Berita Terkini

Soerya-Ansar Daftar ke KPU Kepri

Tanjungpinang, kpu.go.id- Pasangan H.M. Soerya Respationo-Ansar Ahmad mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Kepri) pada hari kedua pendaftaran calon, Senin (27/7). Pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan  Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang ke kantor KPU pukul 14.30 WIB dengan diarak oleh berbagai kelompok masyarakat.Pasangan ini mengantongi dukungan 20 kursi terdiri dari 9 kursi PDIP, 5 kursi Hanura, 4 kursi PKS dan 2 kursi PAN. Jumlah ini telah melampaui jumlah dukungan minimal 20 persen kursi DPRD Provinsi Kepri sebanyak 9 kursi. Soerya Respationo merupakan wakil gubernur Kepri periode 2010-2015, sementara Ansar Ahmad merupakan Bupati Bintan. Soerya yang juga Ketua DPD PDIP Kepulauan Riau itu ketika mendaftar masih berusia 56 tahun dan Ansar Ahmad berusia 51 tahun.Pasangan yang mengusung tagline Soerya-Ansar (SAH) untuk Kepri Hebat 2016-2021 ini datang Kantor KPU Kepri mengenakan kemeja merah putih dengan paduan kopiah hitam. Di depan kantor KPU Kepri, pasangan ini disambut dengan barongsai dan tim rebana. Pasangan calon bersama pimpinan partai politik tingkat provinsi kemudian menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada tim pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur KPU Kepri. Pemeriksaan berkas pencalonan dilakukan oleh KPU Kepri dengan disaksikan oleh tim pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dimulai sejak pukul 14.30 WIB dan baru tuntas pada pukul 16.30 WIB. Dari enam jenis dokumen syarat pencalonan pasangan H.M Soerya Respationo dan Ansar Ahmad telah memenuhinya dan KPU menyatakannya memenuhi syarat. Enam berkas pencalonan tersebut yakni surat pencalonan, persetujuan dewan pimpinan pusat partai pengusung, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol, surat pernyataan kesepakatan antar partai politik/gabungan partai politik dengan pasangan calon, surat pernyataan kesesuaian naskah visi, misi dan program pasangan calon dengan RPJP daerah dan surat keputusan partai politik tentang kepengurusan sesuai tingkatannya Untuk syarat calon yang terdiri dari 13 jenis dokumen juga telah diserahkan kepada KPU Kepri.   Anggota KPU Kepri Divisi Teknis dan Data Informasi Marsudi menegaskan untuk syarat pencalonan mutlak terpenuhi saat pendaftaran pasangan calon, sementara syarat calon dapat dilengkapi pada masa perbaikan. “Hasil pemeriksaan berkas pasangan calon akan kita sampaikan kepada pasangan calon pada 3 Agustus dan pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 4 sampai 7 Agustus,” terang Marsudi. Saat pendaftaran calon, awalnya pasangan calon Soerya Respationo dan Ansar Ahmad akan diusung oleh enam partai politik, termasuk Partai Golongan Karya. Namun pasangan tersebut hanya mendapatkan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon atau formulir B.1 KWK dari DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie-Idrus Marham. “Kita tidak dapat menerima Partai Golkar sebagai pengusung karena lembar persetujuan yang disampaikan pasangan calon hanya dari DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” tegas Ketua KPU Kepri Said Sirajudin. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jo peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tengang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, parpol yang tengah bersengketa dapat mengajukan pasangan calon sepanjang calon yang diajukan orangnya sama pada koalisi partai politik yang sama dan mendapat persetujuan dari kedua DPP yang tengah bersengketa.  Anggota Bawaslu Provinsi Lendrawati mengatakan proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kepri telah berjalan sesuai aturan. “Masih sesuai standar, hanya saja pemeriksaan berkas berjalan agak lambat. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan kondisi tempat pendaftaran yang sempit, sementara tim pasangan calon yang hadir banyak sehingga mengurangi konsentrasi petugas pendaftaran,” ujarnya.Soerya Respationo usai mendaftar kepada sejumlah awak media mengatakan pihak konsentrasi dengan pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. “Tadi KPU sudah mengecek berkas syarat pencalonan yang kita sampaikan, semuanya telah memenuhi syarat. Syarat calon juga sudah kita serahkan. Kalau dari hasil verifikasi KPU nantinya ada yang harus kita perbaiki, tentunya akan kita perbaiki,” ujarnya. Saat ini, kata Soerya, dirinya fokus untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Juli di Rumah Sakit Otorita Batam. “Kita sudah terima pedoman teknis dari KPU untuk pemeriksaan kesehatan. Kami akan mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan itu dan tahapan-tahapan berikutnya,” ujar Soerya. (ged/red.FOTO KPU/rud/Hupmas)

RSUD Dr. Soetomo sebagai Rujukan Pemeriksaan Kesehatan , Namun Belum Ada Calon Lain Mendaftar

Surabaya,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menjalin koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur untuk menggelar tes kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota."IDI telah mengeluarkan rekomendasi di rumah sakit dr. Soetomo. Jadi kita sudah menandatangani MoU dengan rumah sakit tersebut," sebut Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, SH MH Senin (28/7/2015).Menurut Dia, tes kesehatan calon meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani  "Untuk anggaran, standar rumah sakit mematok biaya Rp7 juta per orang, jadi untuk satu pasang totalnya Rp14 juta," terangnya.Memasuki hari kedua pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Surabaya, baru satu calon yang mendaftarkan diri ke KPU, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.Pasangan petahana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mendaftar pada hari pertama, Minggu (26/7/2015). Sementara di hari kedua tidak ada satupun calon yang mendaftar."Masih ada satu hari lagi. Kita tetap menunggu hingga pukul 16.00 WIB sore. Jika tidak ada juga sampai besok, kita akan menggelar rapat pleno," kata Robiyan.Sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015 kata dia, " KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan apabila hanya ada satu bakal pasangan calon saja " Setelah itu kita akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari mulai 1 hingga 3 Agustus," paparnya.Hal senada juga disampaikan Anggota Panwaslu Surabaya, Safwan. Menurut dia, jika calon yang mendaftar cuma satu pasangan, pihaknya mendorong KPU untuk membuka lagi pendaftaran."Karena sesuai aturan, pilkada hanya bisa digelar jika calon minimal ada dua pasangan calon" ujarnya. (Ook/Rio/Astn/red.FOTO KPU/ook/Hupmas)

Hari Pertama dan Kedua Tahapan Pendaftaran Calon di Bengkulu: 18 Pasangan Calon Kepala Daerah Datang Mendaftar

Bengkulu,kpi.go.id- Hingga Senin (27/07), pukul 16.00 WIB, sebanyak 18 (delapan belas) pasangan calon datang mendaftarkan diri baik ke KPU Provinsi Bengkulu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur maupun ke tujuh KPU Kabupaten sebagai calon bupati dan wakil bupati. Tahapan pendaftaran calon berlangsung mulai tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Berikut adalah daftar pasangan calon yang telah mendaftar:1. Provinsi Bengkulu:- Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diusung oleh 4 (empat) partai politik yang memiliki total 11  kursi di DPRD Provinsi, yaitu Partai Nasdem (4 kursi), PKB (4 kursi), Partai Hanura (2 kursi) dan PKPI (1 kursi). Mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu pada hari Minggu (26/07);2. Kabupaten Bengkulu Selatan:- Reskan Effendi dan Rini Susanti. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh PDIP, Partai Hanura dan PKPI, mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Senin (27/07);- Ramlan Saim dan H. Aprizal Zulpi, SH. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Gerindra dan PAN. Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Senin (27/07);3. Kabupaten Bengkulu Utara:- H. Yurman Hamedi, SIP dan H. Ahmad Zarkasi, SP, M.Si. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh PAN (3 kursi), PKS (2 kursi), dan Partai Hanura (1 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Minggu (26/07);- Ir. Mian dan Hari Septia Adinata. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Gerindra, PBB, PDI-P dan Partai Demokrat. Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin (27/07);- Gunadi dan Sutrisno Udro Lukmana. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Nasdem, PKPI, PKB, PPP dan Partai Golkar. Mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin (27/07);4. Kabupaten Kaur:- Gusril Pausi, S.Sos dan Hj. Yulis Suti Sutri. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Nasdem  (3 kursi) dan Partai Gerindra (2 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Kaur pada hari Minggu (26/07);- Yusmeri Herlan, SE dan Suparlis, S.Pd. Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Kaur pada hari Senin (27/07);- Yakraman Yagus dan Amir Hamzah.  Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh PKB (3 kursi) dan PBB (2 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Kaur pada hari Senin (27/07).5. Kabupaten Lebong:- Iriadi, SE, M.Si dan Deri Jati Prasetio, SH.Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Lebong  pada hari Senin (27/07);- H. Abu Thalib MK, S.Sos, SH dan Ridwan.Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Lebong  pada hari Senin (27/07); 6. Kabupaten Muko-Muko:- Wismen A. Razak dan Bambang Apriadi. Pasangan calon bupati dan wakil bupati diajukan oleh PAN (3 kursi), PKPI (3 kursi), Partai Nasdem (3 kursi), serta Partai Demokrat (1 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Muko-Muko pada hari Minggu (26/07), pukul 15.30 WIB;- Sapuan dan Dedi Kurniawan.Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh PKS (2 kursi), PDIP (1 kursi), dan PKB (3 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Muko-Muko pada hari Senin (27/07);- Choirul Huda dan Haidir.Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Gerindra (3 kursi) dan Partai Hanura (3 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Muko-Muko pada hari Senin (27/07);7. Kabupaten Rejang Lebong:- Ir. Alrullah dan Heri Purwanto, SH.Pasangan calon bupati dan wakil bupati  dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu (26/07);- H.A. Hijazi, SH, M.Si dan Iqbal Bastari, S.Pd.Pasangan  calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Rejang Lebong pada hari Senin (27/07);8. Kabupaten Seluma:- Bundra Jaya dan Suparto.Pasangan calon bupati dan wakil bupati diusung oleh Partai Nasdem ( 5 kursi) dan PDI-P (6 kursi). Mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma pada hari Senin (27/07);- Salehan dan Evan Evrianto Paslon.Pasangan  calon bupati dan wakil bupati dari calon perseorangan. Mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma pada hari Senin (27/07);Dari 8 Kabupaten di Bengkulu yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, hanya 1 Kabupaten yang masih menunggu pendaftaran calon yaitu Kabupaten Kepahiang. Masih ada waktu satu hari lagi (28/07) bagi para pasangan calon untuk melengkapi persyaratan dan mendaftar ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten di Bengkulu. (shr/ddn/red.FOTO KPU Kab Kaur)

Satu Bakal Pasangan Calon Mendafar di Hari Kedua

Padang, kpu.go,id - Pada hari kedua (27/7) pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menerima satu bakal pasangan calon, yaitu Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abid.Bakal pasangan calon ini tiba di Kantor KPU Provinsi Sumbar sekitar pukul 09.55 WIB dan langsung disambut oleh prosesi adat. Selanjutnya, KPU Provinsi Sumbar melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan dan kemudian menyatakan berkas pencalonan yang diajukan sudah lengkap yang berarti pendaftaran bakal calon dapat diterima dan ditindaklanjuti. Bakal pasangan calon ini didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang mengantongi lima belas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar. Selanjutnya keduanya akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit M. Djamil Padang dengan surat pengantar tes yang diberikan oleh KPU Provinsi Sumbar saat itu juga. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumbar sendiri akan mulai melakukan proses penelitian terhadap berkas calon yang telah diterima dan kemudian mengumumkan hasilnya pada 3 sampai dengan 4 Agustus 2015.Terkait dengan baru satu orang bakal pasangan calon yang datang, Ketua KPU Provinsi Sumbar berharap masih akan datang bakal calon lainnya pada hari terakhir pendaftaran (28/7). Jika sampai dengan waktu yang ditentukan, hanya ada satu orang bakal pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) No. 403/KPU/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015, KPU Provinsi Sumbar akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari yang sebelumnya diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari dimulai setelah masa pendaftaran pertama berakhir. KPU Kabupaten Solok Masih Sepi PendaftarSituasi lengang ditemui di wilayah lain di Sumatra Barat yang dipantau Tim Peliputan KPU RI, yaitu Kabupaten Solok. Hingga hari kedua masa pendaftaran, belum ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar. Sementara, kantor KPU Kabupaten Solok terlihat siap menerima kedatangan bakal pasangan calon.Tampak Tim Penghubung partai politik yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Solok untuk berdiskusi tentang kelengkapan berkas persyaratan dan masalah kepengurusan partai politik. Koordinasi keamanan secara intesif juga terus dilakukan, termasuk untuk mencegah adanya bakal pasangan calon yang mendaftar secara bersamaan. (rit/red.FOTO KPU/rit/Hupmas)

Hari kedua pendaftaran: KPU Kalsel Terima 2 bakal Pasangan Calon

Banjarmasin,kpu.go.id-  H Muhidin dan H. GT Farid Hasan Aman menjadi pasangan kedua yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan hari ini (Senin, 27/7). Muhidin tidak lain merupakan Walikota Banjarmasin periode 2010-2015 yang memilih maju sebagai bakal calon gubernur melalui jalur independen. Tidak lama usai menerima kelengkapan dokumen, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Samahuddin mengumumkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan, dimana terdapat kekurangan sejumlah 43.294 KTP, sesuai peraturan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur maka bakal calon Muhidin – Farid harus memenuhi kekurangannya dua kali lipat  sejumlah 86.588 paling lambat pada hari terakhir pendaftaran (Selasa, 28/7) pukul 16.00 WITA. Samahudin juga mengingatkan bakal calon wakil gubernur Farid Hasan Aman, untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya  sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebelum masa perbaikan syarat pencalonan yaitu 4 Agustus mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan pasangan bakal calon agar cermat dalam menyiapkan kekurangan syarat dukungan. “Perlu dilakukan deteksi dukungan ganda, agar tidak adalagi kendala proses pencalonan yang sudah berjalan dengan baik ini.” Tegas Mahyuni Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan. Gabungan Partai Pengusung Sahbirin – Rudy, minus Golkar dan PPP Di hari yang sama, KPU Kalimantan Selatan juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan. Suasana sempat hening ketika KPU Kalsel meminta waktu untuk menggelar pleno guna membahas dokumen persyaratan terkait  2 dari 7 partai pengusungnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Setelah di skor selama kurang lebih 30 menit, Ketua KPU Kalsel Samahudin membacakan hasil pembahasan yang tertuang dalam berita acara Penelitian Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor 025/BA/VII/2015. Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, maka PPP dan Partai Golkar tidak dapat menjadi bagian dari gabungan partai pengusung bakal pasangan calon Sahbirin – Rudy karena belum melampirkan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat  tentang persetujuan pasangan calon. “Namun partai politik lain dalam gabungan partai politik tersebut masih memenuhi syarat pendaftaran calon sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat 2,” jelas Samahudin. Perolehan 5 partai pengusung lainnya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Hati Nurani Rakyat (Hanura) sendiri pada Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 22 kursi diatas  ambang batas minimal 11 kursi. KPU Kalimantan Selatan masih memberikan kesempatan bagi Partai Golkar dan PPP untuk menjadi bagian partai pengusung Sahbirin – Rudy, dengan menyerahkan dokumen dimaksud paling lambat pada hari selasa (28/7) pukul 16.00 WITA. Sehari sebelumnya KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima berkas pendaftaran Zairullah – Syafii yang diusung gabungan Partai Kebangkitan Bangsa PKB), Partai NasSem dan Partai Demokrat. Dengan demikian hingga hari kedua pendaftaran, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima 3 bakal pasangan calon yang akan bertarung menjadi pemimpin di Bumi Lambung Mangkurat, 9 Desember mendatang. [WIR/red.FOTO KPU/WIR/Hupmas]

Hari Kedua Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Ada Dua Pasang Bakal Calon Yang Mendaftar

Tanjung Selor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari kedua Senin (27/7) pukul 14.30 WITA menerima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara periode 2015-2020 yang kedua.Dimana pada hari yang sama tepatnya pukul 10.00 WITA KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Jusuf SK dan Martin Billa.Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara adalah  H. Irianto Lambrie dan H. Udin Hianggio.Adapun partai politik yang mengusung berjumlah 7 (tujuh), diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah kursi DPRD Provinsi sebanyak 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah 2 kursi dan Partai Bulan Bintang dengan 2 kursi.Provinsi Kalimantan Utara memiliki 35 kursi di DPRD Provinsi, sehingga untuk memenuhi persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar di KPU Provinsi Kalimantan Utara, gabungan partai politik pengusung harus  mencapai 7 kursi atau lebih ditingkat DPRD Provinsi. (dosen/dsn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.