Berita Terkini

KPU Bantah Semua Tuduhan Pemohon

Jakarta, kpu.go.id - Sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menjadi ruang bagi Termohon (Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) serta Pihak Terkait (TKN 01) memberikan tanggapan atas permohonan Pemohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Pada kesempatan itu Bawaslu RI juga menyampaikan hasil pengawasannya untuk disandingkan dengan permohonan pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2019. Jawaban Termohon sendiri diwakili oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ali Nurdin. Dalam paparannya Termohon membantah seluruh permohonan Pemohon. Beberapa yang dibantah antara lain terkait tuduhan kecurangan masif yang terjadi selama proses Pemilu 2019. Termohon mempertanyakan konsistensi Pemohon dalam mengajukan permohonan, dimana pada Permohonan yang disampaikan 24 Mei 2019 dalil tentang kecurangan masif tidak diajukan sebagaimana yang dibacakan pada sidang perdana Jumat, 14 Juni 2019. “Jika betul-betul Pemohon memiliki buktinya tentu sudah diajukan Pemohon dalam permohonannya. Oleh karenanya permohonan Pemohon pada 24 Mei 2019 menjadi bukti bahwa Termohon telah bekerja dengan benar dalam menyelenggarakan Pilpres 2019,” ujar Ali. Masih tentang dalil kecurangan masif, Termohon juga mempertanyakan detil dari kecurangan masif ini yang diantaranya menyangkut lokasi dan pelaku yang melakukan pelanggaran masif tersebut. Bantahan lain yang disampaikan merespon Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman serta Situng yang bermasalah. Khusus DPT, Termohon menurut Ali, tercatat telah tujuh kali melakukan melakukan kordinasi terkait DPT yang dipersoalkan. Bahkan tidak sampai disitu, kliennya juga langsung menindaklanjuti laporan Pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil hingga menindaklanjutinya ke jajaran dibawah. “Intinya persoalan DPT ini sudah diselesaikan bersama-sama,” kata Ali. Adapun terkait Situng, Termohon menurut Ali telah menindaklanjuti setiap kesalahan input baik dari temuan maupun laporan yang disampaikan. Dan untuk 21 TPS yang dilaporkan oleh Pemohon terjadi salah input Situng, menurut Ali jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh TPS yang ada di Tanah Air. Atas dasar itu, Termohon menurut Ali menganggap tidak berdasar tuduhan adanya rekayasa Situng untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pemilu 2019. “Jadi tidak benar atau bohong (direkayasa), sebagaimana dikembangkan salah satu pendukung Pemohon WN yang satu hari lalu ditangkap Bareskrim Polri karena menyebarkan berita bohong server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf dengan tetap menjaga suara di 57 persen,” tambah Ali. Menanggapi permohonan Pemohon yang menginginkan diskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) 01 KH Ma’ruf Amin yang disebut melanggar syarat pencalonan, Termohon menurut Ali menganggap status yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah memang tidak perlu dipersoalkan karena kedua bank tersebut bukanlah bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan terkait dugaan kejanggalan perolehan suara Pemohon disejumlah TPS yang berjumlah nol, Termohon menganggap dalil tersebut sangat tidak berdasar karena fenomena ini tidak hanya dialami Pemohon tapi juga oleh Pihak Terkait. Di akhir pembahasannya, Termohon meminta mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pilpres 2019, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota dalam Pemilu 2019. “Menetapkan perolehan suara Polpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara,” tutup Ali. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Polri Tangkap Pelaku Hoaks Server KPU Bocor dan Tersetting

Jakarta, kpu.go.id - Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap WN, 54, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) bocornya dan tersettingnya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah sebelumnya menyebarkan informasi bahwa server KPU telah bocor dan diatur (setting) angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon. “Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh juga berdasarkan informasi maupun data yang dia terima dari beberapa medsos. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman, krosek, hanya pedoman pada informasi di medsos,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Ricky mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah handphone (Blackberry, Nokia dan ASUS), SIMCard Telkomsel, SIMCard XL, 1 KTP dan 2 buah kartu ATM Mandiri. Pelaku menurut dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ricky. Bukti KPU Independen dan Server Kredibel Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan mengapresiasi kerja kepolisian yang kembali berhasil mengungkap kasus hoaks pemilu yang berulang kali dialamatkan kepada lembaganya. Pria asal Kalimantan Barat kembali menjelaskan bahwa langkah KPU membawa setiap kasus hoaks ke ranah hukum adalah bentuk ketegasan atas semua informasi bohong yang jika dibiarkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Pada prinsipnya pemilu itu bicara kepercayaan publik, disisi lain kami menghormati kebebasan setiap warga negara, pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat. Namun apabila apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap KPU (distrust) atau mendelegitimasi proses pemilu maka KPU penting untuk menyelesaikan mengungkap hal-hal ini dan melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Viryan. Viryan pun kembali mengajak masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial. Apabila menemukan informasi yang tidak jelas tentang kepemiluan maka dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi. “Silakan konfirmasi kepada jajaran kami di kab/kota, provinsi, humas kami untuk mendapatkan kebenaran informasi,” tutup Viryan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Polri Tangkap Pelaku Hoaks Server KPU Bocor dan Tersetting

Jakarta, kpu.go.id – Direktorat Siber Mabes Polri berhasil menangkap WN, 54, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) bocornya dan tersettingnya server Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sempat viral ditengah masyarakat beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Jalan Mangunrejan, Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah sebelumnya menyebarkan informasi bahwa server KPU telah bocor dan diatur (setting) angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon. “Tersangka juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh juga berdasarkan informasi maupun data yang dia terima dari beberapa medsos. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan penelitian sendiri, pendalaman, krosek, hanya pedoman pada informasi di medsos,” jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Ricky mengatakan dari tangan pelaku diamankan tiga buah handphone (Blackberry, Nokia dan ASUS), SIMCard Telkomsel, SIMCard XL, 1 KTP dan 2 buah kartu ATM Mandiri. Pelaku menurut dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta,” jelas Ricky. Bukti KPU Independen dan Server Kredibel Sementara itu Anggota KPU RI, Viryan mengapresiasi kerja kepolisian yang kembali berhasil mengungkap kasus hoaks pemilu yang berulang kali dialamatkan kepada lembaganya. Pria asal Kalimantan Barat kembali menjelaskan bahwa langkah KPU membawa setiap kasus hoaks ke ranah hukum adalah bentuk ketegasan atas semua informasi bohong yang jika dibiarkan akan mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. “Pada prinsipnya pemilu itu bicara kepercayaan publik, disisi lain kami menghormati kebebasan setiap warga negara, pemilih atau pendukung peserta pemilu untuk berpendapat. Namun apabila apa-apa yang disampaikan itu tidak benar dan berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap KPU (distrust) atau mendelegitimasi proses pemilu maka KPU penting untuk menyelesaikan mengungkap hal-hal ini dan melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Viryan. Viryan pun kembali mengajak masyarakat untuk cermat dalam bermedia sosial. Apabila menemukan informasi yang tidak jelas tentang kepemiluan maka dia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi. “Silakan konfirmasi kepada jajaran kami di kab/kota, provinsi, humas kami untuk mendapatkan kebenaran informasi,” tutup Viryan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Janji Polri Tindak Tegas Akun Penebar Hoaks

Jakarta, kpu.go.id – Mabes Polri kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks) atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa jajarannya saat ini memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mengungkap pelaku penyebar hoaks.Untuk itu dia mengingatkan agar masyarakat (yang menggunakan akun medsos) tidak lagi sembarang menyampaikan informasi yang tidak benar ke publik. “Direktorat Siber punya kompetensi melalui uji laboratorium digital secara komprehensif terhadap akun-akun yang menyebarkan konten hoaks ujaran kebencian, provokatif dan sebagainya. Dan kita akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang berulang kali diingatkan masih menyebarkan konten yang tidak benar ini,” kata Dedi saat merilis pelaku WN, 54, yang menyebarkan hoaks server KPU bocor dan tersetting, Senin (17/6/2019). Hadir pada rilis ini dua Anggota KPU RI, Viryan serta Ilham Saputra serta Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Dedi mengatakan bahwa kemampuan Dit Siber bisa sampai melacak asal usul informasi hoaks yang sudah viral dimasyarakat. Melalui uji laboratorium digital, hal tersebut menurut dia bisa dengan mudah dilakukan. “Kita juga ingatkan kepada masyarakat bahwa rekam digital yang sudah diviralkan dengan menggunakan akun medsos itu jadi alat bukti, melawan hukum,” tutur Dedi. Dedi pun mengakui saat ini masih bertebaran akun yang sifatnya anonymous yang menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian sertas provokatif ke tengah masyarakat. Oleh karena itu dia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan akun semacam itu. “Apalagi akun2 yang tidak kredibel menyampaikan informasi kepada masyarakat, perlu untuk dikonfirmasi kembali,” tutup Dedi. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Jelang Sidang PHPU Pilpres, KPU Finalisasi Jawaban

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu baru akan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2019 besok. Sehari jelang sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mencapai tahap finalisasi naskah jawaban untuk kemudian diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai. “Hingga hari ini sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB),” jelas Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan tertulisnya, Senin (17/6/2019). Hasyim mengatakan pihaknya telah siap untuk menjawab segala macam tuduhan yang disampaikan Pemohon. Termasuk perubahan atau penambahan permohonan yang juga disampaikan pada sidang Jumat 14 Juni 2019 lalu. “KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019,” tutur Hasyim. Sebagaimana diketahui, sidang kedua PHPU Pilpres 2019 baru akan diselenggarakan pada Selasa besok. Sidang yang sejatinya digelar Senin (17/6) berubah setelah Pemohon mengajukan perubahan dan penambahan pada permohonan yang disampaikan. KPU RI melalui prinsipal Ketua Arief Budiman kemudian meminta hakim menunda sidang hingga Rabu (19/6), hasil musyawarah hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut sebagain, bahwa sidang digelar Selasa (18/6). (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.