KPU Mamuju Tengah, Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor 3 Parpol
Mamuju Tengah, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2019, yaitu kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada hari Kamis, 21 Desember 2017, Kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Kepengurusan Partai Solidaritas Indinesia (PSI) Sabtu, 23 Desember 2017 di Kabupaten Mamuju Tengah.
Anggota KPU Mamuju Tengah Divisi Hukum, Alamsyah mengatakan karena Mamuju Tengah merupakan Daerah Otonomi Baru, maka akan tercatat dalam sejarah Mamuju Tengah untuk kali pertama melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol. Partai yang akan diverifikasi faktual kepengurusannya di Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 227/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 yakni kepada empat parpol Perindo, PKS, PDIP dan PSI.
Sementara itu, Ketua KPU Mamuju Tengah Ahmad M. Nur mengatakan, Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan verifkasi faktual kepengurusan hanya dilakukan terhadap parpol yang telah dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU RI.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Mamuju Tengah Ahmad M. Nur, di tengah kegiatan verifikasi faktual kepengurusan yang dilaksanakan verifikator dan diawasi oleh Panwaslu Mamuju Tengah. (red)
Bagikan:
Telah dilihat 1,457 kali