Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Proses Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi proses pencalonan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Jumat (16/5). Acara yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 ini membahas tatacara dan syarat-syarat pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014. Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.Mengenai petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disertakan pada saat pendaftaran, Budi Waluyo, selaku narasumber yang hadir dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, form LHKPN Model KPK-A diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan form LHKPN Model KPK-B untuk bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.Form tersebut dapat diperoleh secara langsung ke KPK atau dapat diunduh melalui website KPK kpk.go.id. Budi Waluyo berharap bakal Capres dan Cawapres nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di gedung KPK Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, 12920. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Seleksi Pejabat Eselon II Sekjen KPU

Jakarta, kpu.go.id- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :Selengkapnya klik di sini

KPU Tetapkan Perolehan Kursi serta Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/5) melalui Surat Keputusan Nomor 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 dan Surat Keputusan Nomor 417/Kpts/KPU/TAHUN 2014 menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD dalam Pemilu tahun 2014Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 klik di siniCalon Terpilih Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2014 klik di sini

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan penetapan jumlah kursi dan calon terpilih untuk anggota DPR dan DPD hasil Pemilu Tahun 2014, pukul 16.20 WIB, Rabu (14/5).  "Kepada yang terpilih semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Indonesia menjadi lebih baik ke depan," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai membacakan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD.Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 416/Kpts/KPU/2014. Sementara penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituangkan dalam SK Nomor 417/Kpts/KPU/2014. Sebelum perolehan kursi dan calon terpilih setiap partai politik ditetapkan, Husni Kamil Manik menegaskan dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD adalah formulir DD dan DD1 DPR dan fomulir DD dan DD1 DPD. Sementara untuk penghitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara menghitung suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2014 secara nasional di setiap daerah pemilihan. Setelah itu dilakukan penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi total perolehan suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara secara nasional di setiap daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut.Penghitungan perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama ; membagi jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai politik dengan BPP. Jika suara sah partai politik sama atau lebih dari BPP maka partai politik tersebut memperoleh kursi. Jika dalam perhitungan itu masih terdapat sisa suara maka sisa suara tersebut dihitung dalam penghitungan tahap kedua.  Kedua ; sisa suara adalah hasil penghitungan suara sah suatu partai politik dikurangi perkalian dari kursi yang diperoleh pada penghitungan tahap pertama dengan BPP. Jika suara sah suatu partai politik tidak mencapai BPP, maka partai politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama. Selanjutnya jumlah suara sah partai politik tersebut menjadi sisa suara dalam penghitungan kursi tahap kedua.  Untuk penghitungan tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam penghitungan tahap pertama. Caranya, membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada partai politik berdasarkan sisa suara terbanyak.  Secara detail perolehan kursi DPR untuk Pemilu 2014 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 109 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 91 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 73 kursi, Partai Demokrat memperoleh 61 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 49 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 47 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 39 kursi, Partai Nasdem memperoleh 35 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 16 kursi.  Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan SK penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD masih dapat berubah. "Sekarang kan lagi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan kursi masih dapat terjadi, tergantung keputusan MK," ujar Juri. Sesuai dengan pasal 272 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.  Untuk menghadapi sengketa di MK, kata Juri, KPU sudah mempersiapkan diri untuk memberikan respons, jawaban dan mengantisipasi setiap gugatan yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD. KPU juga sudah menyiapkan penasehat hukum dari Kantor Adnan Buyung Nasution (ABN). "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU adalah sesuatu yang faktual," tegas Juri  KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya berpotensi digugat. "Daerah itu tercermin dari kegiatan rekapitulasi. Ada daerah-daerah yang saat rekap mengalami perdebatan alot. Itu menjadi cerminan bahwa di daerah tersebut berpotensi digugat ke MK," ujarnya.  Selain itu, KPU Provinsi yang hasil Pemilunya dipersoalkan diminta untuk menyiapkan bukti baik berupa bukti tertulis maupun data-data yang berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. "Seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan akan dikonsolidasikan di pusat, untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan jenis perkaranya," jelas Juri. (red/FOTO KPU/dosen/Hupmas)Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 klik di siniCalon Terpilih Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2014 klik di sini

KPU Bacakan Perolehan Kursi Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR RI dan DPD RI Pemilu Tahun 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Rabu (14/5).Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB ini dipimpin langsung Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi para Komisioner lain, yakni Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman. Acara ini dihadiri pula oleh para saksi partai politik (Parpol) dan Saksi DPD peserta Pemilu 2014 serta para undangan dari lembaga terkait.Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPR dan DPD yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahap kesepuluh dari tahapan Pemilu dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf k dan huruf 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 200 ayat (5), pasal 210 ayat (1), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal, Pasal 214 ayat (1), Pasal 215, dan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD meliputi Model DD dan Model DD-1 DPR RI untuk 77 Daerah Pemilihan (Dapil) dan untuk Pemilu Anggota DPD meliputi Model DD dan Model DD-1 DPD untuk 33 Provinsi yang telah disampaikan kepada saksi partai politik dan saksi calon Anggota DPD,” jelas Husni.Ia melanjutkan, penghitungan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah Parpol yang memenuhi ambang batas 3,5% suara sah secara nasional di seluruh Dapil Anggota DPR.“Dalam menentukan perolehan kursi setiap Parpol di setiap daerah pemilihan (Dapil) Anggota DPR, terlebih dahulu ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) yang diperoleh dari hasil pembagian suara sah seluruh partai politik dengan alokasi kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan. Calon Anggota DPR yang dinyatakan sebagai terpilih adalah calon Anggota DPR yang memiliki suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut. Sedangkan calon Anggota DPD yang dinyatakan sebagai terpilih adalah calon Anggota DPD yang memiliki suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan keempat di masing-masing Provinsi,” ungkap Husni.Nama-nama calon Anggota DPR terpilih akan disampaikan secara resmi kepada DPP Partai Politik dengan tembusan kepada masing-masing calon Anggota DPR, dan bagi calon Anggota DPD akan disampaikan kepada calon Anggota DPD terpilih yang bersangkutan. Nama-nama calon Anggota DPR dan DPD terpilih tersebut, akan diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Presiden. (Hupmas KPU/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Kesigapan Pengamanan Dalam Penetapan Kursi

Jakarta, kpu.go.id- Kesigapan Kepolisian dari Kesatuan Korps Brigade Mobil (Brimob) dalam apel rutin di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu pagi (14/5). IPTU Basumi sebagai komandan yang memimpin, memberikan pengarahan dalam kesigapan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRRI dan DPD hasil Pemilu legislatif 2014 kemarin, Jakarta Pusat (Rabu (14/5). (FOTO KPU/ieam. Teks/ieam/Hupmas)

Populer

Belum ada data.