Penataan Daerah Pemilihan Kabupaten Maros
Maros, kpu.go.id - Penataan daerah pemilihan (dapil) adalah bagian penting dalam tahapan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kegiatan ini idealnya melibatkan seluruh stakeholder yang berhubungan secara langsung dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros Jum’at (19/1/2018) menggelar rapat kerja (raker) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Maros Tahun 2019.
Hadir di kegiatan ini, Kapolres, Kodim 1422, Panwaslu, perwakilan Kesbangpol, perwakilan partai politik se Kabupaten Maros, PAN, GERINDRA, PPP, GOLKAR, HANURA, PKB, PKS, PDIP, NASDEM, PERINDO, GARUDA, BERKARYA .
Ketua KPU Maros Ali Hasan membuka dengan resmi acara ini pada pukul 14.45 wita. Dalam sambutannya Ali Hasan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para undangan karena bersedia menghadiri kegiatan ini dan berharap apa yang disepakati hari ini dapat diwujudkan dalam pertemuan pada tingkat selanjutnya.
Komisioner Divisi Teknis Darmawati sebagai leading sector kegiatan ini memaparkan perkembangan hasil dari pertemuan sebelumnya bahwa alokasi 35 kursi untuk Kabupaten Maros yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI dan KPU Maros berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) dengan jumlah Penduduk 397.937 jiwa.
Diskusi berjalan dengan cair dan sangat dinamis, dalam paparan masing-masing peserta raker mengacu pada kesepakatan pertemuan sebelumnya, bahwa pada dasarnya perwakilan partai menginginkan pertambahan dapil, dengan pertimbangan pertambahan jumlah penduduk di wilayah masing-masing dan sejak tujuh tahun terakhir pengusulan penambahan dapil tidak pernah terpenuhi.
Umumnya forum mengharapkan ada penambahan dapil untuk pemilu legislatif kali ini, ada yang mengusulkan enam dapil dan yang lainnya mengusulkan lima. Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu Kabupaten Maros menetapkan empat dapil saja. (160/R12/M@2L-TknsHpms)
Bagikan:
Telah dilihat 2,076 kali