Berita Terkini

Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditentukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya ditentukan bahwa Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, batas waktu penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2014. Pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres), H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa telah menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada tanggal 4 Juni 2014 pukul 17.30 WIB. Sedangkan pasangan capres-cawapres H. Joko Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada hari ini, Sabtu (7/6) pukul 15.30 WIB. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014, KPU mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Dengan demikian, pengumuman Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres Tahun 2014 masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014. (red)1. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa klik di sini2. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan H. M. Jusuf Kalla klik di sini

Surat Edaran KPU Nomor 1026/SJ/VI/2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 1026/SJ/VI/2014 Perihal Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2014.Surat Edaran KPU Nomor 1026/SJ/VI/2014 Download di sini

KPU Lakukan Sosialisasi Verifikasi Lapangan Reformasi Birokrasi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan kegiatan sosialisasi bersama seluruh pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Kamis (6/5), terkait pelaksanaan verifikasi lapangan program Reformasi Birokrasi (RB) KPU RI, yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2014 mendatang, oleh tim verifikasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang berjumlah enam orang. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta tersebut membahas tentang sembilan perbaikan kinerja yang hendak dicapai oleh KPU.Perbaikan kinerja tersebut antara lain, birokrasi yang berintegritas dan kinerja tinggi, tertib regulasi, organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sistem tata laksana dan prosedur yang efisien sesuai dengan prinsip good governance, aparatur yang berintegritas, netral, professional dengan kinerja tinggi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, pelayanan publik yang prima, dan tertib laporan evaluasi berjangka.Langkah RB tersebut dilakukan dengan menyusun program yang sesuai dengan karakteristik bidang pekerjaan, target yang terukur, serta langkah-langkah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemberantasan KKN, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang.Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, yang hadir dalam acara tersebut, berharap kepada seluruh jajaran, baik pejabat, staf, dan tenaga pendukung, untuk mempersiapkan diri sehingga dapat memberikan hasil yang positif bagi KPU, serta dapat memberikan pelayanan yang prima, dan transparan kepada masyarakat. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU - Komnas HAM Bahas Penegakan Hak Pemilih dalam Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati, Kamis  (5/6), menerima Ketua dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penegakan Hak Asasi Manusia dalam pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Dalam pertemuan tersebut Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, mengutarakan, proses demokrasi dan penegakan HAM merupakan spirit of a nation. “Bangsa harus menjaga hak setiap warga negaranya, tanpa keadilan HAM, kita sebagai bangsa akan semakin meredup,” ujarnya.KPU, menurut Komnas HAM, perlu menjaga hak pilih setiap warga negara Indonesia dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, utamanya pemilih yang berkebutuhan khusus, para TKI yang berada di luar negeri, dan pemilih yang tengah menjalani perawatan medis.Mengenai permasalahan tersebut, Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa KPU selama ini bekerja keras untuk menjaga hak pilih setiap Warga Negara Indonesia, khususnya pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.“Menjaga hak pilih setiap Warga Negara Indonesia merupakan komitmen kami (KPU) bersama. KPU berusaha untuk memastikan seluruh warga dapat memberikan hak pilihnya, hal ini bukan pekerjaan yang mudah, disatu sisi KPU ingin memastikan setiap warga terdata secara menyeluruh, disisi lain KPU perlu memastikan bahwa data-data tersebut tidak ganda,” jelas nya.Terkait komitmen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu dalam penegakan hukum dan HAM, Komnas HAM berharap agar KPU memasukkan isu terkait kedalam materi acara debat capres-cawapres.Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah, “Masyarakat perlu mengetahui bagaimana komitmen calon presiden dan calon wakil presiden dalam menjaga keadilan hak asasi manusia, tidak hanya menyelesaikan kasus-kasus yang telah terjadi, tetapi bagaimana calon pemimpin kita menjaga keadilan HAM dalam waktu yang akan datang.” (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Populer

Belum ada data.