Berita KPU Daerah

Rapat Kerja KPU dan PPK Se-Jepara, Sampaikan Lima Materi

Jepara, kpu.go.id – Rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jepara diselenggarakan Kamis (28/7) di Aula KPU Jepara, Jalan Yos Sudarso Nomor 22. Dalam agenda rapat kerja itu, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan lima materi penting untuk membekali PPK dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Jepara yang serentak diselenggarakan 15 Februari 2017.

Materi-materi dalam rapat kerja itu adalah tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan yang disampaikan Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Selanjutnya Komisioner Andi Rahmat menjelaskan tentang pembentukan dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mendapat giliran berikutnya menyampaikan materi tahapan pemutakhiran data pemilih. Disusul kemudian materi tata kelola keuangan yang disampaikan oleh Koko Suhendro. Terakhir, Kasubbag Program dan Data Dinar Agustina Sitoresmi menyampaikan materi tata kelola administrasi di sekretariat PPK.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri menyampaikan bahwa PPK perlu menindaklanjuti kegiatan raker ini dengan menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya. Penyelenggara Pilbup harus menguasai tugas-tugasnya agar tidak salah dalam menjalankan tahapan. Banyak aturan-aturan baru di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Pilkada yang musti dipelajari.  

Terkait dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, PPK diwajibkan turut mensupervisi dan mengawal tugas yang dilakukan PPS. Dalam melakukan verifikasi faktual PPS harus dengan sistem sensus atau mendatangi satu persatu seluruh pendukung calon perseorangan yang ada di dalam formulir B.1-KWK Perseorangan.

Sementara itu, terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih, menurut Subchan Zuhri ada beberapa perubahan di dalam regulasi terbaru. Di antaranya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menghapus Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang didata setelah penetapan DPT dan masuk dalam formulir model DPTb-1. 

“Bagi yang penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum tercatat di dalam DPT Pilbup, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) atau KK (kartu keluarga-red) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-red) pada saat hari H pemungutan suara,” terangnya. 

Oleh sebabnya, Subchan menekankan kepada PPK untuk memastikan bahwa PPS dan PPDP telah bekerja maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga pda saat hari H pemungutan suara, tidak banyak atau bahkan tidak ada pemilih yang menggunakan KTP. (Hupmas KPU Jepara) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,356 kali