
Ketua KPU Luwu Beri Pemahaman Hukum ke Jajaran Sekertariat
Belopa, kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Subbagian Hukum KPU Kabupaten Luwu memberikan pemahaman hukum bagi para pegawai sekretariat, Selasa (19/7).
Kegiatan tersebut dikemas dalam acara pemahaman hukum atas terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kegiatan yang digelar di Aula Media Center KPU Kabupaten Luwu itu merupakan bentuk persiapan menghadapi pemilu secara serentak dengan meningkatkan kapasitas para pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Luwu dalam menghadapi setiap kegiatan tahapan pemilu dan pilkada. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu yang dipandu oleh moderator Ramlan, selaku Kasubag Hukum. (budi/red. FOTO KPU Luwu)
Bagikan:
Telah dilihat 855 kali