Berita Terkini

Partisipasi Jadi Model KPU Untuk Susun Kebijakan

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan partisipasi sebagai bagian dalam menyusun kebijakan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan, Rabu (25/5).Hal itu dikatakan oleh Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas saat menerima kunjungan mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jakarta di ruang rapat utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.“Partisipasi menjadi bagian model KPU dalam membuat kebijakan sekaligus melakukan evaluasi. Kami melibatkan partai (partai politik peserta pemilihan), para ahli dari lembaga penelitian, akademisi, atau aktivis, dan diluar stakeholder utama kami melibatkan pemerintah, serta penyelenggara pemilu sendiri,” jelas Sigit.Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait mengenai tepat atau tidaknya kebijakan dan fokus evaluasi yang telah dirumuskan oleh KPU.“Jadi dalam mengambil kebijakan, seperti peraturan KPU, sebelumnya kami pasti mengundang berbagai pihak, civil society, dan partai untuk memberi masukan apakah program yang kami susun ini sudah tepat atau belum,” lanjut Sigit.Dari respon pihak-pihak terkait itulah KPU akan menyusun kebijakan berdasarkan masukan yang sebelumnya telah didapat. Sigit mengatakan, model tersebut terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.“Nanti respon dari user, expert dan dari penyelenggara pemilu itu disatukan menjadi evaluasi. Dan alhamdulillah dari survey awal tahun 2005 yang 60-an persen, selesai Pemilu 2014 kepercayaan publiknya menjadi 80 persen sekian,” ujar dia.Mengenai hasil evaluasi, apabila proses pengambilan keputusan berada pada ranah KPU, KPU akan memasukkan hasil evaluasi tersebut ke dalam peraturan KPU, tetapi jika hasil evaluasi tersebut di luar ranah KPU untuk mengambil kebijakan, KPU akan memberikan hasil itu kepada DPR sebagai kajian referensi dalam menyusun undang-undang.Penggunaan IT dan Transparansi Dalam PemiluMerespon pertanyaan salah satu mahasiswa Unhas mengenai e-voting dalam pemilu, Sigit mengatakan, sistem yang sempat tenar dalam 6 tahun terakhir itu kini mulai ditingggalkan karena rawan dari segi keamanan dan supervisi.Meski belum menerapkan sistem e-voting, Sigit mengungkapkan bahwa keterbukaan KPU dalam menyajikan hasil scan formulir C1 dalam pemilihan mendapatkan perhatian dunia, karena sistem itu belum pernah diterapkan sebelumnya.“Keterbukaan kita (KPU) dalam menghadirkan data autentik hasil pemilihan per TPS ini sekarang mendapat perhatian banyak negara. Tidak pakai e-voting tetapi menunjukkan hasil per TPS sekarang menjadi kajian menarik, karena ini pertama kali dalam sejarah pemilu di dunia, dan itu di negara anda,” kata Sigit kepada mahasiswa Unhas dan IPDN.Sigit menambahkan, sistem yang dikembangkan oleh KPU ini bahkan mulai diterapkan oleh negara-negara lain dalam menggelar pemilihan.“Beberapa negara Timur Tengah belajar demokrasi ke KPU, beberapa negara Asia Tenggara yang kemarin menyelenggarakan pemilu juga ke KPU, dan sebagian besar sudah mengadopsi sistem yang dipakai oleh KPU,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ilham/Hupmas)

Tingkatkan Kapasitas SDM, KPU Kaltim Gelar Workshop Jurnal Suara KPU

Samarinda, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada secara terus menerus harus mengikuti perkembangan dinamika saat ini, baik perkembangan kehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara. Selain itu, KPU juga harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan saat ini.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan workshop jurnal suara KPU, seperti yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Workshop ini penting untuk menambah wawasan, kualitas, pengetahuan dan kemampuan personil Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jurnalistik dan penulisan.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Mohammad Taufik saat dalam kegiatan Workshop Jurnal Suara KPU, Selasa (24/5) di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim.Kegiatan workshop ini diikuti oleh pejabat dan staf KPU Provinsi Kaltim, serta KPU Kabupaten/Kota yang diwakili KPU Kota Balikpapan, KPU Kota Samarinda dan KPU Kutai Kartanegara. Hadir juga Perwakilan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Provinsi Kaltim sebagai narasumber."Melalui pelatihan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kualitas dalam memublikasikan kegiatan kelembagaan. Apalagi kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai positif dan memajukan lembaga, sehingga masyarakat atau publik bisa mengetahui apa saja yang telah KPU lakukan. Sebaik apapun yang pernah kita kerjakan, kalau masyarakat atau publik tidak tahu, maka kita akan dianggap belum berbuat apa-apa," tutur Taufik.Sementara itu, narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI yang diwakili Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu, Robby Leo Agust mengungkapkan keberadaan Jurnal Suara KPU ini untuk membangun dan mewujudkan reputasi KPU sebagai lembaga yang berkomitmen penuh terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi."Jurnal suara KPU ini menjadi penting sebagai bahan publikasi dan sosialisasi, serta wadah penyampaian informasi publik, untuk kegiatan pemilu, pilkada, dan kelembagaan KPU. Masyarakat harus mengetahui proses demokrasi yang dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara pemilu, hal ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik," papar Robby.Robby menambahkan, masyarakat juga harus mendapatkan edukasi demokrasi yang benar dan akurat, sehingga masyarakat bisa responsif dalam berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada. Penyusunan jurnal ini juga dapat merangsang pendokumentasian tahapan pemilu dan pilkada, sehingga seluruh dokumentasi harus dikuasai.Pemberitaan dalam jurnal ini tidak hanya kegiatan seremonial semata, tetapi juga bisa berisi testimoni, statement, dan informasi penting lainnya, baik oleh Komisioner KPU, maupun tokoh atau pengamat politik dari luar KPU. Pemberitaan jurnal ini juga harus diunggah ke website KPU, dan share ke media sosial, sehingga masyarakat yang lebih luas bisa membacanya. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)

Populer

Belum ada data.