KPU Kota Kupang Gelar FGD Pra Simulasi Penyusunan DAPIL
Kupang, 5 Maret 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pra Simulasi Penyusunan Daerah Pemilihan (DAPIL) DPRD Kota Kupang pada Kamis (5/3/2026) yang berlangsung di Aula KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait persiapan penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu mendatang. FGD tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari lintas stakeholder sebagai bahan awal dalam simulasi penyusunan DAPIL yang akan dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Menurut Ismael Manoe, meskipun tahapan resmi penyusunan Daerah Pemilihan baru akan dilaksanakan pada Tahun 2027, namun KPU Kota Kupang memandang perlu melakukan langkah mitigasi sejak dini melalui forum diskusi bersama para pemangku kepentingan. “Melalui forum ini, kami ingin memperoleh berbagai perspektif dari stakeholder terkait kondisi wilayah, dinamika Masyarakat, serta perkembangan wilayah Kota Kupang yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan DAPIL ke depan,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, Zunaidin Harun selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kupang memaparkan materi terkait penataan DAPIL. Ia menjelaskan bahwa penataan DAPIL bertujuan untuk menjamin keadilan representasi politik, menyesuaikan perubahan penduduk dan wilayah, serta menjaga kesetaraan nilai suara dalam Pemilu. Ia juga menjelaskan bahwa penataan DAPIL mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. FGD ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain Bawaslu Kota Kupang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, LSM Bengkel APEC Kupang, serta perwakilan partai politik tingkat Kota Kupang. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tiga anggota KPU Kota Kupang lainnya, yakni Florianus Hartono selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Julianus Nomleni selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Siti Fatimah Arman selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Turut hadir pula Sekretaris KPU Kota Kupang, Agus Y. Ola Paon, yang mendampingi jalannya kegiatan. Melalui forum diskusi ini, para peserta memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait distribusi penduduk, keterkaitan wilayah, serta dinamika sosial Masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan Daerah Pemilihan. KPU Kota Kupang berharap berbagai masukan yang diperoleh melalui kegiatan FGD ini dapat menjadi bahan penting dalam proses simulasi dan penyusunan rancangan Daerah Pemilihan ke depan, sehingga penataan DAPIL dapat dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mencerminkan keadilan representasi Masyarakat. ....
Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data
Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data (Sebuah catatan reflektif terkait perubahan status keanggotaan TNI/POLRI) Ismael Manoe (Ketua KPU Kota Kupang) Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Daftar pemilih yang akurat tidak hanya menentukan kelancaran proses pemungutan suara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks tersebut, perubahan status profesi warga negara, khususnya yang beralih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun yang memasuki masa pensiun, menjadi dinamika yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan data pemilih. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pemerintahan serta pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika mobilitas personel TNI dan Polri yang cukup tinggi. Kondisi ini menuntut pengelolaan data pemilih yang adaptif agar daftar pemilih senantiasa mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam rangka menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara, terdapat pengaturan khusus terkait status hak pilih bagi anggota TNI dan Polri. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota aktif TNI dan Polri tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan larangan prajurit terlibat dalam politik praktis, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan prinsip netralitas politik anggota Polri. Sebaliknya, anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun kembali memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga sipil. Perubahan status profesi masyarakat merupakan proses yang berlangsung secara dinamis. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun perubahan status anggota aktif menjadi pensiunan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keakuratan data pemilih. Kota Kupang memiliki sejumlah satuan wilayah dan institusi pertahanan serta kepolisian, seperti Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Lanud El Tari, dan Lantamal VII. Keberadaan institusi tersebut menjadikan Kota Kupang sebagai pusat seleksi, pembinaan, serta penempatan personel TNI dan Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dinamika tersebut berimplikasi pada tingginya potensi perubahan status profesi penduduk yang perlu disesuaikan dalam pengelolaan daftar pemilih. Data pengawasan seleksi prajurit TNI yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi prajurit. Pada salah satu periode seleksi, tercatat sebanyak 10.707 pendaftar calon tamtama dan 6.251 pendaftar calon bintara yang mengikuti proses seleksi melalui satuan wilayah yang berpusat di Kota Kupang, termasuk melalui Korem 161/Wira Sakti Kupang. Pada sektor kepolisian, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang. Proses rekrutmen tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat warga yang mengalami perubahan status profesi menjadi anggota TNI maupun Polri. Selain rekrutmen anggota baru, perubahan status juga terjadi melalui proses pensiun. Data pengelolaan pensiun aparatur negara yang dikelola PT Taspen (Persero) menunjukkan bahwa jumlah penerima pensiun TNI dan Polri secara nasional mencapai lebih dari 1,19 juta orang. Kelompok purnawirawan tersebut kembali menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak memilih dalam Pemilu. Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan melakukan pembaruan data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Dalam praktik pelaksanaannya di Kota Kupang, KPU Kota Kupang telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk institusi TNI dan Polri, untuk memperoleh data perubahan status personel. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga akurasi data pemilih. Namun, dalam pelaksanaannya, data yang diperoleh sering kali masih bersifat terbatas, baik dari sisi kelengkapan data, periodisasi pembaruan, maupun format data yang dapat langsung diintegrasikan dalam sistem pemutakhiran data pemilih. Pengalaman tersebut menjadi catatan reflektif bahwa sinergi antarinstansi telah terbangun, namun masih memerlukan penguatan agar proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih optimal. Pengelolaan data pemilih yang berkualitas membutuhkan integrasi data antarinstansi. Tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut antara lain perbedaan sistem pengelolaan data, keterbatasan mekanisme pertukaran data secara berkala, serta perlunya jaminan keamanan dan legalitas penggunaan data antar lembaga. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, integrasi data antarinstansi biasanya dilaksanakan melalui kerja sama kelembagaan yang diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Mekanisme kerja sama tersebut menjadi penting untuk memastikan pertukaran data dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Penguatan integrasi data antar lembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Kerja sama antara KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta institusi TNI dan Polri dapat menjadi dasar dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih efektif. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dapat mendukung proses pembaruan status pemilih secara lebih cepat dan akurat. Sistem pengelolaan data yang saling terhubung berpotensi mempermudah identifikasi anggota baru TNI/Polri yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus memfasilitasi pengembalian status hak pilih bagi pensiunan TNI/Polri. Pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan sinergi antar lembaga serta partisipasi masyarakat. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika perubahan status profesi penduduk yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan data pemilih yang adaptif dan terintegrasi. Melalui penguatan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berintegritas. ....
DEMOKRASI DAN ANAK YANG TERLUPAKAN
Demokrasi dan Anak yang Terlupakan “Menimbang Peran Demokrasi di Tengah Tragedi Sosial” Oleh: Zunaidin Harun Anggota KPU Kota Kupang Sebuah tragedi sosial yang melibatkan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, mengguncang ruang publik dan menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka bagi satu keluarga, melainkan cermin kondisi sosial yang patut direnungkan bersama. Tragedi tersebut mengajak kita menengok kembali bagaimana relasi antara negara, masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi benar-benar bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah berbagai agenda demokrasi pemilu, partisipasi politik, serta penguatan institusi peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diuji melalui prosedur dan tahapan formal. Demokrasi juga diuji dari kemampuannya menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Demokrasi sering dipahami sebagai sistem politik yang mengatur bagaimana kekuasaan diperoleh dan dijalankan. Namun pada hakikatnya, demokrasi adalah sistem nilai yang menjunjung martabat manusia, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika tragedi sosial melibatkan anak terjadi, pertanyaan mendasarnya bukan semata tentang siapa yang salah, melainkan sejauh mana demokrasi hadir dalam melindungi warganya. Di titik inilah demokrasi diuji bukan pada prosedurnya, tetapi pada substansinya. Anak dan Ruang Demokrasi Dalam kehidupan sosial, anak-anak kerap berada di pinggirn ruang demokrasi. Mereka belum sepenuhnya dipandang sebagai subjek yang memiliki suara, pengalaman, dan perasaan yang layak didengar. Padahal, berbagai norma dan instrumen hukum telah menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tekanan sosial. Ketika anak menghadapi perundungan, kekerasan psikologis, atau tekanan sosial yang berat, respons lingkungan sering kali datang terlambat. Ruang aman menjadi sempit, saluran pengaduan tidak berjalan efektif, dan kepekaan sosial melemah. Dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu makna dasarnya: memastikan setiap warga negara merasa dilindungi dan diakui. Demokrasi yang tidak mampu menyediakan ruang aman bagi anak pada dasarnya sedang menghadapi persoalan serius. Anak-anak adalah indikator paling jujur tentang kualitas lingkungan sosial. Jika mereka tumbuh dalam ketakutan, kesepian, dan tekanan, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem sosial yang kita sebut demokratis. Demokrasi Prosedural dan Kekosongan Substansi Dalam praktik bernegara, demokrasi sering kali direduksi menjadi urusan prosedural. Pemilu diselenggarakan tepat waktu, tahapn berjalan sesuai regulasi, dan partisipasi pemilih dicatat dalam angka statistik. Semua itu penting dan merupakan syarat utama demokrasi elektoral. Namun demokrasi yang berhenti pada prosedur berisiko kehilangan ruh kemanusiaannya. Demokrasi prosedural menekankan mekanisme, sementara demokrasi substantif menyentuh rasa keadilan dan perlindungan nyata dalam kehidupan sehari-hari warga. Tragedi sosial yang melibatkan anak menunjukkan adanya jarak antara sistem formal dan realitas sosial. Lembaga dan aturan tersedia, tetapi belum sepenuhnya menyentuh pengalaman paling mendasar masyarakat. Demokrasi yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam empati sosial, akan sulit menjawab persoalan kemanusiaan. Demokrasi seharusnya tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki rasa aman untuk hidup dan berkembang. Tanpa dimensi tersebut, demokrasi akan terasa jauh dan asing bagi sebagian masyarakat. Refleksi dari Perspektif Penyelenggara Pemilu Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi, tetapi bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat membuthkan warga negara yang tumbuh dalam lingkungan sosial yang menghargai martabat manusia sejak dini. Hak pilih yang diberikan pada usia tertentu adalah puncak dari proses panjang pendidikan kewargaan. Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya dibentuk jauh sebelum seseorang menjadi pemilih. Anak-anak yang terbiasa didengar, dihargai, dan dilindungi akan tumbuh menjadi warga negara yang percaya pada sistem dan bersedia berpartisipasi secara sehat. Sebaliknya, jika anak tumbuh dalam lingkungan yang keras, abai, dan tidak ramah, demokrasi kehilangan fondasi sosialnya. Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemilu tidak dapat berdiri sendiri. Demokrasi adalah kerja kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Peran Negara dan Masyarakat Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga melalui kehadiran nyata dalam kehidupan sosial. Sistem perlindungan anak yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor, kepekaan aparat, serta dukungan masyarakat. Namun negara tidak dapat bekerja sendiri. Masyarakat adalah ruang pertama dan terdekat bagi anak. Kepekaan lingkungan sekitar, keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi penentu apakah anak merasa aman atau justru tertekan. Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang menumbuhkan solidaritas sosial, bukan sekadar kebebasan individual. Ketika kepedulian sosial terhadap sesama, terutama terhadap anak, mulai melemah, demokrasi pun kehilangan daya hidupnya. Demokrasi yang kuat selalu bertumpu pada kohesi sosial dan rasa tanggung jawab bersama. Demokrasi Lokal dan Masa Depan Dalam konteks demokrasi lokal, tragedi sosial yang melibatkan anak menjadi pegingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau stabilitas politik. Kualitas demokrasi daerah juga tercermin dari sejauh mana pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi. Anak-anak bukan hanya generasi masa depan, tetapi warga hari ini. Demokrasi yang mengabaikan mereka adalah demokrasi yang rapuh secara moral. Jika demokrasi ingin berkelanjutan, maka ia harus berakar pada nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap mereka yang paling rentan. Penutup Tragedi sosial yang melibatkan anak seharusnya tidak berlalu sebagai berita sesaat. Ia perlu menjadi momen refleksi bersama tentang arah demokrasi yang sedang kita jalani. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk menimbang kembali peran demokrasi dalam melindungi kehidupan. Demokrasi yang manusiawi bukan hanya diukur dari seberapa sering kita memilih, tetapi dari seberapa jauh kita menjaga kehidupan, martabat, dan rasa aman warga negara. Tanpa itu, demokrasi mungkin tetap berjalan, tetapi kehilangan jiwanya. ....
Mempererat Tali Silaturrahmi Menjelang Bulan Suci Ramadhan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silahtilurahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama dalam menyambut bulan suci Ramadhan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang lakukan kunjungan ke Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang, Jumat (6/2/2026). kegiatan ini merupakan kegiatan Nasional yang di laksanakan secara serentak dari pusat hingga daerah. Kunjungan KPU Kota Kupang tersebut dalam rangka memberikan Santunan dan Doa bersama anak yatim piatu yang berada dalam asuhan Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang. Rombongan KPU Kota Kupang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe dan anggota KPU Kota Kupang Zunaidin Harun serta didampingi Sekretaris KPU Kota Kupang Agustinus Y. Ola Paon dan para Kasubag serta jajaran Sekretariat KPU Kota Kupang. Rombongan KPU Kota Kupang diterima langsung oleh pengurus beserta anak-anak Panti Nurussa'adah. pihak Panti Asuhan Nurussa'adah Kupang menyambut hangat kunjungan ini sekaligus menyampaikan apresiasi disertakan doa singkat oleh M. Ramli S.H selaku ketua pengurus panti asuhan juga mengucapkan terimakasih atas bentuk kepedulian melalui kunjungan hari ini dari KPU Kota Kupang. ....
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengikuti kegiatan KOPI PERMAS Episode ke 9 dengan Tema Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substanti
#Teman Pemilih hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengikuti kegiatan KOPI PERMAS Episode ke 9 dengan Tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif”. Membuka kegiatan KOPI PARMAS, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna dalam Sambutannya menyatakan bahwa Tema “Pendidikan Pemilih Sebagai Upaya Memperkuat Demokrasi Substantif” ini, bila dicermati dengan baik dan para narasumber dapat menyajikan dengan baik maka pembahasan materi KOPI PARMAS kali ini akan menjadi anti tesis terhadap opini-opini yang seringkali cendurung destruktif terhadap setiap penyelenggaraan Tahapan Pemilu Maupun pemilihan, terhadap kondisi tersebut tidak ada makna substantif di sana. Akan tetapi KPU sebagai penyelenggara dalam melaksanakan setiap Tahapan, khususnya melalui mekanisme pengelolaan Data Pemilih yang sudah berjalan, ini merupakan langkah KPU menjamin hak Konstituen dari setiap Warga Negara untuk menyalurkan hak politiknya. Jemris Fointuna Juga menyampaikan harapan bahwa pada kegiatan KOPI PARMAS Kali ini diharapkan para narasumber dapat menggalih lebih dalam pemahaman terkait tema ini, sehingga dapat memperkaya pengetahuan para Penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dengan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengelola Daftar Pemilih agar bisa menjadi manifest paling dibutuhkan dan paling mendasar sebagai tiket untuk para Pemilih bisa memberikan hak pilihnya, karena sekalipun logistik sudah diadakan, tapi jika tidak ada pemilih yang datang ke TPS karena tidak terdata maka sia-sialah pekerjaan kita. Salanjutnya Kegiatan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Manggarai, Oswaldus Romanus Soba dengan Narasumber Anggota KPU Kota Kupang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Florianus Hartono dan Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibrahim Laga. Dalam pembahasan dan diskusi yang dilakukan menghasilkan rekomendasi serta masukan yang dibagikan sebagai bentuk pengalaman secara teknis dalam pengelolaan Data Pemilih dalam rangka pemenuhan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur. KOPI PARMAS Episode ke 9 diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Plt. Sekretaris, Para Pejabat Strukturan dan Fungsional serta seluruh staf KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT ....
Finalisasi Reformasi Birokrasi KPU Kota Kupang Tahun 2025
#TemanPemilih, hari ini Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang melakukan finalisasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025, Kupang (27/) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Semester II Tahun 2025 telah dievaluasi dan ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi perbaikan yang disarankan. Penjelasan kegiatan telah disinkronkan dengan bukti dukung sebagai output dari pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kota Kupang. Saat proses finalisasi dipaparkan hasil evaluasi atas pengisian matriks lembar kerja evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi Semester 2 Tahun 2025 untuk ditindak lanjut oleh masing-masing Tim Area Perubahan dalam pengisian matriks LKE Reformasi Birokrasi Semester 1 Tahun 2026. Hasil penilaian mandiri terhadap LKE Reformasi Birokrasi KPU Kota Kupang semseter 2 Tahun 2025 adalah 55 dari 60 nilai maksimal atau dengan Capaian 91,10%. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk semester 1 Tahun 2026 akan disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani bersama antara Komisioner KPU Kota Kupang dan Sekretariat KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, Para Pejabat Fungsional dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Kota Kupang. ....
Publikasi
Opini
Menjaga Akurasi Data Pemilih di Kota Kupang Melalui Integrasi Data (Sebuah catatan reflektif terkait perubahan status keanggotaan TNI/POLRI) Ismael Manoe (Ketua KPU Kota Kupang) Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Daftar pemilih yang akurat tidak hanya menentukan kelancaran proses pemungutan suara, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks tersebut, perubahan status profesi warga negara, khususnya yang beralih menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun yang memasuki masa pensiun, menjadi dinamika yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan data pemilih. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pemerintahan serta pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika mobilitas personel TNI dan Polri yang cukup tinggi. Kondisi ini menuntut pengelolaan data pemilih yang adaptif agar daftar pemilih senantiasa mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Hak memilih merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam rangka menjaga netralitas institusi pertahanan dan keamanan negara, terdapat pengaturan khusus terkait status hak pilih bagi anggota TNI dan Polri. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa anggota aktif TNI dan Polri tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan larangan prajurit terlibat dalam politik praktis, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan prinsip netralitas politik anggota Polri. Sebaliknya, anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa pensiun kembali memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak pilihnya sebagai warga sipil. Perubahan status profesi masyarakat merupakan proses yang berlangsung secara dinamis. Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, perubahan status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun perubahan status anggota aktif menjadi pensiunan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keakuratan data pemilih. Kota Kupang memiliki sejumlah satuan wilayah dan institusi pertahanan serta kepolisian, seperti Korem 161/Wira Sakti, Polda NTT, Lanud El Tari, dan Lantamal VII. Keberadaan institusi tersebut menjadikan Kota Kupang sebagai pusat seleksi, pembinaan, serta penempatan personel TNI dan Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dinamika tersebut berimplikasi pada tingginya potensi perubahan status profesi penduduk yang perlu disesuaikan dalam pengelolaan daftar pemilih. Data pengawasan seleksi prajurit TNI yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk bergabung menjadi prajurit. Pada salah satu periode seleksi, tercatat sebanyak 10.707 pendaftar calon tamtama dan 6.251 pendaftar calon bintara yang mengikuti proses seleksi melalui satuan wilayah yang berpusat di Kota Kupang, termasuk melalui Korem 161/Wira Sakti Kupang. Pada sektor kepolisian, proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang berkedudukan di Kota Kupang. Proses rekrutmen tersebut menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat warga yang mengalami perubahan status profesi menjadi anggota TNI maupun Polri. Selain rekrutmen anggota baru, perubahan status juga terjadi melalui proses pensiun. Data pengelolaan pensiun aparatur negara yang dikelola PT Taspen (Persero) menunjukkan bahwa jumlah penerima pensiun TNI dan Polri secara nasional mencapai lebih dari 1,19 juta orang. Kelompok purnawirawan tersebut kembali menjadi bagian dari masyarakat sipil yang memiliki hak memilih dalam Pemilu. Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan melakukan pembaruan data pemilih secara terus-menerus di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Dalam praktik pelaksanaannya di Kota Kupang, KPU Kota Kupang telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk institusi TNI dan Polri, untuk memperoleh data perubahan status personel. Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga akurasi data pemilih. Namun, dalam pelaksanaannya, data yang diperoleh sering kali masih bersifat terbatas, baik dari sisi kelengkapan data, periodisasi pembaruan, maupun format data yang dapat langsung diintegrasikan dalam sistem pemutakhiran data pemilih. Pengalaman tersebut menjadi catatan reflektif bahwa sinergi antarinstansi telah terbangun, namun masih memerlukan penguatan agar proses pembaruan data pemilih dapat berjalan lebih optimal. Pengelolaan data pemilih yang berkualitas membutuhkan integrasi data antarinstansi. Tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut antara lain perbedaan sistem pengelolaan data, keterbatasan mekanisme pertukaran data secara berkala, serta perlunya jaminan keamanan dan legalitas penggunaan data antar lembaga. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, integrasi data antarinstansi biasanya dilaksanakan melalui kerja sama kelembagaan yang diformalkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Mekanisme kerja sama tersebut menjadi penting untuk memastikan pertukaran data dapat dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Penguatan integrasi data antar lembaga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. Kerja sama antara KPU, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta institusi TNI dan Polri dapat menjadi dasar dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih efektif. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dapat mendukung proses pembaruan status pemilih secara lebih cepat dan akurat. Sistem pengelolaan data yang saling terhubung berpotensi mempermudah identifikasi anggota baru TNI/Polri yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sekaligus memfasilitasi pengembalian status hak pilih bagi pensiunan TNI/Polri. Pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang memerlukan sinergi antar lembaga serta partisipasi masyarakat. Kota Kupang sebagai pusat aktivitas pertahanan dan keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki dinamika perubahan status profesi penduduk yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan data pemilih yang adaptif dan terintegrasi. Melalui penguatan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berintegritas.
Demokrasi dan Anak yang Terlupakan “Menimbang Peran Demokrasi di Tengah Tragedi Sosial” Oleh: Zunaidin Harun Anggota KPU Kota Kupang Sebuah tragedi sosial yang melibatkan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, mengguncang ruang publik dan menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka bagi satu keluarga, melainkan cermin kondisi sosial yang patut direnungkan bersama. Tragedi tersebut mengajak kita menengok kembali bagaimana relasi antara negara, masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi benar-benar bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah berbagai agenda demokrasi pemilu, partisipasi politik, serta penguatan institusi peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diuji melalui prosedur dan tahapan formal. Demokrasi juga diuji dari kemampuannya menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi kelompok paling rentan, termasuk anak-anak. Demokrasi sering dipahami sebagai sistem politik yang mengatur bagaimana kekuasaan diperoleh dan dijalankan. Namun pada hakikatnya, demokrasi adalah sistem nilai yang menjunjung martabat manusia, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika tragedi sosial melibatkan anak terjadi, pertanyaan mendasarnya bukan semata tentang siapa yang salah, melainkan sejauh mana demokrasi hadir dalam melindungi warganya. Di titik inilah demokrasi diuji bukan pada prosedurnya, tetapi pada substansinya. Anak dan Ruang Demokrasi Dalam kehidupan sosial, anak-anak kerap berada di pinggirn ruang demokrasi. Mereka belum sepenuhnya dipandang sebagai subjek yang memiliki suara, pengalaman, dan perasaan yang layak didengar. Padahal, berbagai norma dan instrumen hukum telah menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tekanan sosial. Ketika anak menghadapi perundungan, kekerasan psikologis, atau tekanan sosial yang berat, respons lingkungan sering kali datang terlambat. Ruang aman menjadi sempit, saluran pengaduan tidak berjalan efektif, dan kepekaan sosial melemah. Dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu makna dasarnya: memastikan setiap warga negara merasa dilindungi dan diakui. Demokrasi yang tidak mampu menyediakan ruang aman bagi anak pada dasarnya sedang menghadapi persoalan serius. Anak-anak adalah indikator paling jujur tentang kualitas lingkungan sosial. Jika mereka tumbuh dalam ketakutan, kesepian, dan tekanan, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem sosial yang kita sebut demokratis. Demokrasi Prosedural dan Kekosongan Substansi Dalam praktik bernegara, demokrasi sering kali direduksi menjadi urusan prosedural. Pemilu diselenggarakan tepat waktu, tahapn berjalan sesuai regulasi, dan partisipasi pemilih dicatat dalam angka statistik. Semua itu penting dan merupakan syarat utama demokrasi elektoral. Namun demokrasi yang berhenti pada prosedur berisiko kehilangan ruh kemanusiaannya. Demokrasi prosedural menekankan mekanisme, sementara demokrasi substantif menyentuh rasa keadilan dan perlindungan nyata dalam kehidupan sehari-hari warga. Tragedi sosial yang melibatkan anak menunjukkan adanya jarak antara sistem formal dan realitas sosial. Lembaga dan aturan tersedia, tetapi belum sepenuhnya menyentuh pengalaman paling mendasar masyarakat. Demokrasi yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam empati sosial, akan sulit menjawab persoalan kemanusiaan. Demokrasi seharusnya tidak hanya menjamin kebebasan memilih, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki rasa aman untuk hidup dan berkembang. Tanpa dimensi tersebut, demokrasi akan terasa jauh dan asing bagi sebagian masyarakat. Refleksi dari Perspektif Penyelenggara Pemilu Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi, tetapi bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Demokrasi yang sehat membuthkan warga negara yang tumbuh dalam lingkungan sosial yang menghargai martabat manusia sejak dini. Hak pilih yang diberikan pada usia tertentu adalah puncak dari proses panjang pendidikan kewargaan. Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya dibentuk jauh sebelum seseorang menjadi pemilih. Anak-anak yang terbiasa didengar, dihargai, dan dilindungi akan tumbuh menjadi warga negara yang percaya pada sistem dan bersedia berpartisipasi secara sehat. Sebaliknya, jika anak tumbuh dalam lingkungan yang keras, abai, dan tidak ramah, demokrasi kehilangan fondasi sosialnya. Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemilu tidak dapat berdiri sendiri. Demokrasi adalah kerja kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Peran Negara dan Masyarakat Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk anak-anak. Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga melalui kehadiran nyata dalam kehidupan sosial. Sistem perlindungan anak yang efektif membutuhkan koordinasi lintas sektor, kepekaan aparat, serta dukungan masyarakat. Namun negara tidak dapat bekerja sendiri. Masyarakat adalah ruang pertama dan terdekat bagi anak. Kepekaan lingkungan sekitar, keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi penentu apakah anak merasa aman atau justru tertekan. Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang menumbuhkan solidaritas sosial, bukan sekadar kebebasan individual. Ketika kepedulian sosial terhadap sesama, terutama terhadap anak, mulai melemah, demokrasi pun kehilangan daya hidupnya. Demokrasi yang kuat selalu bertumpu pada kohesi sosial dan rasa tanggung jawab bersama. Demokrasi Lokal dan Masa Depan Dalam konteks demokrasi lokal, tragedi sosial yang melibatkan anak menjadi pegingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, atau stabilitas politik. Kualitas demokrasi daerah juga tercermin dari sejauh mana pemerintah dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman dan manusiawi. Anak-anak bukan hanya generasi masa depan, tetapi warga hari ini. Demokrasi yang mengabaikan mereka adalah demokrasi yang rapuh secara moral. Jika demokrasi ingin berkelanjutan, maka ia harus berakar pada nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap mereka yang paling rentan. Penutup Tragedi sosial yang melibatkan anak seharusnya tidak berlalu sebagai berita sesaat. Ia perlu menjadi momen refleksi bersama tentang arah demokrasi yang sedang kita jalani. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk menimbang kembali peran demokrasi dalam melindungi kehidupan. Demokrasi yang manusiawi bukan hanya diukur dari seberapa sering kita memilih, tetapi dari seberapa jauh kita menjaga kehidupan, martabat, dan rasa aman warga negara. Tanpa itu, demokrasi mungkin tetap berjalan, tetapi kehilangan jiwanya.
Oleh Agus Setiyanto (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pemalang) Partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang pada Pemilu 2019 hampir melampaui 77,5 persen (target KPU RI). Dari 567.120 perempuan pemilik hak pilih sebanyak 437.719 orang di antaranya mencoblos di TPS atau 77,18 persen. Ada tiga kecamatan dengan tingkat partisipasi pemilih perempuan tertinggi: Comal, Pemalang, dan Petarukan. Di Comal dari 36.065 pemilih perempuan sebanyak 29.927 di antaranya hadir ke TPS (82,98 persen); Pemalang dari 76.414 pemilih perempuan 61.084 menggunakan hak pilih (79,93 persen); dan di Petarukan ada 50.433 pemilih perempuan mencoblos dari 63.256 yang memiliki hak pilih (79,72 persen). Sebagai tambahan informasi di kabupaten ini tidak ada satu kecamatan pun dengan partisipasi pemilih perempuan di bawah 71 persen. Berapa Partisipasi Pemilih Laki-laki? Ternyata persentase partisipasi pemilih laki-laki terpaut jauh dibanding pemilih perempuan. Dari 577.232 pemilih laki-laki yang punya hak pilih, hanya 375.377 orang yang menggunakan hak pilih di TPS atau 65,03 persen. Di kabupaten ini hanya ada satu kecamatan yang partisipasi pemilih laki-lakinya di atas 70 persen, yakni Comal (73,37 persen). Setelahnya ada Pulosari (69,07 persen); Pemalang (68,34 persen); Bodeh (67,68 persen); dan Ulujami (67,13 persen). Sementara di sembilan kecamatan lain partisipasi pemilih laki-laki berada dibawahnya. Kecamatan Ampelgading 65,90 persen; Petarukan 65,23 persen; Taman 64,36 persen; Belik 63,79 persen; Watukumpul 61,75 persen; Randudongkal 61,64 persen; Warungpring 59,18; Bantarbolang 58,77 persen; dan Moga 58,75 persen. Enam yang terakhir merupakan kecamatan-kecamatan di Pemalang selatan. Ini memperlihatkan partisipasi pemilih laki-laki terendah didominasi kecamatan-kecamatan di wilayah selatan. Ternyata tidak hanya tahun ini partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang lebih tinggi dibanding pemilih laki-laki. Pada Pemilu 2014 tercatat 70,17 persen perempuan Pemalang menggunakan hak pilih sedangkan pemilih laki-laki yang hadir ke TPS hanya 54,35 persen. Pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 lalu tercatat 67,02 persen pemilih perempuan menggunakan hak pilih dan hanya 50,98 pemilih laki-laki yang tercatat mencoblos di TPS. Meski begitu, pada Pemilu 2014 partisipasi pemilih perempuan di Kabupaten Pemalang masih tergolong tiga besar terendah di Jawa Tengah. Peringkat Pemalang hanya lebih baik dari Kabupaten Cilacap (69,78 persen) dan Brebes (69,34 persen). Bagaimana untuk Pemilu 2019? Data yang penulis peroleh dari Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Setiap Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 (Model DC1-PPWP) menyebutkan masih ada empat kabupaten dengan partisipasi pemilih perempuan di bawah Pemalang. Antara lain Wonogiri (75.69 persen), Kebumen (75,31 persen), Brebes (75,16 persen), dan Cilacap (74,99 persen). Data tersebut menempatkan Rembang sebagai kabupaten dengan partisipasi pemilih perempuan tertinggi di Jawa Tengah yakni 90,23 persen. Peringkat berapa partisipasi pemilih laki-laki Kabupaten Pemalang di Jawa Tengah? Data Model DC1-PPWP secara jelas menempatkan tiga kabupaten dengan partisipasi laki-laki paling buncit. Meliputi Tegal 65,75 persen; Pemalang 65,03 persen; dan Brebes 65,72 persen. Nah lho. Pemilihan 2020 Tahun depan Kabupaten Pemalang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati (Pemilihan 2020). Sebagai persiapan, penyelenggara pemilu sebaiknya melakukan penelitian untuk mencari tahu alasan dibalik minimnya partisipasi pemilih laki-laki di wilayah ini. Selanjutnya perlu ada strategi sosialisasi yang lebih untuk memastikan kehadiran pemilih laki-laki di TPS. Dalam hal ini KPU harus kerja keras meningkatkan frekuensi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di Pemalang selatan khususnya di Kecamatan Moga, Warungpring, dan Bantarbolang. Sosialisasi di wilayah Pantura juga jangan sampai dilupakan karena harus dipahami di kawasan ini hanya Kecamatan Comal yang tingkat partisipasi pemilih laki-lakinya sudah di atas 70 persen. Bagaimana dengan strategi sosialisasi di kalangan pemilih perempuan? Apakah akan tetap mengandalkan pola lama dengan mengunjungi forum-forum jamiyahan atau pengajian?
(Evaluasi Pemilu di Kabupaten Pemalang) Oleh Agus Setiyanto (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pemalang) Jumat 26 Juli 2019 dua pegawai KPU RI mengunjungi KPU Kabupaten Pemalang. Keduanya mendapat tugas khusus mengevaluasi partisipasi pemilih yang rendah pada Pemilu 2019. Tampaknya KPU RI ingin langsung mengetahui apa penyebab rendahnya partisipasi pemilih di kabupaten ini yang tak memenuhi target nasional 77,5 persen. Penulis kemudian sengaja mengajak dua pegawai KPU RI mengunjungi Desa Walangsanga di Kecamatan Moga. Pada Pemilu 2019 tingkat partisipasi pemilih di desa ini hanya 56,24 persen. Bahkan berdasarkan data sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) di desa tersebut (DAA1-PPWP) ada tiga TPS yang separuh lebih pemilihnya tidak hadir pada hari pencoblosan. Masing-masing TPS 20 (44,84 persen), TPS 24 (43,65 persen), dan TPS 27 (45,66 persen). Hari itu kami pun memilih acak 20 warga Walangsanga yang nama-namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 24. Mereka mewakili setiap segmen atau basis pemilih, pemula, muda, perempuan, disabilitas, tokoh masyarakat, serta pemilih kalangan pinggiran atau marjinal. Siang hingga sore itu kami melakukan serangkaian wawancara mendalam untuk mendapat jawaban apa sesungguhnya persoalan seputar partisipasi warga di Pemilu 2019. Hasilnya, keseharian warga khususnya perempuan di desa ini aktif dalam kegiatan pengajian, Jumat sore (Jemuahan), Senin sore (Senenan) dan Kamis sore (Kemisan). Selain membaca Alquran serta puji-pujian kepada Nabi Muhammad mereka bersilaturahmi dan arisan. Jumlah anggota pengajian tergantung jumlah perempuan di satu RT atau bisa juga gabungan beberapa RT. Ibu-ibu yang kami wawancarai menyatakan di forum-forum itu biasa mendapat informasi terkait program-program pemerintah seperti pemilu. Mereka kemudian melengkapi informasi seputar pemilu melalui tayangan televisi. Namun tidak ada satupun kaum ibu yang kami temui mengaku pernah mendapat ajakan dari tim sukses maupun politisi untuk mencoblos kandidat tertentu di TPS. Mereka juga mengaku tidak banyak mengenal calon-calon anggota dewan yang berlaga di pemilu. Alasan mencoblos hanyalah perasaan kedekatan atau sejarah masa lalu dengan partai politik tertentu. Meski tidak mengenal calon-calon anggota parlemen dan hafal nama-nama partai peserta Pemilu mereka mengaku tetap ingat kepada calon presiden mana mandat diberikan. Mayoritas warga desa menganggap mencoblos sebagai kewajiban untuk menyukseskan program pemerintah. Karena kewajiban inilah ketua RT setempat intens mengajak warga untuk hadir ke TPS. Bahkan istri dari ketua RT yang kami temui sangat aktif mendorong ibu-ibu di pengajian agar tidak golput di Pemilu. Tak hanya itu, ketua RT dan istri juga membantu petugas KPPS untuk mengirimkan surat pemberitahuan mencoblos di TPS (Form C6) kepada warga yang masuk DPT. Sang istri mengaku dari pintu ke pintu memastikan tak ada satupun warga yang terlewat belum mendapat form C6. Meski dia pun mengakui tak semua nama di form C6 bisa ditemui. Sebagian besar sedang bekerja di Jakarta. Tapi dia tetap menitipkan surat pemberitahuan mencoblos itu kepada anggota keluarga yang masih ada di desa. Keterangan ini diamini seorang warga desa tujuh anggota keluarganya tetap mendapat form C6 meski hanya dua nama yang di hari coblosan ada di tempat. Perantau Siang itu kami beruntung menjumpai seorang perantau yang baru pulang dari Jakarta. Kepada kami dia mengaku tak pernah menggunakan hak pilih di berbagai Pemilu maupun Pilkada. Tuntutan pekerjaan, ongkos transportasi Jakarta-kampung halaman pulang pergi, serta prosedur pindah mencoblos yang rumit menjadi alasan baginya terpaksa golput. Dia mengatakan mayoritas perantau warga Walangsanga bekerja di kawasan proyek sekitar utara Jakarta. Pada 17 April 2019 berbekal KTP elektronik mereka sempat berniat mencoblos di Jakarta tapi ternyata tidak bisa. Dia menilai penyelenggara Pemilu terlambat menyosialisasikan form A5. Kemarin kami juga mendatangi rumah yang di dalamnya terdapat anggota keluarga berusia lanjut. Pihak keluarga memberi keterangan bahwa jarak rumah dengan lokasi TPS yang jauh, karena sudah tua susah diarahkan, dan sakit sebagai penyebab tidak datang ke TPS. Sumber penting lain memberi pernyataan tentang tidak adanya sosialisasi pendidikan pemilih kepada petani penggarap serta penyandang disabilitas di desa tersebut. Rekomendasi Jalan satu-satunya agar partisipasi pemilih di Desa Walangsanga tidak rendah adalah memulangkan perantau pada hari coblosan. Tapi tentu saja penyelenggara pemilu harus menyediakan bus atau travel gratis. Menurut perantau dan penyelenggara pemilu tingkat desa (PPS) Walangsanga cara itu sudah pernah dilakukan oleh calon-calon kepala desa jelang pilkades dan berhasil. Kalau itu tidak bisa dilakukan pilihan lainnya adalah mempermudah perantau untuk mendapatkan surat pindah mencoblos. Tapi sejauh ini usaha jemput bola untuk melayani perantau tidak atau belum optimal dilakukan. Banyak laporan dari sejumlah perantau yang mengaku batal mengurus form A5 hanya karena tidak menjumpai petugas PPS di balai desa. Kendala lainnya berupa perbedaan tafsir soal dokumen persyaratan yang dibutuhkan: hanya fotokopi KTP elektronik atau ada tambahan berupa Kartu Keluarga (KK). Memaksimalkan sosialisasi pendidikan pemilih di forum-forum pengajian perempuan juga keharusan. Penyelenggara Pemilu tingkat desa harus rajin menghadiri forum demi forum pengajian. Di Pemilu 2019 strategi ini sudah dilakukan oleh Relawan Demokrasi tapi karena keterbatasan personel (hanya 55) hasilnya belum maksimal. Pelajaran berikutnya dari survei lapangan di Walangsanga ialah potensi golput dari pemilih lanjut usia. Fakta di lapangan banyak pemilih manula yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan teknis serta kesadaran keluarga. Padahal pada Pemilu 2019 di Kabupaten Pemalang ada 135.369 pemilih berusia 61 ke atas. Jumlah tersebut setara dengan 12,05 persen dari DPT kabupaten ini. Kesimpulan paling pamungkas sekaligus peluang baru bagi peningkatan partisipasi pemilih adalah peran ketua RT. Ke depan KPU bisa membangun kolaborasi antara ketua RT dan petugas Pemilu tingkat desa bahkan TPS. Intinya memaksimalkan ketua RT sebagai agen sosialisasi pendidikan pemilih sekaligus mobilisasi warga di hari pencoblosan. (*)
Oleh: Meidy Yafeth Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut) Rekapitulasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung tiga pengertian, satu ringkasan; ikhtisar; dua ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan; dan tiga pembuatan rincian data yang bercampur aduk menurut kelompok utama. Hiruk pikuk tahapan pemilu saat ini, memasuki proses rekapitulasi. Puncaknya nanti pada 22 Mei 2019 KPU RI akan menetapkan hasil rekapitulasi berjenjang secara nasional. Regulasi teknis yang mengatur proses rekapitulasi yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Pasal 1 angka 24 memberikan batasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagai sebuah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU. Dalam pelaksanaan Pemilu yang memegang teguh azas jurdil, maka sistem selalu memberi kesempatan kepada peserta Pemilu “naik banding” terhadap hasil perolehan suara apabila terdapat dugaan pelanggaran (fraud) atau kesalahan (error). Kesempatan awal untuk bisa mempersoalkan hasil adalah saat pelaksanaan rekapitulasi mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Penyelesaian Keberatan Dalam Forum Pleno Rekapitulasi Soal keberatan yang diajukan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara, yang bisa diselesaikan adalah terkait proses dan SELISIH REKAPITULASI di jenjang di bawahnya yang belum diselesaikan. Hal tersebut diatur lanjut dalam Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2019. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22, Pasal 52, Pasal 67 dan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur bahwa saksi dan / atau Bawaslu sesuai tingkatan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat keberatan terkait selisih rekapitulasi yang dilakukan tingkatan di bawahnya, maka KPU wajib memberikan penjelasan atau melakukan pencocokan dokumen hasil rekapitulasi yang dipersoalkan. Jika benar terdapat kekeliruan maka wajib dilakukan koreksi terhadap dokumen dimaksud. Hasil koreksi dicatat dalam formulir DA2/DB2/DC2 sebagai kejadian khusus. Jika saksi masih keberatan maka keberatan dimaksud dicatat sebagai pernyataan keberatan saksi, yang bisa dibahas pada jenjang rekapitulasi di atasnya. Penyelesaian Keberatan Diluar Forum Pleno Rekapitulasi Selain mekanisme penyelesaian keberatan dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang mekanisme penyelesauan keberatan atau dugaan pelanggaran diluar forum rapat pleno yaitu melalui proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu. Pasal 399, 403, dan 407 memberikan kewenangan khusus kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi. Dengan ketentuan ini maka peserta pemilu yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi atau yang keberatannya tidak dapat diselesaikan dalam forum rapat pleno, dapat mengajukan keberatan terkait pelanggaran rekapitulasi di semua jenjang. Dalam prakteknya mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi diselesaikan oleh Bawaslu dalam mekanisme adjudikasi cepat. Dan putusan yang dikeluarkan wajib ditindaklanjuti oleh KPU dalam pelaksanaan rekapitulasi. Kerangka Penegakan Hukum Pemilu Lainnya Mekanisme penanganan pelanggaran lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu (fair election), diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017. Penanganan pelanggaran dilakukan sesuai dengan jenis atau kategorisasi sengketa atau pelanggaran. Sengketa dalam kerangka penegakan hukum Pemilu terdiri dari 2 kategori: 1) Sengketa Proses yang ditangani Bawaslu terhadap keberatan atas keputusan KPU/KPU provinsi, kab/kota. 2) Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ditangani Mahkamah Konsititusi. Sementara itu terkait pelanggaran dan kewenangan penanganannya meliputi: 1) Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu 2) Pelanggaran Pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan Gakumdu 3) Pelanggaran Kode Etik (KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten Kota) ke DKPP. Pelanggaran kode etik badan hoc diselesaikan KPU kabupaten/Kota. Dengan demikian, untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan, regulasi telah menyediakan wadah wadah penyaluran keberatan, kecurigaan dan dugaan pelanggaran. Biarlah mekanisme penegakan hukum Pemilu menjadi tempat pencarian keadilan dan pembuktian terbukti tidaknya pelanggaran yang disangkakan. Keadilan pemilu adalah keadilan berdasarkan hukum.