Mengimbau peserta pemiihan umum, kepala daerah, masyrakat, orang tua, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan gerakan bersama dengan komitmen yang kuat untuk tidak membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye; dan   5. Mensosialisasikan Surat Edaran Bersama tetang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ramah anak kepada masyarakat. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.