Berita Terkini

Parpol Butuh 112 Kursi untuk Ajukan Capres dan Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR."Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Jumat (9/5).Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR. "Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. "Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Ferry.   Saat pendaftaran, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir di KPU. Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran. Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.  "Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," tegas Ferry.Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, lanjut Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon. Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU.KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjukan harus mengaju pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tegas Ferry. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas))

Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi

Jakarta, kpu.go.id- Saksi Parpol menandatangani Berita Acara (BA) hasil Rekapitulasi Nasional, Jum'at (9/5) sore. Masing masing saksi Parpol, Harries Bobihoe saksi Gerindra (kiri), Sudyatmiko Aribowo saksi PDIP (tengah), Azis Subekti saksi PAN (kanan), yang sedang menandatangani BA hasil Rekapituilasi Nasional Pemilu Legislatif 2014 di Gedung KPU. (FOTO KPU/HUPMAS/ieam)

KPU Tetapkan Rekap Nasional Jabar

Jakarta, kpu.go.id- Hari terakhir proses rekapitulasi perolehan suara nasional, Kamis (9/5), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI berhasil menetapkan hasil rekapitulasi untuk calon anggota DPR RI dan DPD RI Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pada hari sebelumnya (8/5), KPU RI sudah menetapkan tiga dapil, delapan dapil tersisa selesai hari ini pada pukul 14.30 WIB.Proses penetapan untuk Jabar ini tergolong cepat, dimulai pukul 10.30 hingga 11.30 WIB KPU RI sudah menetapkan empat Daerah Pemilihan (Dapil). Setelah rehat Jumat, KPU kembali mengesahkan empat dapil yang tersisa, yaitu Dapil I, III, X, dan XI. Sedangkan untuk perolehan suara calon anggota DPD RI sudah disahkan kemarin.Setelah Provinsi Jabar, KPU masih harus menyelesaikan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Maluku Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat. KPU menargetkan, pada pukul 19.30 WIB malam ini, sudah dapat mengumumkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif 2014 secara nasional. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Belajar Manajemen Pemilu Delegisi Fiji Kunjungi KPU RI

Jakarta,kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI menerima sejumlah delegasi dari Negara Republik Kepulauan Fiji sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai transisi demokrasi dan pemilu (9/5) di negara tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang Media Center KPU RI tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, dan sebelas delegasi Negara Republik Kepulauan Fiji yang terdiri atas perwakilan dari pemerintah, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah Fiji mengirimkan delegasi untuk belajar secara langsung dari pengalaman KPU dalam pelaksanaan Pemilu, karena menilai bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil mengelola transisi demokrasi, termasuk pelaksanaan pemilu secara langsung untuk kepala daerah, anggota legislatif, dan presiden. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal KPU RI menyampaikan visi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas, profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel. Selain menjelaskan visi KPU, Arif juga menjelaskan bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilu KPU berusaha tetap independen, dan transparan. Pastur dari Dewan Persatuan Gereja Fiji, James Bhagwan mewakili seluruh delegasi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas forum tersebut. Ia juga menyampaikan semoga dari forum tersebut hubungan antara kedua Negara dapat menjadi lebih erat dan membawa perubahan positif terhadap sistem penyelenggaraan pemilu baik untuk Indonesia ataupun Fiji. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Masyarakat Antusias Ikuti Rekap Nasional hingga Larut Malam

Jakarta, kpu.go.id- Berbagai elemen masyarakat masih antusias memantau proses rekap suara nasional hingga larut malam. Mereka duduk dengan tertib dalam tenda yang disediakan di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan menyaksikan jalannya rekap suara melalui empat televisi layar datar serta dua layar proyektor ukuran besar yang ada di sana. Hingga hari ketigabelas rekap suara nasional, Kamis (8/5) ini, KPU telah mengesahkan rekap suara DPD RI untuk Provinsi Jawa Barat. Selain itu, KPU RI juga telah menetapkan hasil rekap tiga dari sebelas Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Jabar. Provinsi lain yang melakukan penyampaian rekap nasional hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 adalah Maluku. Baik perolehan suara untuk DPD maupun DPR RI dari Provinsi Maluku telah disahkan oleh KPU RI. Hingga berita ini ditulis, rapat pleno terbuka rekap suara nasional KPU RI masih berlangsung dengan pembahasan rekap suara Pileg untuk Provinsi Sumatera Utara. (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Populer

Belum ada data.