Berita Terkini

Rumah Pintar, Upaya KPU Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Denpasar,kpu.go.id - Pendidikan Pemilih merupakan salah satu instrumen penting dalam peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu, upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan partisipasi pemilih menemui cukup banyak tantangan. Tantangannya diantara lain rendahnya kesadaran untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi.Hal tersebut tidak menghalangi KPU untuk terus melakukan usaha-usaha untuk melakukan pendidikan pemilih, salah satu cara yang ditempuh oleh KPU adalah dengan meluncurkan rumah pintar pemilu. Rumah pintar pemilu diharapkan bisa memberikan gambaran dan informasi yang lengkap mengenai kepemiluan bagi masyarakat.Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengungkapkan “Ada banyak pertanyaan, kenapa selama ini tidak ada rumah pintar, itu bukan berarti selama ini masyarakat tidak pintar. Tetapi kita (KPU-red) ingin merumahkan orang pintar. Kita kumpulkan dalam satu wadah supaya dalam kegiatan pemilu kedepan, jauh lebih efektif,” ujarnya, Kamis (19/5)Hal tersebut diungkapkan Husni dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pilot Project Rumah Pintar Pemilu di Gedung KPU Provinsi Bali.Sebelum di KPU Provinsi Bali, terdapat 37 satuan kerja (satker) yang menjadi target pilot project rumah pintar pemilu, yakni 19 KPU Provinsi dan 18 KPU Kabupaten/KotaDalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman KPU Provinsi Bali dengan stakeholder, diantaranya Univeristas Udayana, ISI (Institut Seni Indonesia) Denpasar, STP Nusa Dua Bali dan Pertuni dalam pemanfaatan rumah pintar pemilu sebagai program pendidikan pemilih.Selain penandatanganan dengan Univeristas dan Perguruan Tinggi, KPU Provinsi Bali juga menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Provinsi Bali dan Ombusman terkait keterbukaan dan pelayanan informasi publik.Acara rakor tersebut juga di hadiri oleh Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro dan Ida Budhiati, Ketua Komisi Informasi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Ombusman Bali Umar Ibnu Al Khattab , Rektor Universitas Udayana, Rektor STP Nusa Dua Bali, Rektor ISI dan Ketua Pertuni (ajg/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sosialisasi Penyampaian LHKASN

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sosialisasi pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada para pegawai di lingkungan Sekterariat Jenderal KPU RI, Selasa (17/5) di ruang sidang utama Gedung KPU LKHASN adalah dokumen penyampaian daftar kekayaan Aparatur  Sipil Negara (ASN)  yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN.Lucky Firmandi Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan pelaporan harta kekayaan bagi ASN dilakukan sebagai salah satu perwujudan good governance, menuju tata kelola pemerintah yang baik. Lebih lanjut, Lucky menjelaskan bahwa laporan yang harus diisi oleh seluruh ASN ini (terkecuali yang telah melaporkan LHKPN) merupakan wujud pencegahan penyalahgunaan wewenang sehingga dari struktur pejabat tinggi Negara sampai ASN memiliki kewajiban untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. “Kita semua harus bisa mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk pencegahan untuk  adanya korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Lucky. Sosialisasi ini menghadirkan, Kepala Bidang Pemantauan Evaluasi Pelaporan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan  Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Widyastuti sebagai narasumber. Tuty mengatakan berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), LHKASN ini tidak dilaporkan kepada KPK melainkan kepada pimpinan masing-masing lembaga. LHKASN wajib dilaporkan sejak adanya keputusan/surat edaran dari Pimpinan Lembaga tentang penetapan pejabat ASN yang wajib melaporakan LHKASN. Selain itu, Tuti bersama tim juga memberikan penjelasan tentang detail mekanisme pengisian LHKASN yang dapat diisi melalui situs http://siharka.menpan.go.id/ (ftq/red Foto KPU/dosen/hupmas)

Pelantikan Sekretaris KPU Kota/Kabupaten Jakarta

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Achmadi melantik 4 (empat) pejabat struktural eselon III untuk mengisi jabatan sekretaris di KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (12/5).Pelantikan tersebut tersebut berlangsung di lantai IV kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Gedung Praja Gambir, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta. Keempat sekretaris yang dilantik antara lain:Ratna Yuniarti sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Pusat;M. Aminsyah sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Barat;Henny Yudhi Rachmi sebagai Sekretaris KPU Kota Administrasi Jakarta Timur; danKaryadi Setiawan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. (TEKS/ris/red. FOTO KPU DKI Jakarta)

MK Bacakan Putusan Akhir PHP Bupati Kepulauan Sula

Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016  terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tahun 2015, Kamis (12/5).Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Majelis Hakim MK menolak keberatan dari pemohon untuk seluruhnya.Dalam sidang sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 TPS yang berada pada Kecamatan Sanana, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan Kecamatan Sulabesi Selatan.Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perintah PSU tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2016. Dimana proses PSU di 11 TPS tersebut secara umum berjalan baik dan lancar.Dengan dibacakannya putusan akhir tersebut, maka hasil akhir perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon pada Pilbup Kepulauan Sula tahun 2015 adalah:Paslon I: Rusmin Latara dan M. Saleh Marasabessy sebanyak 11.166 suara;Paslon II: Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah sebanyak 18.508 suara;Paslon III: Safi Pauwah dan Faruk Bahanan sebanyak 18.322 suara. (Putusan MK Nomor: 100/PHP.BUP-XIV/2016 selengkapnya klik di sini)PSU Mamberamo Raya dan MunaSementara itu, untuk perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna tahun 2015, MK kembali memerintahkan KPU setempat untuk melakukan PSU dengan supervisi KPU dan KPU Provinsi; Bawaslu dan Bawaslu Provinsi, serta memerintahkan Kepolisian Daerah setempat untuk melakukan pengamanan hingga laporan tersebut diserahkan kepada MK.Untuk putusan sela MK nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 (klik di sini); sementara Putusan Sela MK nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016 PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2015 selengkapnya (klik di sini) (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Daerah Perlu Libatkan Pihak Terkait Untuk Susun Pedoman Hibah Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Untuk menyusun pedoman teknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati menyarankan agar KPU provinsi/kabupaten/kota bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat, Selasa (10/5).“Inspektorat itu personilnya terbatas, kita nggak mampu membimbing satu persatu, untuk itu disarankan ibu dan bapak sekalian bekerja sama dengan BPKP untuk menyusun pedoman teknis pengelolaan belanja hibah,” tutur Ida dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2017, di Jakarta.Karena pengelolaan belanja hibah tidak berhenti sampai KPU kabupaten/kota saja, Ida mengatakan bahwa petugas PPK, hingga PPS perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan pilkada yang bersumber dari dana hibah.Hal itu menjadi perhatian Ida karena tidak jarang temuan BPK bersumber dari hal-hal bersifat teknis yang sebenarnya dapat ditanggulanggi secara dini jika KPU di daerah dapat menutup celah temuan tersebut.“Yang urusan teknis tapi kalau kita tidak perhatikan nanti diujung jadinya temuan. Misalnya saja soal pemuthakiran, pertanggungjawabannya apa saja sih, biaya telepon, listrik, biaya coklit itu bagaimana pertanggungjawabannya, bentuknya apa. PPK dan PPS harus dibimbing, supaya nanti tidak kesulitan jika temuannya muncul di tingkat tersebut,” terang nya.“Persoalan ini sudah sering ditemui, nah bagaimana upaya kita untuk mencegah dan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan kita. maka kita bekerja sama dengan BPKP untuk membantu membuat panduan bagaimana pertanggungjawabannya,” lanjut Ida.Dengan cara itu, Ida berharap KPU di daerah dapat menemukan letak persoalan dari pengelolaan keuangan tersebut jika dikemudian hari KPU ditengarai melakukan kesalahan dalam mengelola dana hibah pilkada.“Nanti kalau pedomannya sudah jelas, kemudian pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pedoman yang dibuat, maka problemnya di tingkat implementasi, jadi nanti ibu/bapak mudah mencari siapa yang bertanggungjawab,” kata dia.Selain itu, Ida meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk transparan dan menjelaskan secara rinci kepada semua pihak, sehingga dalam pelaksanaan pilkada, KPU jauh dari stigma negatif akibat kesimpangsiuran informasi.“Untuk pencegahan kita terbuka saja. Transparan. Jelaskan kegiatannya apa saja, berapa besar anggarannya, persebarannya bagaimana, peruntukannya seperti apa. Pada prinsipnya dalam pengaturan tentang penyusunan anggaran, tata kelola, dan pertanggungjawaban kita menganggarkan untuk memberikan pelayanan dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan mengada-adakan yang tidak ada, jangan meniadakan yang sudah ada,” tandas Ida.Hibah dan Belanja BarangSementara itu, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU, Nanang Priyatna mengatakan bahwa penggunaan dana hibah langsung berbentuk uang dalam pilkada tidak dapat digunakan untuk belanja modal. Karena sesuai aturan, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk belanja barang.“Hibah pilkada ini adalah hibah langsung berbentuk uang, nah sesuai dengan aturan hibah langsung dalam bentuk uang tidak boleh dibelanjakan untuk belanja modal,” tutur Nanang.Jika KPU di daerah membutuhkan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pilkada yang belum dapat diakomodir oleh KPU secara cepat, Nanang menyarankan agar KPU di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk dapat menerima hibah dalam bentuk lain.“Jadi kalau ada keperluan belanja modal, seperti sarana dan prasarana, mungkin harus berkonsultasi dengan pemda untuk dapat memberikan hibah dalam bentuk lain, bukan hibah dalam bentuk uang,” terang dia. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.