Hendra Sinaga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah berupaya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2019. Pada pengumuman persyaratannya, satu persyaratan bagi calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2019 adalah melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi SDM dan Parmas mengungkapkan, KPU Kabupaten Bangka Tengah mengirim surat kepada Bupati Bangka Tengah dengan maksud agar Puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah Bangka Tengah tidak memungut biaya bagi calon PPK dan PPS dalam mengurus pembuatan surat keterangan kesehatan.
Surat Keterangan Kesehatan merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh calon PPK dan PPS pada waktu mendaftar di KPU Kabupaten Bangka Tengah, oleh karena itu KPU Kabupaten Bangka Tengah berupaya dengan cara berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Bangka Tengah melalui Dinas Kesehatan agar bagi calon PPK dan PPS yang ingin membuat surat keterangan kesehatan di Puskesmas tidak dipungut biaya.
“Alhamdulillah alhasil setiap calon anggota PPK dan PPS yang memeriksa kesehatan di Puskesmas tidak dipungut biaya, kami atas nama KPU Kabupaten Bangka Tengah mengucap terima kasih dan mengapresiasikan kebijakan Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah,” ujar Hendra di ruang anggota KPU Kab.Bangka Tengah, Selasa (16/1).
Bagikan:
Telah dilihat 1,993 kali