Berita Terkini

KPU Buka Kembali Pendaftaran Pilkada 9-11 Agustus 2015

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menggelar rapat pleno sejak Rabu malam kemarin. Surat Bawaslu Nomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 mengenai rekomendasi untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.Hari ini, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk menerbitkan surat edaran bagi tujuh kabupaten/kota yang melakukan penundaan tahapan pilkada diminta mencabut Keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sebagai mana surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015. Kemudian mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap tanggal 9 Desember 2015.“Kami juga meminta ketujuh KPU kabupaten/kota tersebut untuk memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu tanggal 6-8 Agustus 2015, untuk pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yaitu tanggal 9-11 Agustus 2015, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penyampaian hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon dengan memperhatikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015,” jelas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Kamis (6/8) di Media Centre KPU RI.Husni menambahkan, ketujuh KPU kabupaten/Kota tersebut diminta melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota mengenai perubahan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing. KPU juga meminta KPU kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu, serta mengumumkan kepada masyarakat melalui laman KPU kabupaten/kota atau media. Selain itu KPU kabupaten/kota juga harus menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat.“KPU juga berharap hal ini menjadi perhatian partai politik, setelah pendaftaran pertama, kemudian diperpanjang tiga hari, dan sekarang akan dibuka kembali pendaftaran tiga hari lagi, dan peran utama dalam hal ini ada di partai politik. Kami juga mengingatkan kepada KPU kabupaten/kota untuk disiplin menjaga proses tahapan ini, karena apabila ada satu saja yang molor, maka bisa molor semua. Sementara ini yang mungkin terkurangi kegiatan kampanye yang tiga bulan dan kegiatan di internal KPU yang harus dipadatkan,” tambah Husni.KPU tetap menerapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tegas Husni, jadi apabila tetap tidak ada yang mendaftar juga, maka akan diundur ke pilkada 2017, jadi tidak ada inisiasi dari KPU, kecuali ada hal lain seperti rekomendasi Bawaslu ini. Husni juga menjelaskan, bahwa UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu memberikan mandat kepada Bawaslu untuk dapat memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai kebutuhan dalam tahapan yang diselenggarakan KPU, dan rekomendasi Bawaslu ini yang menjadi landasan KPU menerbitkan surat edaran ini. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay juga menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon peserta pilkada normalnya tanggal 24 Agustus 2015, tetapi khusus tujuh daerah ini diperkirakan di tanggal 29 Agustus 2015, sehingga apabila ada sengketa yang waktu gugatan selama tiga hari setelah penetapan, maka pergeserannya juga tidak terlalu banyak. Kemudian mengenai tahapan kampanye yang seharusnya tanggal 27 Agustus 2015 atau tiga hari setelah ditetapkan, apabila penetapan tanggal 29 Agustus 2015 maka tahapan kampanye dimulai tanggal 1 September 2015.“Apabila tetap hanya satu pasangan calon, kemudian KPU pindahkan ke pilkada 2017, sebenarnya banyak yang menyayangkan hak politik warga di daerah itu juga. Keputusan KPU ini bukan atas dasar intervensi dari manapun, ini sesuai aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya adanya rekomendasi Bawaslu ini,” tegas Hadar yang juga Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pemilu. (Arf/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Pantau Perkembangan Pilkada, KPU, Bawaslu dan DKPP Lakukan Pertemuan

Jakarta, kpu.go.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang berakhir Senin lalu (3/8), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berkas para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan diverifikasi kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 24 Agustus 2015 mendatang. Untuk memastikan berjalannya setiap tahapan Pilkada itu, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantau perkembangan yang sedang berjalan saat ini (red-pencalonan), dengan melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Lt. 5 Kantor DKPP, Rabu (5/8).Usai pendaftaran bakal pasangan calon kemarin dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada menyisakan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar. Menurut ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, apabila terdapat daerah yang hanya memiliki satu paslon maka akan diundur pelaksanaannya pada tahun 2017 mendatang.Melihat perkembangan yang terjadi, terdapat beberapa daerah yang pada masa pendaftaran kemarin hanya terdapat dua bakal paslon, sehingga dalam perjalanan kedepan tidak menutup kemungkinan daerah tersebut berpotensi hanya memiliki satu paslon saja, karena kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi menggugurkan paslon tersebut akibat tidak terpenuhinya syarat bakal paslon.Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat pertemuan ketiga lembaga tersebut, yang kemudian diamini oleh Ketua DKPP, Prof Jimly Ashiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik, Pertemuan antar tiga lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut dikhususkan untuk melihat perkembangan jalannya tahapan Pilkada serentak dan melihat potensi-potensi masalah yang akan muncul, agar segera dapat dicarikan jalan keluarnya. Pertemuan saat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu, Daniel Zuhron, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak, Komisioner DKPP, Valina Sinka Subekti dan Saut Hamonangan Sirait, serta Komisioner KPU, Ida Budhiarti, dan Hadar Nafiz Gumay. (dam/red.FOTO KPU dosen)

Masyarakat Diminta Proaktif Sikapi Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta, kpu, go, id -- Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan dan administrasi calon, KPU meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen administrasi pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kini tengah berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan demi peningkatan kualitas pemeriksaan administrasi pencalonan,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (5/8).Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 93 mengamanatkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan daftar pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat lewat laman KPU dan/atau media cetak dan elektronik. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai masa penelitian.Penelitian syarat calon dan syarat pencalonan telah berlangsung sejak 28 Juli sampai 3 Agustus 2015. Hasil penelitian telah diserahkan kepada partai pengusung dan pasangan calon pada 4 Agustus 2015. Masa perbaikan diberikan selama tiga hari. Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan kembali melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan tersebut selama 7 hari mulai 8 Agustus sampai 14 Agustus.“Kalau ada masukan dan tanggapan masyarakat atau KPU meragukan keabsahan dokumen tersebut, maka dilakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Klarifikasi itu dilakukan bukan untuk mencari cari kesalahan tetapi memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon lengkap dan absah,” ujarnya.Namun KPU juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan memberikan masukan dan tanggapan  harus disertai rasa tanggung jawab. KPU hanya merespons masukan dan tanggapan dari masyarakat yang identitas kependudukannya jelas, laporannya didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan mampu menguraikan penjelasan tentang objek masalah yang dilaporkan.Ferry mengatakan ada beberapa hal yang dapat dicermati masyarakat pada tahap pemeriksaan dokumen pendaftaran seperti ijazah dan syarat-syarat calon lainnya. Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang dokumen pencalonan, Ferry meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengunggah dokumen pendaftaran calon lewat website masing-masing. “Teman-teman KPU di daerah dapat menampilkan informasi bakal pasangan calon yang lebih lengkap di laman webnya. Untuk pengumuman di media cetak dan elektronik, informasinya yang dapat disampaikan sifatnya terbatas sejalan dengan sifat media cetak dan elektronik yang ruangnya memang terbatas,” ujarnya. (gd/red.Foto KPU)

Populer

Belum ada data.