Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya, KPU Jalin Kerja Sama dengan BInN

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Bridge Indonesia Network dalam rangka peningkatan sumber daya manusia di jajaran KPU. Kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.Kerja sama itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Kerja Sama dalam Program Pembangunan Sumber Daya di Bidang Demokrasi Tata Kelola dan Kepemiluan Buliding Resources in Democracy Governance an Elections (Bridge).“Hasil pelatihan dengan Bridge (BInN merupakan bagian yang inheren dengan KPU. Banyak anggota dan sekretariat KPU, baik di pusat maupun di daerah, yang sudah pernah mengikuti pelatihan Bridge.  Sebenarnya, program (pelatihan) ini sudah berjalan sejak lama. MoU ini hanya tinggal akadnya (perjanjian tertulis, red) saja,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014).Kepala BInN Abdul Azis mengatakan, pihaknya bertekad membantu KPU dan penyelenggara pemilu lain untuk memperkenalkan kepada sumber dayanya tentang tata cara bagai demokrasi terlaksana. Selain kepada jajaran KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, pelatihan juga akan diberikan kepada badan ad hoc penyelenggara pemilu. “Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” kata Azis dalam sambutannya.Dia mengatakan, penandatangan MoU itu merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Ia mengatakan, kualitas demokrasi harus dimulai dari diri setiap orang, termasuk penyelenggara pemilu.Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pelatihan dari BInN berbeda dari pelatihan yang diselenggarakan lembaga lain. Ferry yang juga alumni pelatihan BInN mengatakan, Bridge menerapkan pelatihan dengan dua arah. Peserta, katanya, diajak berperan aktif menyampaikan masukan mengenai masalah demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. “Dengan begitu, jadi ada stimulus untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah,” kata Ferry usai pelaksanaan penandatanganan MoU. (dey/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE No. 2040/SJ/XI/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pembayaran honor operator Sidalih dan Situng pada beberapa daerah, maka diperintahkan kepada Sekretaris KPU/KIP Provinsi agar segera menyerahkan Laporan Hasil Pembayaran Honor Operator Sidalih dan Situng baik yang sudah maupun yang belum melaksanakan pembayaran kepada Sekretaris Jenderal KPU. (dd)Surat Edaran Nomor : 2040/SJ/XI/2014 perihal Penyerahan Laporan Hasil Pembayaran Honor Operator Sidalih dan Situng klik di sini

Menpan-RB Diminta Kecualikan KPU dalam Moratorium CPNS

Yogyakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengecualikan lembaga itu agar tidak juga melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). KPU masih mengalami kekurangan pegawai untuk dapat menyelenggarakan pemilu secara maksimal.“Harapan kami, KPU bisa dikecualikan berkaitan dengan moratorium CPNS, karena kebutuhan bagi penyelenggaraan pemilu itu sangat nyata. (Kinerja) kami bisa terganggu, tahapan penyelenggaraan pemilu di daerah terganggu kalau kebutuhan (pegawai) ini tidak dipenuhi,” ujar Komisioner KPU Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Sigit Pamungkas di Yogyakarta, Rabu (27/11/2014).Ia mengatakan, menjelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 204 daerah, KPU membutuhkan pegawai. Sedangkan, katanya, jumlah pegawai KPU saat ini belum memadai. Terlebih, lanjut Sigit, tim kesekretariatan KPU saat ini lebih banyak berasal dari instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah setempat.“Akan lebih jadi persoalan kalau suatu waktu tenaga pinjaman ini ditarik kembali instansi instansi oleh masing-masing. Oleh karena itu, jadi suatu kebutuhan KPU untuk mengisi kebutuhan tenaga untuk penyelenggarakan pemilu yang baik,” ujar pengajar Universitas Gadjah Mada itu.Sigit menuturkan, pada penetapan moratorium penerimaan CPNS periode lalu yang ditetapkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono, KPU pun meminta pihaknya dikecualikan. Saat itu, ujarnya, Menteri Azwar Abubakar memenuhi permintaan tersebut sehingga KPU tetap dapat melaksanakan penerimaan CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyelenggara pemilu. Tetapi, kata Sigit, KPU belum menyampaikan secara resmi permintaan tersebut. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Bawaslu Sebaiknya Hanya Urus Sengketa dan Penegakan Hukum Pemilu

Yogyakarta, kpu.go.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad berpendapat, sebaiknya Bawaslu menjadi lembaga yang hanya mengurus sengketa pemilu dan penegakan hukum pemilu. Adapun pengawasan pemilu sudah mulai diserahkan kepada masyarakat sipil. “Ke depan, Bawaslu cukup konsentrasi pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa saja. Jadi,  sebaiknya satu lembaga yang menangani itu. Semua yang terkait dengan problem penegakan hukum pemilu itu sebaiknya satu lembaga. Saya kira Bawaslu siap untuk itu,” ujar Muhammad pada sesi “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Pemilu” dalam Orientasi Kepemiluan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (26/11/2014).Dia menilai, selama sejarah pemilu sejak reormasi, terlalu banyak lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait penegakan hukum pemilu. Selain Bawaslu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam sengketa dan penegakan hukum pemilu.Muhammad menuturkan, banyaknya lembaga yang berwenang menangani hukum pemilu justru tidak efektif bagi kepastian hukum pemilu. “Karena, kita lihat pengalaman pemilu, karena terlalu banyak lembaga yang mengelola atau menangani pelanggaran pemilu, akhirnya keputusan bahkan bisa saja tumpang tindih sehingga tidak efektif dari segi aspek kepastian hukum,” kata Muhammad.Ia mengatakan, untuk memindahkan kewanangan itu harus ada revisi atas Undang-Undang Pemilu dan yang terkait pemilu. Menurut dia, pihaknya telah mengomunikasikan usulan tersebut kepada Komisi II DPR. Dia berharap, DPR dapat menerima usulan tersebut.Muhammad menilai, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum pemilu saja membutuhkan waktu yang panjang. Dia menyebutkan, ada beberapa kondisi yang harus mendukung rencana itu. Di antaranya, ujar dia, KPU yang sudah benar-benar mandiri, masyarakat sipil yang kuat dan mandiri untuk menjalankan fungsi pengawasan pemilu, bahkan perguruan tinggi yang bebas dari kepentingan politik.Sementara itu, terkait pengawasan, dia mengatakan, sejak penyelenggaraan Pemilu 2014, Bawaslu telah membagi fungsi pengawasan kepada masyarakat sipil dan perguruan tinggi. Muhammad menyampaikan, ke depan, fungsi pengawasan itu dapat diserahkan seluruhnya kepada masyarakat sipil. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Ketua DKPP: CPNS Harus Bawa Angin Segar di KPU dan Pemilu

Yogyakarta, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membawa angin segar dalam internal organisasi KPU dan penyelenggaraan pemilu. CPNS harus menjalanjakan misi reformasi birokrasi di KPU. “Mudah-mudahan mereka (CPNS KPU) bisa membawa angin segar pada pemilu. Mudah-mudahan mereka bisa memperbaiki kultur kerja KPU. Jangan larut dalam kultur lama. Sedapat mungkin, bawa angin segar,” ujar Jimly usai menyampaikan materi pada Orientasi Kepemiluan bagi CPNS KPU 2014 di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/11/2014).Jimly mengatakan, angin segar itu ditunjukkan dalam kerja pegawai yang efisien, berjiwa melayani dan lebih menjunjung integritas sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia, masih banyak birokrasi di KPU yang menjalankan kultur lama yang tidak efisien dalam bekerja, kurang memiliki jiwa melayani dan tidak biasa mengerjakan banyak tugas dalam satu waktu. Dia mengatakan, kultur birokrasi lama memang melanda semua institusi pemerintahan.Meski secara kelembagaan, KPU baru dibentuk pasca-reformasi, menurut dia, pegawai KPU lebih banyak berasal dari birokrasi lama dari institusi lain. Kultur lama itu, ujarnya, dibawa dari  institusi lama tersebut.Padahal, dia menuturkan, dalam reformasi birokrasi, tuntutatan semakin banyak, terlebih, masyarakat semakin kritis terhadap kinerja birokrasi. “Jadi memang harus ada revolusi budaya kerja. Masa depan KPU ada di tangan mereka (CPNS),” ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.Sedikitnya 49 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU tingkat provinsi menjalanai orientasi kepemiluan selama lima hari sejak Selasa (25/11/2014) hingga Sabtu (29/11/2014). Orientasi itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi CPNS sebagai penyelenggara pemilu. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Ketua DKPP: Terlalu Banyak Pihak Terlibat, Justru “Recoki” KPU

Yogyakarta, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Meski kadang membantu, keterlibatan lembaga lain justru kadang mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Terlalu banyak lembaga yang terlibat dan melibatkan diri dalam urusan pemilu. Kalau banyak yang terlibat begini, KPU bisa terbantu, tapi kan jadi ngerecokin juga,” ujar Jimly pada sesi diskusi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pedoman Beracara dan Tren Putusan DKPP” dalam rangkaian Orientasi Kepemiluan bagi CPNS KPU 2014 di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/11/2014).Dia memberi contoh, beberapa lembaga yang sempat terlibat atau melibatkan diri pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bahkan hingga Badan Standarisasi Nasional. Ia mengatakan, keterlibatan itu justru bisa menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu.“Semua lembaga dengan niat baik, mau membantu. Tapi akan terjadi masalah kalau ada benturan kepentingan, kalau tidak sinkron,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.Jimly mengatakan, ketidaksinkronan kinerja lembaga yang terlibat dalam pemilu juga bisa tercermin pada lembaga-lembaga resmi yang diperintahkan menangani pemilu. Misalnya, ujar dia, keterlibatan pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Dia menilai, terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan mengadili isu pemilu baik terkait proses maupun hasil.Dia menyampaikan, keterlibatan banyak pihak dalam pemilu memang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, imbuhnya, keterlibatan banyak lembaga itu harus ditertibkan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kinerja yang justru mengganggu penyelenggaraan pemilu. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Populer

Belum ada data.