Berita Terkini

Magister Hukum UGM, Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menjelaskan mengenai pola kepemiluan dihadapan 30 peserta mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gajahmada (UGM) yang mengunjungi ruang sidang kantor KPU Jl, Imam Bonjol No. 29 Senin (25/05). Hadir pula kepala dan Wakil Kepala Biro Perencanaan, Dosen UGM, Joko Setiono, SH, M.Hum serta Sekretaris Program Magister Hukum UGM Veri Antoni, SH.M.Hum. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Edaran Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Website KPU/KIP Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan website KPU/KIP Provinsi serta peningkatan publikasi dan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2015, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. (red. )SE Nomor 242/KPU/V/2015 tentang Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Website KPU/KIP Provinsi unduh di sini

KPU Gelar Bimtek Aplikasi Pencalonan Pilkada

Jakarta kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/5) bertempat di Hotel Novotel, jalan Gunung Sahari, Jakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.Dalam sambutannya, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono mengutarakan bahwa acara itu merupakan bimtek perdana tentang aplikasi pencalonan, karena sebelumnya belum pernah dilaksanakan.“Kegiatan bimbingan teknis terkait aplikasi pencalonan ini baru pertama kali dilaksanaan, dimana pada pemilu-pemilu yang lalu pola proses aplikasi pencalonan belum pernah dilakukan atau disaranai,” kata Sigit.Kegiatan itu merupakan amanat Undang-Undang yang dilakukan oleh KPU untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.“Aktivitas bimbingan teknis terkait aplikasi ini penunjang dalam tahapan pencalonan pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diamalkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan,” lanjut dia.Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai aplikasi penunjang dalam tahapan pencalonan, KPU mengundang KPU Provinsi yang melaksanakan pilgub sekaligus KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pilgub namun di lingkup wilayahnya terdapat Kabupaten/Kotanya yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota.“Daerah yang diundang KPU Provinsi, baik yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan, tapi di lingkup wilayahnya ada Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati atau walikota. Jumlahnya 292. 260 KPU Kabupaten/Kota, dan 32 KPU Provinsi” urai nya.Hingga Jumat (22/5) bimtek tersebut masih akan mengulas aplikasi pencalonan mula dari penyerahan syarat dukungan calon independen, verifikasi dukungan calon, hingga tata cara pengisian formulir pencalonan.Selain mengundang 292 KPU daerah, KPU juga mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat. “Selain itu KPU juga mengundang 12 perwakilan dari partai politik ditingkat pusat. Masing-masing perwakilan partai politik jumlahnya 3 orang,” tutur Sigit.Dengan diundangnya 12 perwakilan parpol tingkat pusat, Ia berharap perwakilan tersebut bisa mensosialisasikan materi bimtek kepada DPW dan DPC tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman yang sama.“Harapan dengan mengundang 12 perwakilan partai politik tingkat pusat ini, agar bisa mensosialisasikan, menyampaikan apa yang kita pahami kepada DPW maupun DPC tingkat Kabupaten/Kota sehingga tidak ada mis-komunikasi,” ujarnya. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU - Kemenkeu Tandatangani MoU Kewajiban Pajak Balon Kepala Daerah

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tentang pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, Rabu (20/5).Dalam acara yang berlangsung di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa Kemenkeu perlu melakukan perjanjian dengan KPU mengenai informasi perpajakan yang dilakukan oleh bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. Karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki seluruh data tersebut.“Jadi calon-calon kepala daerah, baik bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur, wakil gubernur, dan tentu saja presiden pada saat pilpres itu data-datanya komplit di KPU, kekayaannya berapa ada semuanya di KPU. Kalau Dirjen Pajak tidak melakukan kerjasama dengan KPU itu keliru,” tuturnya.Selain tandatangani nota kesepahaman dengan Kemenkeu, KPU juga menerima penghargaan sebagai lembaga negara yang berperan serta dalam memberikan data dan informasi perpajakan serta membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dirjen Pajak.Kepada instansi negara, lembaga, asosiasi dan pihak terkait lainnya yang telah memberikan kontribusinya, Menteri Keuangan RI, Bambang Brojonegoro mengucapkan terima kasih.“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah berkontribusi dan bekerjasama menunjang tugas dan fungsi Dirjen Pajak, khususnya dalam hal pemberian dan pemanfaatan data serta penegakan dan perlindungan hukum,” ujar Bambang.Kepada instansi dan lembaga yang belum memberikan kontribusi informasi perpajakan, Ia menghimbau lembaga tersebut untuk dapat berkontribusi aktif.“Bagi lembaga lain yang belum memberikan informasi perpajakan, kami menghimbau agar turut bekerjasama. Selanjutnya kepada lembaga penerima penghargaan, kami usul kepada presiden dan DPR agar sesuai dengan kondisi keuangan negara, agar dapat merealisasi 100% tunjangan kinerja dan tunjangan kinerja lainnya, sehingga sinergitas antar lembaga semakin baik terjalin,” lanjut dia.Untuk meningkatkan tax rate Negara Indonesia, Bambang meminta kepada lembaga negara, asosiasi, media, dan pihak lainnya agar mensosialisasikan hal-hal positif, sehingga bisa membangkitkan, mengajak, dan memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.“kami harapkan lembaga, media, dan asosiasi dapat mengajak memberi contoh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, serta mempublikasikan hal-hal positif untuk pencapaian penerimaan negara Tahun 2015, sehingga muncul kebangkitan nasional dalam kemandirian pembiayaan pembangunan nasional,” kata dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.