Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka pengisian Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan ini mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah untuk bergabung bersama dengan status dipekerjakan atau pindah instansi dalam jabatan.Dalam rangka pemenuhan hal itu, KPU menerbitkan Pengumuman Nomor: 1323/SDM.03.7-Pu/05/SJ/VIII/2018, tanggal 29 Agustus 2018, tentang Pengisian Jabatan Pelaksana/Fungsional Umum Secara Terbuka. Selengkapnya KLIK DI SINI