
KPU Siap Berikan Jawaban PHPU Pilpres 2019
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap memberikan jawaban atas sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang disampaikan Pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Seusai sidang Ketua KPU RI Arief Budiman kembali menegaskan kesiapan lembaga menjawab permohonan Pemohon. Meskipun banyak di antaranya yang baru disampaikan saat sidang namun menurut, pria asal Jawa Timur, lembaganya akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi jawaban yang dibutuhkan. "Sebagai bagian dari penghormatan proses persidangan, bagian menjaga etika masing-masing, maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan tersebut," tegas Arief. Meski demikian Arief kembali menyampaikan keberatannya atas adanya penambahan permohonan tersebut. Dan mengajak agar semua mematuhi tata cara bersidang yang ada di MK. "Jadi bukan karena kami tidak suka tapi justru ingin menjaga, menghormati hukum acara yang telah disusun di MK," tutup Arief. Sebelumnya pada sidang dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), Ketua dan Anggota KPU RI lengkap hadir mengikuti jalannya sidang. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman ini beberapa permohonan PHPU yang disampaikan di antaranya menyangkut tentang dugaan ketidakadilan penyelenggara pemilu dalam proses Pilpres 2019. Pemohon juga mempertanyakan tentang keakuratan daftar pemilih, TPS serta penggunaan Situng. Selebihnya tiga juru bicara dari tim kuasa hukum Pemohon, yakni Bambang Widjojanto, Deny Indrayana serta Teuku Nasrullah lebih banyak menyampaikan tentang dugaan kecurangan pemilu yang dianggap berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh calon petahana. Penggunaan atau ketidaknetralan aparatur negara hingga program-program pemerintah yang dianggap menguntungkan calon petahana. KPU dan Pihak Terkait Keberatan Perubahan Permohonan Adapun keberatan mulai disampaikan setelah Pemohon menuntaskan proses pembacaan permohonan dilanjutkan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang memberikan kesempatan bagi Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu memberikan pendapat. Termohon dan Pihak Terkait (TKN 01) khususnya mempersoalkan adanya perubahan atau penambahan materi permohonan yang disampaikan Pemohon. Ketua KPU RI Arief Budiman selaku prinsipal langsung menyampaikan latar belakang keberatannya pihaknya atas perubahan dan penambahan materi permohonan ini. Dia menyebut keberatan yang disampaikan lebih pada kesulitan untuk mengumpulkan jajaran KPU di kab/kota maupun provinsi seluruh Indonesia untuk menyerahkan kembali buktinya ke Ibukota. "Jadi ini lebih ke teknis saja. Kalau Senin kami harus sampaikan jawaban tentu menyulitkan karena mendatangkan 36 kab/kota se-Jawa Timur kemarin saja kami kesulitan masalah ketersediaan tiket. Terlebih praktis waktu tersisa dua hari," kata Arief menangggapi ucapan hakim Saldi Isra yang meminta agar jawaban Termohon disampaikan Senin 17 Juni 2019. Hal yang sama disampaikan pihak terkait yang diwakili Ketua Tim Hukum Yusril Ihza Mahendra serta I Wayan Sudirta, keduanya meminta agar mahkamah memberikan kepastian permohonan mana yang menjadi rujukan bagi pihaknya untuk kemudian memberikan jawaban. Mendengar hal tersebut, kesembilan hakim kemudian bersepakat untuk bermusyawarah menentukan keputusan. Hasilnya, permohonan KPU agar jawaban disampaikan tidak dihari Senin diterima, hanya saja pemberian jawaban untuk Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu tidak dihari Rabu melainkan dilakukan pada Selasa 18 Juni 2019 dan diserahkan paling lambat sebelum sidang dilakukan. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)