Berita Terkini

MK Putuskan PHP Kada Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id-Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (22/03) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan putusan untuk perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 untuk Perkara di Kota Manado. Dalam putusan perkara perselisihan hasil pilkada Kota Manado, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%. Perolehan suara Pemohon adalah 60.895 suara, sedangkan sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 67.081 suara, berdasarkan data tersebut diatas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 67.081 = 1.006 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 67.081 suara  – 60.895 suara = 6.186 suara (9.22%), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal.Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 201. Dengan begitu dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih siluman dan pemilih yang ber-KTP di luar Kota Manado dan di luar Sulawesi Utara adalah tidak dipertimbangkan. (Dosen/red. Foto KPU/Dosen/Humas)

Sri Lanka Tertarik Pelajari Pendidikan Pemilih Pola KPU

Jakarta, kpu.go.id – Melalui Duta Besar Sri Lanka untuk Indonesia, Dharshana M. Parera, saat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, KPU berhasil mengajak pemilih Indonesia yang memiliki latar belakang suku bermacam-macam dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, Selasa (22/3).Karena keberhasilan itu, ia meminta KPU untuk berbagi pengalaman seputar pendidikan pemilih dan manajemen kepemiluan yang selama ini dilakukan kepada penyelenggara pemilu Sri Lanka.“Indonesia memiliki berbagai macam suku, kami merasa KPU berhasil dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada suku-suku yang ada di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilu,” kata Dubes Sri Lanka.Sebagai langkah awal, Dubes Sri Lanka akan mengatur kunjungan KPU Sri Lanka ke Indonesia guna kepentingan tersebut pada Mei 2016 mendatang.Proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mampu menarik perhatian dunia internasional. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara terkait proses manajemen kepemiluan.“Korea Selatan, dan Fiji akan bekerjasama dengan kami, MoU (Memorandum of Understanding)nya akan kami tandatangani pada April (2016) ini. Sedangkan untuk Kirgizstan menyusul,” kata Husni di ruangannya.Mengenai aspek penyelenggaraan pemilu, Dubes Sri Lanka mengatakan bahwa Indonesia unggul dibanding negara-negara lain.“Di sektor ini, saya merasa Indonesia unggul. Indonesia negara besar, banyak suku ada didalamnya dan pemilu bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu saya ucapkan selamat,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

BNN Usulkan Peserta Pilkada Lakukan Tes Rambut Untuk Deteksi Narkoba

Jakarta, kpu.go.id - Sinta Simanjuntak, dari Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar KPU melakukan tes rambut kepada para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar untuk menentukan pemenuhan syarat bebas narkoba. Hal itu Sinta sampaikan dalam Rapat koordinasi Evaluasi Persyaratan Calon Pilkada Tahun 2015 antara Komisi Pemilihan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ( 21/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Dari kami yang memang paling disarankan setelah tes urine adalah adanya tes rambut. Tes rambut ini akan lebih reliable dan satu-satunya alat yang kami percaya ada di BNN,” jelas Sinta. Sinta menjelaskan tes urine memang dapat mendeteksi penggunaan narkoba, namun kurang bisa mendeteksi pengguna narkoba yang situasional. Pengguna narkoba tetap dapat dinyatakan negatif menggunakan narkoba apabila dalam jeda satu hingga dua minggu tidak menggunakan narkoba. Senada dengan pendapat dari Pihak BNN, Dr. Daeng M. Faqih, Sh. MH, Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia mengatakan  hasil dari tes rambut dapat menjangkau penggunaan narkoba dalam rentang waktu yang lebih lama. “Lebih akurat karena zat bertahan dirambut lebih lama, seumur rambut, kalau di darah dan di urine paling  4-5 hari hilang,” ujar Daeng memberikan penjelasan. Terhadap Hasil pemeriksaan narkoba bagi para peserta Pilkada, Ida Budhiati, Anggota KPU RI mengharapkan adanya kesamaan format serta kejelasan kesimpulan dalam hasil pemeriksaan narkoba untuk semua daerah. Hal tersebut tersebut penting agar tidk ada lagi ruang bagi penyelenggara untuk memberikaan pemaknaan bagi hasil pemeriksaan narkoba. Lebih lanjut Ida menjelaskan, kesimpulan yang abu-abu dalam hasil pemeriksaan narkoba dapat berpotensi menimbulkan sengketa. Selain KPU tidak punya otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan,  KPU juga kesulitan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan narkoba secara lebih lanjut. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.