Berita Terkini

Mamberamo Raya Gelar PSU Di 10 TPS

Burmeso, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016, Rabu  (23/3).Setelah merekrut ulang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PSU dapat diselenggarakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun satu TPS, yakni di TPS 2 Kampung Fona, PSU baru dapat dimulai pukul 13.02 WIT.Keterlambatan itu karena cuaca buruk yang menyebabkan alat kelengkapan TPS baru dapat terdistribusi pagi hari tanggal 23 Maret 2016, sedangkan wilayah tersebut tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat.Sebanyak tujuh TPS, distribusi logistik menggunakan speedboat, dan tiga TPS lainnya menggunakan helikopter.KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Keputusan Nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yang menetapkan hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sebagai hari penyelenggaraan PSU. Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan putusan MK yang memberikan tenggat waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berkesempatan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di dua TPS yakni di TPS 01 Kampung Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur dan TPS 02 Kampung Fona, Distrik Rufaer. (shd/red. FOTO KPU/shd/Tekmas)

Ferry Minta Tiap Satker Perkuat Komitmen Palayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada penutupan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Rabu (23/3) meminta komitmen dari Seluruh KPU Provinsi di Indonesia terkait pelayanan informasi kepada publik. Beberapa hal yang Ferry tekankan adalah optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). “PPID, disana ada ketua, ada perangkatnya, ada Pembinanya ini harus berjalan seiring sejalan sebagai bagian yang melekat atas pelayanan informasi kepada publik. Itu harus jadi komitmen kita,’’ ujar Ferry. Ferry berharap semua data dari tiap bagian-bagian yang ada di KPU dapat dikumpulkan di PPID, diinventarisasi dan diberi penomoran hingga tersusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang semakin memudahkan public untuk mengakses. Dalam Penutupan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU ini juga dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada enam KPU Provinsi yang memperoleh predikat Sangat Patuh dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan audit yang dilakukan oleh KPU RI. Keenam KPU Provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta,  Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Terhadp pelaksanaan audit tersebut, Ferry mengatatakan akan terus melakukan audit agar memotivasi tiap-tiap satuan kerja untuk bekerja lebih baik.  “Audit kepatuhan yang kita lakukan akan kita lakukan terus menurut. Ini untuk memotivasi diri kita, untuk memotivasi  institusi kita. Untuk bersama-sama melakukan terbaik,” imbuh Ferry. (ftq.red.Foto KPU/Dosen/Humas)      

KPU RI Umumkan Peringkat Kepatuhan Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menduduki peringkat pertama pada penilaian tools standar Kepatuhan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yang diselenggarakan oleh KPU RI. Pemeringkatan Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua KPU No. 124/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Pengisian Tools Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2015 di KPU Provinsi. Pemeringkatan ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana proses implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 di lingkungan KPU dan menganalisa tindak lanjut apa yang perlu dilakukan dari realisasi yang telah diterapkan di tiap-tiap provinsi. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat pertama setelah mengumpulkan poin tertinggi dari lima item yang dinilai. Secara total KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan poin 99,75 hasil dari akumulasi item Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan ruang pelayanan informasi, e-PPID dan website.   Dengan total poin 99,75 tersebut, kepatuhan pelayanan dan pengelolaan informasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan masuk kategori Sangat Patuh. Dibawah KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat  lima provinsi lain yang juga masuk kategori Sangat Patuh, yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta (98,75 poin), KPU Provinsi Sumatera Barat (98,00 poin), KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (93,10 poin), Provinsi Jawa Timur (91,70 poin) dan Provinsi Kalimantan Barat (91,35 poin). Dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia sebanyak 30 KPU Provinsi/KIP Aceh telah mengumpulkan Tools Evaluasi dimaksud dan masuk dalam pemeringkatan yang dilakukan KPU sedangkan   4 Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan tidak masuk pemeringkatan karena tidak mengumpulkan tools sampai jangka waktu yang ditetapkan.List Lengkap peringkat kepatuhan  pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat diakses disini

KPU Mamberamo Raya, Siap Gelar PSU di 10 TPS di Dua Distrik Berbeda

Burmeso, kpu.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 24/PHP-BUP-XIV/2016, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diselenggarakan Rabu (23/03/2016). Hingga berita ini diturunkan, Selasa (22/03/16) logistik satu tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Wona 2, di Distrik Rufaer belum dapat terdistribusi karena kendala cuaca. Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK memerintahkan untuk dilaksanakan PSU pada 10 TPS yang terdapat di dua distrik yang berbeda, dua TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan distrik di Distrik Rufaer. Seluruh logistik untuk kesepuluh TPS tersebut didistribusikan menggunakan helikopter, mengingat tidak ada sarana lain yang dapat ditempuh, selain menggunakan sarana udara tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU di Mamberamo Raya, tampak komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang didampingi Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna meninjau dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan pelaksanaan PSU. (shd/red. Foto /shd/tekmas)   

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id –  Meski menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukan prestasi signifikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik terus mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.“Komitmen merealisasikan hal tersebut (keterbukaan informasi-red) menjadi penting, untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang professional, transparan dan akuntabel dimata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan,”  Ujar Husni.Di hadapan perwakilan KPU Provinsi dari seluruh Indonesia yang menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Inforamasi Publik, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Husni  mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola Informasi publik.“Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi,” ujar Husni menekankan.Lebih lanjut Husni mengatakan, meski menilai realisasi pembentukan PPID di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.Husni berharap, pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik ini dilaksanakan dalam melihaat gamparan perkembangan pelayanaan dan pengelolaan informasi publik pasca ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang. Hal yang menjadi perhatian ialah sejauh mana pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap-tiap provinsi  telah mengacu pada Keputusan yang KPU tetapkan dan sejauh mana Standar Operasional Prosedur (SOP) diimplementasikan. Pada Rapat Evaluasi ini juga terdapat pemaparan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sembilan KPU Provinsi yang menjadi pilot project pengelolaan PPID KPU RI. (ftq/red.Foto KPU/dosen/Humas)

Populer

Belum ada data.