Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyosialisasikan lebih luas dan dengan menggunakan berbagai strategi sosialisasi. Untuk pelaksanaan hal tersebut, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor: 179/PP.08-SD/06/KPU/I/2019, tanggal 27 Januari 2019, perihal Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2019. Selengkapnya KLIK DI SINI