Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota gelombang III kembali berlanjut dengan pemberian materi kelas oleh tim fasilitator, di Jakarta, Sabtu (23/3/2019). Materi kelas yang diberikan pada hari ketiga diantaranya : nilai demokrasi dan prinsip pemilu bebas dan adil, etika penyelenggara pemilu, gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta sistem pemilu di Indonesia. Menggunakan metode Building Resources in Democracy, Government, and Election (BRIDGE) suasana masing-masing kelas pun menjadi lebih hidup dan interaktif. Salah satunya di kelas A, fasilitator yang juga mantan Anggota KPU periode 2007-2012, Abdul Aziz menerangkan pentingnya etika penyelenggara pemilu. “Penyelenggara pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgent adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas,” ucap Aziz. Secara garis besar, etika penyelenggara pemilu dibagi ke dalam dua bagian yakni integritas dan profesionalitas, dari integritas kemudian muncul nilai jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas mencakup nilai berkepastian hukum, akuntabilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. “Mandiri, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil," sambung Aziz Sementara itu, di kelas E, peserta dituntut paham prinsip-prinsip demokrasi."Prinsip-prinsip demokrasi ada empat yaitu kontrol rakyat, kesetaraan rakyat, pemerintahan konstitusional, dan kebebasan individu," papar fasilitator sekaligus pegiat pemilu, Ahsanul Minan. Kegiatan pemberian materi kelas pun akam kembali berlanjut pada esok hari, Minggu 24 Maret 2019 dengan penyampaian materi mengenai tata kelola internal dan pengambilan keputusan; isu pemangku kepentingan kepemiluan dan pengelolaanya; serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus. (hupmas kpu ri bil/foto: bil/ed diR)