Berita KPU Daerah

KPU Banyumas Ulas UU Pilkada Terbaru dalam Media Gathering

Purwokerto, kpu.go.id – Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016telah   disahkan   pada   1   Juli 2016   lalu.  Ada beberapa   perubahan   signifikan   yang   menjadi   materi pembahasan   dalam   kegiatan  media   gathering  yang dilaksanakan   oleh   Komisi   Pemilihan   Umum(KPU) Kabupaten Banyumas, di Umahe Inyong Resto, Rabu (27/7).

Poin-poin perubahan tersebut antara   lain   tentang pencalonan, tugas wewenang KPU dan  Badan Pengawas   Pemilu   (Bawaslu), seleksi   anggota   Panitia   Pemilihan   Kecamatan   (PPK),   Panitia Pemungutan  Suara  (PPS), dan Kelompok  Penyelenggara Pemungutan  Suara   (KPPS),   dukungan dalam   pencalonan,   pelaksana  pendaftaran  pasangan   calon   dari  partai  politik, penggunaan   Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat pemungutan suara, besaran sumbangan dana kampanye dan tindak lanjut sengketa pemilihan oleh KPU.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari media massa yang ada di Purwokerto baik cetak maupun elektronik,antara   lain   dari   Persatuan   Wartawan   Indonesia   (PWI)   Purwokerto,   Harian  Suara   Merdeka, Kedaulatan   rakyat,   Radar   Banyumas,   Satelit   Post,   Radio   Republik   Indonesia   (RRI)   Purwokerto,Radio Sonora, Radio Dian Swara, Banyumas TV dan Satelit TV. 


“Pasal 7 merupakan aturan yang lebih baik dari regulasi sebelumnya, dimana anggota DPR (DewanPerwakilan   Rakyat),   DPD   (Dewan   Perwakilan   Daerah)   dan   DPRD   (Dewan   Perwakilan   Rakyat Daerah-red), dan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, PNS (Pengawai Negeri Sipil) dan kepala desa yang menyalonkan diri baru mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkansebagai pasangan calon peserta pemilihan,” jelas Unggul. 

Namun   ada   pula   pasal   yang   berpotensi   masalah   sehingga   perlu   ditindaklanjuti   dengan   adanyaperaturan yang lebih teknis dari KPU RI, contohnya pada pasal 16, 19 dan 21 mengenai seleksianggota PPK, PPS dan KPPS yang dilaksanakan secara terbuka. 

“Dengan rekrutmen terbuka, semua orang berhak mendaftar. Masalahnya, jika ada simpatisan parpol yang mendaftar, kami juga akan kesulitan mengawasinya, terlebih pada seleksi KPPS,” ujar Unggul. Terkait   dengan   tugas   wewenang   KPU   pada   Pasal   9,   menurutnya   justru   malah   terkesan   ada pengurangan   kemandirian   KPU.   Sebab,   KPU   harus   berkonsultasi   dengan   DPR   dan   pemerintah dalam penyusunan dan penetapan peraturan KPU. 

Dalam   acara   ini,   anggota   KPU   Divisi   Sosialisasi,   Imam  Arif  Setiadi,   didaulat   sebagai   moderatormenyampaikan rasa terimakasih KPU kepada seluruh peserta Media Gathering. “Selama   ini   media   telah   turut   berperan   serta   dalam   sosialisasi   kepemiluan   baik   aturan   maupunkegiatan di KPU, semoga hubungan yang harmonis ini tetap terjaga dengan baik”, pungkas Imam mengakhiri acara. (sari)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,224 kali