Sosialisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur 2017
Bonebolango, kpu.go.id - Salah satu tahapan penting dalam penyelenggeraan Pemilihan Gubernur Gorontalo tahun 2017 adalah sosialisasi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bonebolango menggelar kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh stakeholders, yakni seluruh perwakilan masyarakat Kabupaten Bonebolango, di Aula KPU Bonebolango, Selasa, (21/6).
Pada kegiatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Bonebolango Divisi Humas,Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Wahidin Lukum, menjelaskan tahapan pemutakhiran data pemilih, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016.
Dalam acara tersebut,juga diinformasikan bahwa KPU Bonebolango sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat baik yang datang langsung ke KPU Bonebolango atau melalui sistem online http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=7503 atau www.kpu-bonebolangokab.go.id
Pelayanan informasi menjadi keharusan bagi KPU Bonebolango, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Penetapan eraturan tersebut memedomani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dimulai sejak tahun 2010, sementara untuk Provinsi Gorontalo pemberlakuannya baru setelah terbentuknya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo Tahun 2011. (wahidin)
Bagikan:
Telah dilihat 2,172 kali