Berita Terkini

KPU RI Hormati Putusan MK Terkait Syarat Calon Peserta Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam rapat konsultasi KPU dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (9/7).“Terkait petahana, KPU menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015 tanggal 8 Juli 2015 yang membatalkan ketentuan pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015,” ujar Husni.Meskipun Surat Edaran (SE) KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dengan adanya putusan MK Nomor 33, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan bahwa KPU perlu mencabut SE terkait penjelasan PKPU tentang pencalonan, sehingga hal tersebut dapat dipahami oleh masyarakat.“Yang disampaikan KPU, sebagian bisa kita pahami dengan baik. Namun yang berhubungan dengan terbitnya putusan MK 33/PPU-XIII/2015, saya menyarankan kepada KPU sebaiknya mencabut Surat Edaran nomor 302 agar dipahami oleh masyarakat luas, dan mentaati UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” urai Arif.Mengenai keikutsertaan partai politik (parpol) yang tengah bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, KPU mendorong parpol, DPR, dan pemerintah untuk membentuk suatu konsensus bersama.“KPU mendorong dibangun konsensus diantara seluruh parpol, DPR, pemerintah tentang kepengurusan partai bersengketa untuk dapat mengajukan calon dalam pilkada, sepanjang pihak yang bersengketa mengajukan calon yang sama,” tutur Husni.Sejalan dengan uraian Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar persoalan sengketa kepengurusan parpol dapat diselesaikan secara politis melalui lobi DPR.“Bawaslu mengusulkan, hendaknya bisa diselesaikan secara politis melalui lobi di DPR, dimana ada konsensus bersama antara ketua umum partai politik peserta Pemilu 2014 terkait dengan islah pencalonan,” kata Muhammad. Rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut merupakan pertemuan lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang berlangsung pada 26 Juni lalu dengan agenda kesiapan penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak Tahun 2015. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tim Peneliti Demokrasi King Prajadiphok's Institute Thailand Kunjungi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerima kunjungan dari King Prajadiphok’s Institute (KPI) Thailand, di ruang kerja nya didampingi Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim dan jajaran sekretariat dari bagian Antar Lembaga (Anlega) KPU RI, Rabu (8/7).King Prajadiphok’s Institute (KPI) merupakan lembaga peneliti dari Thailand yang fokus dalam Pelaksanaan Demokrasi dan pemerintahan di negaranya, tujuan kedatangan mereka sore ini untuk mempelajari proses pemilu yang diterapkan di Indonesia untuk nanti nya dapat dipelajari dan dibandingkan dengan proses pemilu yang dilakukan oleh Negara Thailand saat ini.Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam diisi dengan pertanyaan seputar tahapan pemilu yang dilakukan oleh Indonesia, lembaga – lembaga apa saja yang terkait selama berlangsungnya proses tahapan pemilu dan wewenang KPU selama proses tahapan berlangsung. (dam/FOTO KPU dosen)

KPU-K2P Gelar Diskusi Pilkada Demokratis dan Mandiri

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Koalisi Kawal Pilkada (K2P) lakukan diskusi terkait persiapan KPU untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 yang mandiri dan demokratis, Rabu (8/7).Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Perludem, Titi Anggraini yang hadir di kantor KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta bersama-sama dengan perwakilan KIPP, IPC, Kopel Indonesia, Rumah Kebangsaan, JPPR, Kode Inisiatif, Rumah Pemilu, dan Asia Foundation.“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesungguhnya hanya representasi dari masyarakat sipil. Sebagai bagian dari representasi sipil, ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga kemandirian dan kerja mereka (KPU) yang berbasis hukum, bukan bekerja dengan panduan kepentingan politik,” terang Titi.Dengan kemandirian KPU, Koalisi yang dibentuk untuk menjaga pemilihan kepala daerah tetap dilangsungkan secara langsung itu berharap pilkada langsung dapat membawa perbaikan bagi sistem demokrasi Indonesia.“Kami ingin dan punya harapan pilkada kita bukan sekedar pilkada langsung, tetapi pilkada langsung yang menawarkan suatu perbaikan bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Karena sebagai bangsa kita sudah sepakat pemilihan langsung adalah sirkulasi yang kita pilih, dan semestinya kita tidak mundur lagi kebelakang,” ujarnya.Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, Ida Budhiati yang menerima kunjungan tersebut bersama Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro dan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengemukakan bahwa KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara intens telah melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada serentak 2015.“Terkait dengan kegiatan yang sudah berlangsung lebih dari satu bulan, kami dengan DPR sudah melakukan kegiatan untuk menyampaikan akuntabilitas penyelenggara pemilihan,” ujar Ida.Ia memahami bahwa inisiatif lembaga legislatif tersebut merupakan hal positif untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU.“Kami memahami bahwa DPR memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara negara, salah satunya KPU. Sampai dengan hari ini kami melihat kegiatan di DPR ini positif untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu itu bekerja sesuai mandat konstitusi dan setiap tahapannya sesuai dengan norma dalam UU (Undang-Undang),” tuturnya.Jika DPR memandang kebijakan yang diambil oleh KPU bertentangan dengan undang-undang, Ia berharap DPR dapat menempuh jalur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.“Seyogyanya apabila peraturan kami dipandang bertentangan dengan undang-undang, penyelesaiannya bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji apakah peraturan KPU itu bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” paparnya.Meski proses persiapan pilkada serentak berlangsung rumit, ia berterima kasih kepada lembaga masyarakat sipil yang menaruh perhatian khusus terkait pelaksanaan pilkada serentak.“Terimakasih atas atensi teman-teman sekalian untuk mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, yang perjalanannya dan tantangannya tidak sederhana bagi penyelenggara pemilu, baik pusat dan daerah, dari aspek regulasi maupun aspek teknis. Tutur Ida. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Gelar Raker Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat kerja (Raker) Peningkatan Kapasitas Pelayanan dan Fasilitasi Pelaporan Dana Kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, Selasa (7/7).Tujuan raker tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik adalah untuk membangun kesepahaman yang sama tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Keputusan KPU Nomor 121/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada.“Tujuan raker ini untuk membangun kesepahaman mengenai pelaksanaan PKPU tentang dana kampanye dan keputusan KPU tentang pedoman audit laporan dana kampanye serta memberikan pelayanan yang baik pada peserta pemilihan dalam penyusunan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban laporan dana kampanye,” ujarnya dihadapan perwakilan KPU Provinsi seluruh Indonesia.Husni menambahkan, pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilihan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.“Dana kampanye pasangan calon berasal dari partai atau gabungan partai, dan juga sumbangan dari pihak lain. Hal itu perlu dipertanggungjawabkan, mengenai pelaporan penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana publik,” kata Husni.Ia menjelaskan, KPU telah menyusun formulasi aplikasi berbasis komputer untuk mempermudah KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pedoman penyusunan laporan dana kampanye kepada peserta pemilihan.“Dalam rangka membantu dan memudahkan penyusunan laporan dana kampanye, KPU telah membuat alat bantu berupa tool sederhana. Tool dalam bentuk Excel ini diharapkan dapat membantu KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan penjelasan kepada peserta pemilihan dalam menyusun laporan,” paparnya.Meskipun memberikan alat bantu berupa software, ia menjelaskan bahwa dalam penyerahan laporan dana kampanye tetap merujuk pada norma utama PKPU, dimana peserta pemilihan harus menyampaikan pelaporan dana kampanye dalam bentu hard copy.“Tool ini hanya alat bantu, bukan software wajib. Ketentuan pelaporan dana kampanye masih norma utama PKPU, yakni disampaikan dalam bentuk hard copy yang ditandatangani oleh pasangan calon dan atau oleh partai atau gabungan partai pengusungnya,” terang Husni.Dalam raker tersebut para peserta nantinya akan melakukan simulasi pembatasan dana kampanye. Dalam pembatasan tersebut KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye yang dikeluarkan oleh peserta pemilihan, mengingat sebagian metode kampanye peserta pemilihan telah difasilitasi oleh KPU melalui APBD Pemerintah Daerah setempat.“Dalam raker ini juga akan dilakukan simulasi pembatasan dana kampanye. KPU harus memerhatikan kewajaran nilai maksimal dana kampanye. Prinsip dasarnya adalah se efisien mungkin agar dana kampanye ini antara satu daerah dengan yang lainnya bisa diterapkan satu rumus, Itu yang saat ini kami berusaha meformulasikannya,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Untuk Pemantauan Pilkada, KPU Bentuk P5

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan (P5) untuk kegiatan supervisi perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Senin (6/7).“Kami secara intensif melakukan monitoring melalui Pusat Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemilihan atau P5. Dengan P5 inilah per hari kami memantau dan supervisi kepada seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.Hal tersebut dikemukakannya saat rapat konsultasi KPU RI dengan Pimpinan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam pertemuan tersebut DPR juga mengundang Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, serta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti.P5 sesuai yang dijelaskan oleh Husni, berfungsi sebagai forum komunikasi antara KPU dengan jajaran KPU didaerah untuk kelancaran pelaksanaan pilkada. Sehingga jika terjadi kendala, KPU dapat segera memetakan masalah dan merumuskan jalan keluarnya.“Jika mereka (KPU daerah) mengalami kendala, maka kami memerintahkan agar konsultasi untuk tingkat kabupaten/kota ditangani terlebih dahulu oleh provinsi. Apabila provinsi tidak mampu, baru kemudian akan dikonsultasikan ke KPU RI,” lanjut Husni di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.Pada kesempatan yang sama, ia juga menuturkan bahwa seluruh KPU yang akan menggelar Pilkada tahun 2015 telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan total anggaran yang disetujui oleh pemerintah sebesar Rp 5,5 Triliun.“Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015 ini, seluruh KPU sudah menandatangani NPHD. Adapun anggaran yang disetujui sebesar Rp 5,5 Triliun, dan sampai tanggal 18 Juni 2015 telah cair lebih dari 50%,” papar Husni.Dengan anggaran tersebut, Husni menyatakan bahwa seluruh daerah telah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Dengan demikian seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan telah memiliki anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan tahapan-tahapan (pemilihan/red. ) yang dijadwalkan,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE 349/KPU/VII/2015 Perihal Pengadaan Bahan Kampanye Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang akan memasuki tahapan kampanye, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, antara lain: Bahan KampanyeAlat Peraga Kampanyelklan KampanyeDebat PublikMengenai rincian fasilitasi kampanye, dan prosedur pengadaan bahan kampanye yang perlu dipersiapkan, dapat dilihat di sini

Populer

Belum ada data.