KPU Kota Kupang Tambahkan 1.436 Pemilih Baru Pada Triwulan II Pemutakhiran DPB Tahun 2021
Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang pada hari Selasa (29/6) kembali melakukan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2021 tingkat Kota Kupang bertempat di Aula KPU Kota Kupang. Kegiatan ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan diikuti oleh Bawaslu Kota Kupang, Kodim 1604 Kupang dan Partai Politik. Pelaksanaan Kegiatan Rakor DPB Triwulan II Tahun 2021 ini merujuk pada surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 dimana kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten/Kota yang melibatkan segenap stakeholder tidak lagi dilaksanakan setiap bulan melainkan secara triwulan.
Kegiatan Rakor DPB Triwulan II Tahun 2021 menetapkan penambahan pemilih baru untuk triwulan kedua yaitu periode Bulan April, Bulan Mei dan Bulan Juni sebanyak 1.436 Pemilih, sedangkan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 182 Pemilih serta Perbaikan data pemilih sebanyak 64 Pemilih. Dengan demikian maka KPU Kota Kupang menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sampai dengan Bulan Juni 2021 adalah sebanya 250.306 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 123.639 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 126.667 Pemilih.
Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo dan didampingi oleh empat Komisioner lainnya yaitu Ismael Manoe, Zunaidin Harun, Wely N. A. Hayer dan Agustinus Fahik. Dalam sambutan pembukaan Deky Ballo memberikan apresiasi kepada segenap stakeholder yang terus memberikan dukungan kepada KPU Kota Kupang dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanutan Tahun 2021. Selanjutnya proses Rapat dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Kupang Ismael Manoe karena ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo disaat yang sama harus menghadiri agenda kegiatan yang lain.
Komisioner KPU Kota Kupang Divisi Program dan Data Zunaidin Harun saat memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjelaskan bahwa seluruh data pemilih baru yang digunakan dalam rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 ini adalah hasil verifikasi data DP4 Pemilu 2019 yang belum masuk pada DPT pemilu 2019 oleh pengurus RT pada setiap kelurahan. Data ini sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan analisa oleh operator data pemilih untuk mengidentifikasi data pemilih yang layak diverifikasi kembali. Setelah itu data tersebut diturunkan ke pengurus RT melalui pihak kelurahan oleh tim koordinasi yang telah dibentuk oleh KPU Kota Kupang.
Bawaslu Kota Kupang yang diwakili oleh Komisioner Bawaslu Kota Kupang Junioer Adi Nange menjelaskan Bahwa Bawaslu Kota Kupang juga melakukan uji petik patik lapangan pada beberapa instansi seperti pada Pengadilan Negri Kupang dan ke beberapa kelurahan untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang. Nantinya data-data tersebut akan dikoordinasikan dengan KPU Kota Kupang sebagai data dukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bahkan Bawaslu Kota Kupang dan KPU Kota Kupang akan saling berkoordinasi untuk memetakan kelurahan – kelurahan mana yang di koordinasi oleh KPU Kota Kupang dan Kelurahan mana yang akan dikoordinasi oleh Bawaslu Kota Kupang agar kita sama – sama bergandengan tangan untuk mewujudkan data pemilih yang bersih dan akurat, jelas Adi Nange.